MUSDA KAHMI Medan VII Dipersoalkan: Para Kandidat Menegaskan Keberatan Atas Proses dan Hasil MUSDA
BERITAHMI.COM – Musda VII MD KAHMI Medan tertanggal 19–20 September 2026 tidak lagi semata-mata berbicara tentang siapa memperoleh mandat sebagai pimpinan MD KAHMI Medan periode 2026–2031. Lima kandidat—Ade Taufiq, Ansor Harahap, M. Andika Kesuma Sitepu, Ridho Al-Najar, dan Zulchairi Pahlawan—telah menyatakan keberatan resmi terhadap proses dan/atau hasil Musda. Karena itu, persoalannya kini bergeser: bukan sekadar siapa yang menang, melainkan apakah kemenangan tersebut lahir dari proses yang memenuhi konstitusi organisasi. Dalam organisasi kader, legitimasi tidak boleh hanya di hitung dari suara; legitimasi pertama-tama harus di bangun dari kepatuhan terhadap aturan.
Titik paling sensitif adalah quorum. Pasal 23 ART, sebagaimana dikutip dalam keberatan para kandidat, mensyaratkan sidang Musda di hadiri sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari jumlah anggota yang terdaftar pada Majelis Daerah. Norma ini bukan hiasan administratif. Quorum adalah syarat konstitusional agar forum memiliki kewenangan mengambil keputusan. Maka pertanyaan yang harus dijawab secara terbuka sangat sederhana: berapa jumlah anggota yang terdaftar, berapa yang sah sebagai peserta, berapa yang hadir, berapa yang memiliki hak suara, dan bagaimana angka tersebut diverifikasi? Selama pertanyaan mendasar itu belum terang, legitimasi keputusan Musda masih menyisakan ruang keberatan.
Lebih serius lagi, para kandidat menyatakan bahwa persoalan quorum telah dipersoalkan di dalam forum dan bahkan memicu kericuhan. Jika benar demikian, maka keberatan tersebut tidak semestinya di sapu ke bawah karpet dengan alasan Musda sudah selesai. Selesainya sidang tidak otomatis menyelesaikan cacat prosedur. Forum yang telah di tutup tetap dapat di periksa apabila terdapat dugaan bahwa syarat konstitusional pembentukan keputusan tidak terpenuhi. Sebab keputusan organisasi tidak menjadi sah hanya karena telah diumumkan; ia sah karena lahir dari kewenangan, prosedur, dan forum yang sah.
Persoalan kedua adalah netralitas Presidium Sidang. Para kandidat mempersoalkan dugaan keberpihakan salah satu anggota Presidium tersebut berdasarkan unggahan Facebook bertanggal 11 September 2026. Tentu unggahan tersebut harus di periksa secara utuh—isi, konteks, waktu, dan relevansinya dengan kontestasi Musda—sebelum di tarik menjadi kesimpulan etik. Namun prinsip dasarnya tidak rumit: Presidium yang memimpin pertandingan tidak boleh meninggalkan keraguan tentang keberpihakannya kepada salah satu pemain. Netralitas bukan hanya kewajiban untuk tidak mencoblos kandidat tertentu; netralitas juga menyangkut cara memberikan ruang bicara, merespon aspirasi, memutus keberatan, mengatur persidangan, dan memastikan seluruh kandidat memperoleh perlakuan yang setara.
Dalam konteks ini, dugaan tidak adanya Ketetapan Presidium Sidang Sementara dan Ketetapan Presidium Sidang Tetap juga tidak dapat di anggap remeh. Jika tata tertib Musda memang mensyaratkan adanya penetapan tersebut, maka harus diperiksa apakah prosedur itu telah dijalankan. Sebab Presidium memperoleh legitimasi bukan karena ia berdiri di depan forum, melainkan karena kewenangannya diberikan melalui mekanisme yang sah. Kewenangan tanpa dasar prosedural mudah berubah menjadi kekuasaan yang tidak terkendali. Dan organisasi alumni yang merupakan kader HMI seharusnya justru menjadi tempat pertama untuk mencegah hal semacam itu.
Persoalan ketiga menyangkut siapa sebenarnya peserta Musda. Pasal 15 ART, sebagaimana dijadikan dasar keberatan, mengatur komposisi peserta Musyawarah Daerah. Para kandidat mempersoalkan tidak adanya penetapan anggota KAHMI sebagai peserta Musda, sementara pendaftaran anggota disebut telah dibuka melalui Google Form sejak 19 Agustus sampai 17 September 2026. Di sinilah administrasi keanggotaan bertemu dengan politik representasi. Bila seseorang mendaftar sebagai anggota tetapi statusnya tidak pernah diverifikasi dan ditetapkan secara transparan, sementara pada saat yang sama ia dikaitkan dengan hak mengikuti Musda, maka daftar peserta harus dapat diuji. Daftar peserta bukan daftar dekorasi; dari sanalah legitimasi suara bermula.
Karena itu, kewenangan MW KAHMI Sumut periode 2026–2031 menjadi sangat penting. MW tidak seharusnya ditempatkan hanya sebagai lembaga yang menerima laporan hasil Musda secara administratif. Ketika terdapat keberatan resmi yang menyangkut peserta, quorum, netralitas Presidium, tata tertib, dan prosedur pengambilan keputusan, MW memiliki kepentingan institusional untuk memastikan apakah hasil tersebut memenuhi ketentuan organisasi sebelum memberikan tindak lanjut sesuai kewenangannya. Pemeriksaan bukan berarti membatalkan Musda. Pemeriksaan justru merupakan cara paling rasional untuk menentukan apakah ada dasar yang cukup bagi pengesahan, koreksi, atau tindakan organisasi lainnya.
Namun kewenangan menguji tidak boleh berubah menjadi kewenangan menghakimi. MW harus menjaga jarak yang sama terhadap seluruh kandidat. Dokumen harus diperiksa, bukan opini yang dipertandingkan. Daftar peserta harus diverifikasi, bukan dinegosiasikan. Quorum harus di hitung, bukan diasumsikan. Berita acara harus dibandingkan dengan fakta persidangan. Rekaman atau dokumen persidangan, bila tersedia, harus menjadi bahan pemeriksaan. Pihak yang di tuduh tidak netral harus di beri hak menjelaskan. Pihak yang mengajukan keberatan harus di beri ruang membuktikan. Itulah ‘due process’ organisasi.
Ada satu prinsip yang tidak boleh dilupakan: demokrasi organisasi tidak berhenti pada pemungutan suara. Demokrasi justru di uji sebelum, selama, dan sesudah suara di hitung. Jika peserta ditentukan secara tidak transparan, quorum tidak dapat dibuktikan, keberatan peserta tidak memperoleh ruang yang layak, dan Presidium dipersoalkan netralitasnya, maka persoalannya bukan lagi teknis persidangan. Ia telah menyentuh kualitas demokrasi internal organisasi. KAHMI tidak cukup berbicara tentang demokrasi di ruang publik jika demokrasi tersebut tidak di jaga di rumah organisasinya sendiri.
Karena itu, tuntutan para kandidat untuk melakukan verifikasi terhadap dokumen peserta, mandat, hak suara, berita acara, tata tertib, dan proses persidangan patut ditempatkan dalam kerangka koreksi konstitusional organisasi, bukan semata-mata sebagai perlawanan kandidat yang kalah. Jika pemeriksaan membuktikan bahwa seluruh persyaratan telah terpenuhi, hasil Musda justru akan memperoleh legitimasi yang lebih kokoh. Tetapi jika ditemukan pelanggaran substantif terhadap AD/ART atau tata tertib yang memengaruhi keabsahan keputusan, organisasi juga harus memiliki keberanian melakukan koreksi melalui mekanisme yang tersedia. Yang dipertahankan bukan hasil siapa pun, melainkan integritas aturan.
Pada akhirnya, Musda VII MD KAHMI Medan sedang di uji bukan oleh kerasnya kompetisi kandidat, melainkan oleh kedewasaan organisasi dalam menyelesaikan sengketa. Jangan sampai forum yang seharusnya melahirkan mandat justru meninggalkan keraguan tentang legitimasi mandat itu sendiri. Quorum harus nyata, jelas dan terang. Peserta harus sah. Presidium sidang harus netral. Tata tertib harus ditegakkan. Keberatan harus di periksa. Dan Majelis Wilayah harus menjalankan kewenangannya secara objektif sesuai AD/ART dan mekanisme organisasi. Sebab dalam organisasi kader, jabatan boleh diperebutkan, tetapi aturan tidak boleh diperebutkan. Ketika aturan dikalahkan oleh kepentingan segelintir, Musda mungkin selesai secara acara—tetapi persoalan legitimasinya baru saja dimulai.
Demikian.
Penulis Adalah : Adv. Irfan Harianto S.H. Merupakan Advokat, Praktisi Hukum, Mantan Ketum HMI Komisariat FH USU, Dan Anggota MD KAHMI MEDAN.
