50 Tahun KAHMI: Mengawal Konstitusi, Memperkuat Negara Hukum Responsif, Mewujudkan Indonesia Adil dan Makmur Yang Diridhoi ALLAH SWT

0
1001552551

BERITAHMI.COM – KAHMI lahir bukan sekadar sebagai perkumpulan alumni, melainkan sebagai kelanjutan ruang pengabdian setelah seseorang menyelesaikan masa kaderisasinya di HMI. Pada 17 September 1966, di tengah Kongres VIII HMI di Surakarta, Musyawarah Alumni HMI menyepakati lahirnya Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam. Dalam perkembangannya, KAHMI yang semula merupakan badan khusus HMI kemudian pada 1987 berkembang menjadi organisasi kemasyarakatan tersendiri. Sejarah itu penting bukan untuk romantisan dan bernostalgia, melainkan untuk mengingatkan bahwa usia organisasi harus berbanding lurus dengan kedalaman tanggung jawab sosialnya.

Karena itu, memperingati perjalanan KAHMI tidak cukup dengan menghitung usia, menyelenggarakan seremoni, atau membanggakan jumlah alumni yang tersebar di berbagai profesi. Ukuran yang lebih substantif adalah sejauh mana alumni HMI mampu mengubah pengetahuan, pengalaman, jabatan dan jaringan sosialnya menjadi kekuatan moral untuk menjaga republik. KAHMI harus tetap menjadi ruang intelektual yang kritis, tetapi sekaligus menjadi kekuatan pengabdian yang mampu membaca denyut persoalan rakyat. Alumni tidak boleh hanya menjadi penonton ketika hukum kehilangan kebenaran dan keadilan, kekuasaan kehilangan batas, serta kebijakan negara kehilangan orientasi kemanusiaannya.

Di titik inilah gagasan mengawal konstitusi memperoleh makna yang sesungguhnya. UUD 1945 bukan sekadar dokumen hukum yang dibaca ketika terjadi sengketa konstitusional. Ia adalah hukum dasar yang membatasi kekuasaan sekaligus memberikan arah bagi penyelenggaraan negara. Pasal 1 ayat (3) menegaskan Indonesia sebagai negara hukum, sementara Pembukaan UUD 1945 menempatkan perlindungan bangsa, kesejahteraan umum, kecerdasan kehidupan bangsa dan keadilan sosial sebagai tujuan bernegara. Mahkamah Konstitusi sendiri berulang kali menempatkan prinsip negara hukum dan tujuan kesejahteraan sosial sebagai bagian penting dari bangunan konstitusional Indonesia.

Mengawal konstitusi, dengan demikian, berarti mengawal agar kekuasaan tidak berjalan tanpa batas. Presiden, parlemen, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga negara maupun kekuatan sosial tidak boleh menempatkan kepentingannya di atas hukum dasar. Kedaulatan rakyat harus dijalankan menurut UUD; hukum harus menjadi pembatas kekuasaan, bukan sekadar instrumen untuk membenarkan keputusan yang telah lebih dahulu dibuat. Karena itu, ketika terjadi penyimpangan terhadap prinsip konstitusional, masyarakat sipil—termasuk KAHMI—memiliki ruang dan tanggung jawab moral untuk mengingatkan, mengkritisi, menguji dan menawarkan koreksi secara konstitusional.

Begitupun, negara hukum tidak boleh berhenti pada pertanyaan: apakah tindakan itu memiliki dasar aturan? Pertanyaan yang sama pentingnya adalah: apakah hukum tersebut bekerja secara adil, melindungi hak warga negara dan menjawab persoalan nyata masyarakat? Di sinilah relevansi hukum responsif sebagaimana dikembangkan Philippe Nonet dan Philip Selznick. Konsep tersebut membedakan hukum represif, hukum otonom dan hukum responsif; hukum responsif menempatkan hukum sebagai institusi yang mampu membaca kebutuhan sosial dan mengarahkan hukum pada tujuan substantif, bukan sekadar kepatuhan prosedural.

Negara hukum responsif bukan berarti negara hukum yang boleh mengabaikan aturan demi alasan keadilan. Justru sebaliknya: hukum harus tetap memiliki kepastian, prosedur dan batas kewenangan, tetapi penerapannya tidak boleh kehilangan manusia yang hendak dilindunginya. Hukum yang hanya tajam pada rakyat kecil tetapi tumpul terhadap pemegang kekuasaan akan kehilangan legitimasi sosial. Demikian pula hukum yang terlalu formal sehingga menutup mata terhadap fakta, ketimpangan dan penderitaan masyarakat berisiko berubah dari instrumen keadilan menjadi sekadar administrasi kekuasaan. Responsivitas hukum berarti mempertemukan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan dalam kerangka konstitusi.

Bagi KAHMI, medan pengabdian itu terbuka luas. Alumni yang berada di pemerintahan di tuntut menghadirkan tata kelola yang bersih dan akuntabel. Alumni yang berada di parlemen di tuntut menjaga kualitas legislasi, fungsi pengawasan dan fungsi bageting. Alumni di dunia akademik harus merawat kebebasan berpikir dan tradisi ilmiah. Alumni di profesi hukum harus mempertahankan independensi, kebenaran dan keadilan. Sedangkan alumni yang berada di ruang masyarakat sipil harus terus menyuarakan kepentingan publik. KAHMI tidak perlu menjadi partai politik untuk memiliki sikap kebangsaan; justru independensi organisasi memungkinkan kritik terhadap kekuasaan dilakukan berdasarkan prinsip, bukan berdasarkan kedekatan.

Konstitusi sebagai pernyatan kehendak rakyat juga tidak berhenti pada kebebasan politik. Ia mengandung mandat sosial-ekonomi. Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama dan pengelolaan sumber daya alam diarahkan pada sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Mahkamah Konstitusi juga menegaskan bahwa konsep “dikuasai oleh negara” tidak semata-mata berarti kepemilikan, tetapi berkaitan dengan tanggung jawab negara untuk memastikan pengelolaan kekayaan publik diarahkan kepada kepentingan rakyat. Maka, bicara Indonesia adil dan makmur berarti bicara tanah, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, lingkungan, kesempatan ekonomi, pemberantasan korupsi dan distribusi keadilan—bukan sekadar pertumbuhan angka statistik.

Disinilah nilai keislaman memberi kedalaman etik bagi perjuangan konstitusional. Al-Qur’an tidak memberikan ruang bagi keadilan yang bersyarat pada hubungan, kepentingan atau kebencian. QS Al-Ma’idah ayat 8 menegaskan agar kebencian terhadap suatu kaum tidak mendorong manusia berlaku tidak adil; berlaku adil disebut sebagai sesuatu yang lebih dekat kepada takwa. Pesannya sangat relevan bagi kehidupan bernegara: hukum tidak boleh berubah menjadi alat balas dendam, perlindungan kelompok, atau pembenaran kepentingan. Keadilan harus berdiri di atas kebenaran, bahkan ketika kebenaran itu tidak menguntungkan diri sendiri.

Karena itu, frasa “masyarakat adil dan makmur yang diridhoi Allah SWT” tidak boleh dipahami secara simbolik. Ia menuntut integrasi antara keadilan sosial, kesejahteraan, hukum, moralitas dan ketakwaan. Kemakmuran tanpa keadilan dapat melahirkan kesenjangan; hukum tanpa moral dapat berubah menjadi kekuasaan prosedural; kekuasaan tanpa amanah dapat menjelma menjadi kesewenang-wenangan. Sebaliknya, keadilan yang dijalankan dengan amanah, kemakmuran yang didistribusikan secara patut, serta kekuasaan yang tunduk kepada hukum merupakan bagian dari tanggung jawab manusia kepada sesama sekaligus kepada Allah SWT. Inilah ruh yang juga tercermin dalam Anggaran Dasar KAHMI: alumni HMI diposisikan sebagai bagian dari bangsa yang bertanggung jawab mewujudkan masyarakat adil makmur yang diridhoi Allah SWT dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Pada akhirnya, tantangan KAHMI ke depan bukan sekadar bagaimana mempertahankan organisasi, tetapi bagaimana mempertahankan arah pengabdian. KAHMI harus menjadi kekuatan intelektual, moral dan profesional yang mengawal konstitusi, memperkuat negara hukum yang responsif, mengoreksi kekuasaan ketika menyimpang, membela keadilan ketika terdesak kepentingan, dan menghadirkan gagasan ketika bangsa menghadapi kebuntuan. Lima puluh tahun lebih perjalanan KAHMI semestinya melahirkan satu kesadaran: kekuasaan adalah amanah, hukum adalah pembatas, keadilan adalah tujuan, kemakmuran adalah hak rakyat, dan keridhaan Allah SWT adalah orientasi tertinggi. Dengan demikian, pengabdian alumni HMI tidak berhenti pada kebanggaan sejarah, tetapi terus bergerak menjadi amal nyata untuk Indonesia yang konstitusional, demokratis, berkeadilan, sejahtera dan bermartabat. Yakin Usaha Sampai.

Demikian.

Penulis Adalah :  Adv. Muhammad Taufik Umar Dani Harahap, S.H. Merupakan Advokat, Praktisi Hukum, Dan Ketua Bidang Hukum Dan HAM MW KAHMI Sumut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *