Soroti Penanganan Peti di Boul, HMI Pertanyakan Perbedaan Keseriusan Antara POLDA SULTENG dan GAKKUM KEMENHUT
BOUL, BERITAHMI.COM — Ketua Umum HMI Komisariat UMADA Cabang Buol, Febrianto Rusdin, mempertanyakan keseriusan dan konsistensi penanganan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Buol, khususnya terkait mekanisme pengamanan alat berat hasil penindakan oleh Polda Sulawesi Tengah dan Gakkum Kementerian Kehutanan.
Menurut Febrianto, perbedaan tersebut terlihat jelas dari cara alat berat hasil penindakan diamankan dan dipertanggungjawabkan keberadaannya.
Pada 20 Agustus 2026, Polda Sulteng menemukan 22 unit ekskavator di wilayah Desa Bodi, Kecamatan Paleleh Barat. Kemudian pada 26 Agustus 2026, Polda Sulteng menyatakan 22 alat berat tersebut telah diamankan dan dititiprawatkan di Polres Buol.
Namun, menurut Febrianto, persoalannya tidak berhenti pada pernyataan bahwa alat berat tersebut telah diamankan. Publik membutuhkan kepastian mengenai di mana alat-alat tersebut berada, bagaimana mekanisme penitipannya, siapa yang bertanggung jawab mengawasi, dan bagaimana status penanganan hukumnya.
Sementara itu, dalam penindakan Gakkum Kementerian Kehutanan pada 17 September 2026 di kawasan Bodi, alat berat yang diamankan diarahkan menuju Kejaksaan Negeri Buol sebagai bagian dari proses pengamanan barang hasil penindakan.
Perbedaan tersebut, kata Febrianto, menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai standar dan keseriusan penanganan barang hasil penindakan PETI.
“Kami mempertanyakan bukan sekadar di mana alat berat itu dititipkan, tetapi bagaimana negara menjamin bahwa alat berat yang sudah diamankan benar-benar berada dalam penguasaan negara dan tidak kehilangan status serta pengawasannya. Kalau sama-sama hasil penindakan PETI, mengapa mekanisme pengamanannya berbeda?”, ujarnya kepada beritahmi.com, Selasa ( 22/09/2026).
Febrianto menilai, 22 ekskavator bukan jumlah yang sedikit sehingga penanganannya tidak seharusnya berhenti pada pernyataan bahwa alat berat tersebut telah diamankan.
“Dua puluh dua ekskavator adalah jumlah yang besar. Karena itu, tidak cukup hanya mengatakan ‘sudah diamankan’. Masyarakat membutuhkan kejelasan konkret: berada di mana, dititipkan kepada siapa, berdasarkan dokumen apa, siapa yang mengawasi, dan sampai di mana proses hukumnya.” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa kritik tersebut bukan bentuk pertentangan antara HMI dengan aparat penegak hukum, melainkan bentuk kontrol publik terhadap proses penegakan hukum.
“Kami tidak sedang mempertentangkan Polda dengan Gakkum. Justru kami ingin semua institusi yang melakukan penindakan menunjukkan standar keseriusan yang sama. Penegakan hukum harus jelas sejak alat berat ditemukan, diamankan, dititipkan, sampai status hukumnya ditentukan.” tegasnya.
Menurut Febrianto, apabila keberadaan dan mekanisme pengamanan 22 ekskavator dapat dijelaskan secara terbuka, maka hal tersebut akan menghilangkan berbagai spekulasi dan sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
“Jangan sampai masyarakat hanya melihat ekskavator diamankan di lapangan, tetapi setelah itu tidak mendapatkan informasi yang memadai. Penindakan bukan sekadar soal mengambil alat berat dari lokasi. Yang jauh lebih penting adalah memastikan alat tersebut benar-benar berada dalam penguasaan negara dan proses hukumnya berjalan.” katanya.
Febrianto juga menegaskan bahwa keseriusan pemberantasan PETI tidak seharusnya diukur hanya dari jumlah alat berat yang berhasil diamankan.
“Ukuran keseriusan bukan hanya berapa banyak ekskavator yang berhasil dieksekusi. Ukurannya adalah apakah setelah dieksekusi ada kepastian hukum, ada pengamanan yang jelas, ada pertanggungjawaban, dan ada tindak lanjut yang dapat dilihat masyarakat.” tambahnya.
Karena itu, Febrianto meminta Polda Sulteng memberikan penjelasan terbuka mengenai keberadaan 22 ekskavator, mekanisme penitipan di Polres Buol, pengawasan terhadap alat berat tersebut, serta perkembangan proses penanganannya.
“Kami meminta transparansi, bukan perlakuan khusus. Kalau semuanya sudah sesuai prosedur, maka tidak ada alasan bagi publik untuk tidak mendapatkan penjelasan yang terang. Masyarakat Buol berhak mengetahui bahwa setiap alat berat yang telah diamankan negara benar-benar aman, terawasi, dan diproses sesuai hukum.” Tutupnya.
