Bukan Pemekaran Kecamatan, Tetapi Pemekaran Kabupaten : Menuju Deli Serdang Pegunungan dan Pesisir
BERITAHMI.COM – Pemekaran Deli Serdang tidak sepatutnya berhenti pada wacana pemekaran kecamatan ansich. Gagasan yang lebih mendasar adalah menata kembali kabupaten Deli Serdang sebagai daerah otonom baru (ODB) agar rentang kendali pemerintahan (‘spend control’), pelayanan publik, pembangunan dan pengelolaan potensi wilayah menjadi lebih rasional. Dengan karakter geografis yang membentang dari kawasan perkotaan, dataran rendah, perkebunan, pertanian, hingga wilayah perbukitan dan pesisir, Deli Serdang memiliki kompleksitas yang tidak sederhana. Karena itu, gagasan menuju Kabupaten Deli Serdang Pegunungan dan Kabupaten Deli Serdang Pesisir harus ditempatkan sebagai agenda penataan daerah, bukan sekadar agenda politik pembentukan jabatan baru.
Kabupaten Deli Serdang mempunyai posisi yang tidak biasa dalam struktur kewilayahan Sumatera Utara. Ia berbatasan dan berinteraksi langsung dengan Kota Medan sebagai ibu kota provinsi, menjadi bagian penting dari kawasan metropolitan, sekaligus memiliki wilayah perdesaan, pertanian, perkebunan, pegunungan dan pesisir. Data resmi BPS terus menunjukkan bahwa Deli Serdang memiliki karakter sosial-ekonomi yang sangat beragam dan menjadi salah satu wilayah dengan dinamika pembangunan yang penting di Sumatera Utara. BPS bahkan menerbitkan Deli Serdang Regency in Figures 2026 dan Statistik Daerah Kabupaten Deli Serdang 2026 sebagai basis data pembangunan daerah.
Karena itu, persoalannya bukan semata-mata apakah Deli Serdang terlalu banyak jumlah penduduknya, terlalu luas wilayahnya dan/atau terlalu banyak jumlah kecamatannya. Pertanyaan yang jauh lebih substantif ialah: apakah struktur pemerintahan yang sekarang masih merupakan bentuk paling efektif untuk menjangkau seluruh masyarakat dan mengelola keragaman wilayah?. Disinilah pemekaran harus dibaca sebagai instrumen penataan pemerintahan. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa penataan daerah diarahkan untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan, mempercepat kesejahteraan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperbaiki tata kelola dan daya saing, sekaligus memelihara keunikan adat, tradisi dan budaya daerah.
Dengan perspektif tersebut, pemekaran kabupaten Deli Serdang tidak boleh dipersempit menjadi soal membentuk kantor bupati baru, DPRD baru, perangkat daerah baru atau memperbanyak kursi kekuasaan. Jika orientasinya demikian, pemekaran justru berpotensi menjadi beban fiskal baru. Pakar Ilmu Pemerintah, Prof. Ryaas Rasyid sejak lama mengingatkan bahaya pemekaran yang tidak terkendali. Ia mengkritik kecenderungan pemekaran yang ditunggangi kepentingan politik dan kepentingan pembukaan lembaga pemerintahan baru, sementara masyarakat membutuhkan pelayanan yang efektif. Ia juga mengingatkan bahwa pemekaran yang tidak terkendali dapat memperbesar beban anggaran negara.
Karena itu, gagasan Deli Serdang Pegunungan dan Deli Serdang Pesisir harus dimulai dari peta kebutuhan, bukan peta kekuasaan. Wilayah pegunungan mempunyai persoalan aksesibilitas, infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pertanian, perkebunan, lingkungan hidup dan konektivitas yang berbeda dari wilayah pesisir. Begitu pula kawasan pesisir menghadapi persoalan yang khas: perikanan, kelautan, abrasi, permukiman, pelabuhan, perdagangan, ekosistem pesisir dan ketahanan ekonomi masyarakat. Jika karakter wilayah berbeda, maka desain pemerintahan dan prioritas pembangunannya juga harus mampu menjawab perbedaan tersebut.
Begitupun, secara hukum pintunya memang tersedia, tetapi pintu itu tidak terbuka tanpa syarat. UU Nomor 23 Tahun 2014 mendefinisikan pemekaran sebagai pemecahan daerah provinsi atau kabupaten/kota menjadi dua atau lebih daerah baru. Pemekaran harus dilakukan melalui tahapan Daerah Persiapan, dan pembentukan Daerah Persiapan harus memenuhi persyaratan dasar serta persyaratan administratif. Persyaratan dasar kewilayahan meliputi luas wilayah, jumlah penduduk, batas wilayah, cakupan wilayah dan usia minimal daerah serta kecamatan.
Untuk pembentukan kabupaten, UU 23/2014 secara tegas menentukan cakupan wilayah paling sedikit lima kecamatan. Usia minimal daerah kabupaten/kota yang menjadi induk adalah tujuh tahun, sedangkan kecamatan yang menjadi cakupan wilayah calon daerah kabupaten/kota minimal berusia lima tahun. Namun memenuhi jumlah kecamatan dan usia bukan berarti otomatis layak dimekarkan. Masih ada persyaratan kapasitas daerah yang mencakup geografi, demografi, keamanan, sosial-politik, adat dan tradisi, potensi ekonomi, keuangan daerah serta kemampuan menyelenggarakan pemerintahan.
Disinilah ukuran pemekaran harus di buat terukur. Calon DOB harus dapat menjawab secara konkret: dari mana sumber pendapatannya, bagaimana kemampuan fiskalnya, bagaimana distribusi penduduknya, dimana ibu kotanya, bagaimana jaringan jalan, dan pelayanan kesehatan, bagaimana sekolah dan fasilitas pendidikan, bagaimana tata ruangnya, apa sektor ekonomi unggulannya, bagaimana pengelolaan aset dan aparatur, serta bagaimana daerah induk tetap dapat menjalankan pemerintahan setelah sebagian wilayahnya dipisahkan. UU 23 Tahun 2014 bahkan memasukkan potensi Pendapatan Asli Daerah calon Daerah Persiapan dan kemampuan pengelolaan keuangan sebagai parameter kapasitas.
Karena itu, pemekaran Deli Serdang harus menjamin dua hal sekaligus: daerah baru tidak lahir dalam keadaan rapuh, dan Deli Serdang sebagai daerah induk tidak ditinggalkan dalam keadaan pincang. Ini prinsip yang sering dilupakan dalam euforia pemekaran. Yang di belah bukan sekadar garis pada peta, tetapi juga aset, pendapatan, aparatur, infrastruktur, pelayanan dan tanggung jawab pemerintahan. Pemekaran yang sehat harus menghasilkan dua pemerintahan yang lebih mampu melayani rakyat, bukan satu daerah baru yang bergantung kepada transfer dan satu daerah induk yang kehilangan kapasitas fiskal serta ekonominya.
Persetujuan masyarakat juga bukan formalitas. Untuk pembentukan daerah kabupaten/kota, UU 23 Tahun 2014 mensyaratkan keputusan musyawarah desa pada wilayah yang akan menjadi cakupan daerah baru, persetujuan bersama DPRD kabupaten/kota induk dengan bupati/wali kota induk, serta persetujuan bersama DPRD provinsi dengan gubernur. Setelah itu, usulan masuk ke proses Pemerintah Pusat dan melibatkan DPR serta DPD sesuai tahapan yang ditentukan undang-undang. Artinya, pemekaran bukan keputusan sepihak tokoh daerah, kepala daerah, DPRD, apalagi kelompok kepentingan tertentu.
Bahkan setelah seluruh persyaratan awal terpenuhi, calon daerah tidak langsung menjadi kabupaten definitif. Pemerintah Pusat membentuk Daerah Persiapan setelah melalui penilaian persyaratan kewilayahan dan administratif serta kajian independen mengenai kapasitas daerah. Daerah Persiapan ditetapkan melalui peraturan pemerintah selama tiga tahun. Dalam masa itu dilakukan pembinaan, pengawasan dan evaluasi; pada akhir masa persiapan, Pemerintah Pusat menilai apakah daerah tersebut layak ditingkatkan menjadi daerah baru atau justru dikembalikan kepada daerah induk.
Dalam konteks itulah gagasan Deli Serdang Pegunungan dan Deli Serdang Pesisir harus di bangun melalui kajian akademik dan kewilayahan yang independen, transparan dan berbasis data. Bukan sekadar deklarasi. Harus di buat desain wilayah, simulasi fiskal, kajian demografi, analisis potensi ekonomi, peta pelayanan publik, rancangan ibu kota, analisis aset dan utang, proyeksi APBD, kebutuhan aparatur, tata ruang, konektivitas serta dampaknya terhadap Deli Serdang sebagai daerah induk. Apalagi pembentukan daerah otonom baru pada praktik pemerintahan nasional masih menghadapi persoalan kebijakan dan moratorium, sehingga aspirasi daerah harus disiapkan secara konstitusional dan akademis, bukan sekadar politis.
Pada akhinya,, agenda kabupaten Deli Serdang ke depan seharusnya bukan sekadar “pemekaran kecamatan”, melainkan pertanyaan yang lebih besar: apakah penataan ulang Deli Serdang menjadi wilayah pegunungan dan pesisir dapat membuat negara hadir lebih dekat, pelayanan lebih cepat, pembangunan lebih merata dan ekonomi rakyat lebih kuat? Jawabannya tidak boleh ditentukan oleh kepentingan elite, melainkan oleh data, hukum dan kehendak masyarakat. Sejalan dengan pemikiran Prof. Ryaas Rasyid, otonomi tidak boleh disalahartikan sebagai kebebasan memperbanyak daerah; otonomi harus menghasilkan pemerintahan yang efektif dan pelayanan yang nyata. Jika kelak kajian objektif membuktikan bahwa pemekaran mampu memenuhi seluruh persyaratan UU dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat, maka Deli Serdang Pegunungan dan Deli Serdang Pesisir layak diperjuangkan sebagai agenda penataan pemerintahan. Tetapi jika tidak, jangan memaksakan pemekaran hanya demi kekuasaan. Sebab tujuan akhir otonomi daerah bukan membelah peta, melainkan mendekatkan negara kepada rakyat dan menghadirkan kesejahteraan yang lebih adil.
Demikian.
Penulis Adalah : Adv. Muhammad Taufik Umar Dani Harahap, S.H. Praktisi Hukum, Tenaga Ahli Anggota DPR RI Pada Komisi II, Fraksi Partai Gerindra Periode 2014-2019 Dan Ketua Bidang Hukum Dan HAM MW KAHMI Sumut.
