Demisioner Sekum HMI Korkom Tamalate Pimpin AMARAH Jilid 2, Desak Kejari Audit Belanja Rujab DPRD Jeneponto ‎

0
Amarah

Irfan “Iboo”, Demisioner Sekretaris Umum HMI Korkom Tamalate Cabang Makassar sekaligus figur yang disebut memimpin Aliansi AMARAH Rakyat Turatea Jilid 2, saat menyampaikan aspirasi di Jeneponto, Selasa (22/9/2026). Foto Ist

‎Beritahmi.com | Jeneponto—Irfan “Iboo”, demisioner Sekretaris Umum HMI Korkom Tamalate Cabang Makassar, memimpin gerakan Aliansi AMARAH Rakyat Turatea Jilid 2 dalam aksi yang menyasar pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Jeneponto.

‎Salah satu sorotan utama aliansi ialah belanja makanan dan minuman Rumah Jabatan (Rujab) pimpinan DPRD Jeneponto.

‎AMARAH meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto tidak hanya menunggu penyelesaian administratif, tetapi memeriksa secara menyeluruh rangkaian pengelolaan anggaran tersebut.

‎Permintaan itu mencakup perencanaan, pelaksanaan, pembayaran hingga pertanggungjawaban anggaran.

‎Dalam tuntutannya, AMARAH juga meminta dilakukan audit investigatif apabila hasil pemeriksaan awal menemukan indikasi pelanggaran hukum.

‎Tuntutan tersebut merupakan sikap aliansi dan bukan kesimpulan bahwa tindak pidana telah terjadi.

Ada atau tidaknya pelanggaran hukum tetap harus ditentukan melalui pemeriksaan lembaga yang berwenang berdasarkan dokumen, fakta dan alat bukti.

‎Iboo: Jangan Berhenti pada Administrasi

‎Sebagai jenderal lapangan, Iboo menjadi salah satu figur yang menyuarakan tuntutan AMARAH Rakyat Turatea Jilid 2.

‎Dalam gerakan tersebut, ia membawa identitas sebagai putra daerah Jeneponto sekaligus demisioner Sekretaris Umum HMI Korkom Tamalate Cabang Makassar.

‎“Kami tidak sedang mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum. Kami meminta setiap temuan terkait pengelolaan uang daerah diperiksa secara terbuka dan profesional. Jika memang terdapat kewajiban pengembalian, maka harus dikembalikan ke kas daerah. Jika dalam pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran hukum, kami meminta aparat penegak hukum menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku”, Selasa (22/9).

‎Menurut draf pernyataan tersebut, AMARAH menempatkan pemeriksaan sebagai dasar untuk menentukan ada atau tidaknya persoalan hukum.

‎“Posisi kami jelas, ini adalah tuntutan masyarakat untuk memastikan uang daerah dikelola secara transparan dan akuntabel. Kami tidak ingin membangun kesimpulan sebelum ada pemeriksaan. Karena itu kami mendesak Kejari Jeneponto melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.”

‎Enam Tuntutan AMARAH

‎Dalam aksi tersebut, AMARAH Rakyat Turatea Jilid 2 membawa sejumlah tuntutan:

‎Pertama, meminta pihak yang memiliki kewajiban mengembalikan kelebihan pembayaran agar mengembalikan uang daerah sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

‎Kedua, meminta tindak lanjut atas temuan pemeriksaan tidak berhenti pada surat kesanggupan atau jaminan pengembalian, tetapi diwujudkan dalam penyelesaian kewajiban yang nyata, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

‎Ketiga, mendesak aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan menindaklanjuti secara profesional dan objektif apabila hasil pemeriksaan menemukan indikasi perbuatan melawan hukum atau tindak pidana korupsi.

‎Keempat, meminta Kejari Jeneponto memeriksa secara menyeluruh pengelolaan belanja makanan dan minuman Rujab pimpinan DPRD, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pembayaran hingga pertanggungjawaban.

‎Kelima, meminta Kejari Jeneponto menerapkan mekanisme audit investigatif terhadap dugaan pelanggaran hukum apabila terdapat dasar dan indikasi yang ditemukan dalam proses pemeriksaan.

‎‎Keenam, mendesak pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan secara transparan, akuntabel, efisien dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.

‎Dari DPRD ke Kejari

‎Sorotan terhadap pengelolaan keuangan daerah oleh AMARAH bukan kali pertama disuarakan.

‎Dalam aksi pada 13 Agustus 2026, Aliansi AMARAH Rakyat Turatea juga mendatangi Gedung DPRD Jeneponto dan Kejari Jeneponto.

‎Pemberitaan mengenai aksi tersebut mencatat keterlibatan sekitar 20 lembaga dan organisasi serta tuntutan agar persoalan pengelolaan keuangan daerah dibuka dan ditindaklanjuti.

‎Pada aksi tersebut, massa juga meminta penyelesaian kewajiban pengembalian uang daerah tidak berhenti pada surat kesanggupan atau jaminan, melainkan diwujudkan secara nyata dan terukur.

‎Sementara dalam aksi pada 22 September 2026, AMARAH kembali tercatat sebagai salah satu elemen yang melakukan unjuk rasa di Jeneponto.

‎Polres Jeneponto menyebut aksi berlangsung di tiga titik, yakni DPRD, Polres dan Kejari Jeneponto. Massa kemudian diterima untuk beraudiensi di DPRD dan Kejari.

‎Donasi Diserahkan ke Kejari

‎Dalam rangka mengawal tuntutannya, AMARAH Rakyat Turatea Jilid 2 juga menyerahkan secara simbolis hasil penggalangan donasi kepada Kejari Jeneponto.

‎Menurut keterangan aliansi, donasi tersebut dikumpulkan selama lima hari dan diserahkan kepada pihak Kejari.

Aliansi juga menyatakan hasil penggalangan akan disampaikan kepada Inspektorat Kabupaten Jeneponto.

Penyerahan
Penyerahan aspirasi Aliansi AMARAH Rakyat Turatea Jilid 2 kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto, Selasa (22/9/2026).

‎Penyerahan tersebut, menurut aliansi, diterima oleh unsur Kejari Jeneponto, yakni Kasi Pidsus dan Kasi Intel.

‎Substansi yang dibawa AMARAH adalah permintaan agar penggunaan anggaran publik dapat diuji berdasarkan dokumen dan fakta di lapangan.

‎Dengan demikian, titik tekan tuntutan mereka bukan sekadar pada keberadaan pos anggaran, melainkan pada kesesuaian antara anggaran yang direncanakan, kegiatan yang dilaksanakan, pembayaran yang dilakukan, bukti pertanggungjawaban serta kondisi faktualnya.

‎Kejari dan DPRD Perlu Beri Penjelasan

‎Pemeriksaan terhadap sebuah pos anggaran tidak serta-merta berarti telah terjadi tindak pidana.

Karena itu, setiap dugaan penyimpangan perlu diuji melalui dokumen, pemeriksaan dan prosedur hukum yang berlaku.

‎Di sisi lain, karena tuntutan tersebut menyangkut penggunaan uang daerah, penjelasan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran menjadi bagian penting dalam pemberitaan.

‎Beritahmicom.menyarankan agar tanggapan resmi Kejari Jeneponto, pimpinan DPRD Jeneponto dan pihak terkait dimuat dalam versi final berita, terutama mengenai status pemeriksaan, hasil audit atau dokumen yang menjadi dasar tuntutan AMARAH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *