RAKERWIL I MW KAHMI SUMATERA UTARA: MENGUBAH AMANAH ORGANISASI MENJADI PROGRAM KERJA YANG BERDAMPAK
BERITAHMI.COM – Pada Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) I Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MW KAHMI) Sumatera Utara periode 2026–2031 yang dijadwalkan Sabtu, 24 Oktober 2026 di Hotel Grand Inna Medan, tidak semestinya dipahami sekadar sebagai agenda administratif organisasi. Rakerwil harus menjadi momentum untuk menerjemahkan visi, misi, dan amanah kepengurusan menjadi program kerja yang konkret, terukur, realistis, serta memiliki dampak bagi kehidupan umat, masyarakat, daerah, dan bangsa. Organisasi sebesar KAHMI tidak cukup hanya memiliki struktur yang lengkap; yang jauh lebih penting adalah apakah struktur tersebut mampu menghasilkan kerja nyata.
Karena itu, kewajiban seluruh bidang MW KAHMI Sumatera Utara menyampaikan rencana program kerja melalui Google Form paling lambat 30 September 2026 harus dibaca sebagai bagian dari disiplin organisasi, bukan sekadar kewajiban mengisi formulir. Program kerja merupakan kontrak moral antara struktur organisasi dan amanah yang dipercayakan kepadanya. Al-Qur’an mengingatkan, “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya” (QS. An-Nisa: 58). Amanah tidak berhenti pada penerimaan jabatan; amanah harus dibuktikan melalui kerja yang dapat dipertanggungjawabkan.
Rakerwil juga harus menjadi ruang untuk membedakan antara program yang benar-benar dibutuhkan dengan program yang sekadar terlihat baik di atas kertas. Terlalu banyak organisasi terjebak pada rutinitas rapat, seminar, diskusi, kunjungan, dan seremonial, tetapi lemah dalam mengukur dampak. KAHMI Sumatera Utara membutuhkan paradigma baru: dari activity oriented menuju impact oriented. Ukuran keberhasilan bukan berapa banyak kegiatan dilaksanakan, melainkan berapa banyak persoalan yang berhasil diurai, kebijakan yang diperbaiki, masyarakat yang dibela, dan kemaslahatan yang diwujudkan.
Prinsip perencanaan itu sendiri memperoleh landasan kuat dalam Al-Qur’an. Allah SWT berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap orang memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok.” (QS. Al-Hasyr: 18). Ayat ini mengandung pesan penting tentang orientasi ke depan, evaluasi, dan pertanggungjawaban. Maka Rakerwil harus menjawab pertanyaan mendasar: apa yang hendak dicapai MW KAHMI Sumatera Utara selama lima tahun, bagaimana cara mencapainya, siapa yang bertanggung jawab, berapa sumber daya yang diperlukan, dan apa indikator keberhasilannya?
Peserta Rakerwil yang melibatkan seluruh Pengurus MW KAHMI Sumatera Utara, Forhati ex officio, para ketua/direktur lembaga, Dewan Penasihat, Dewan Pakar, Dewan Kode Etik, serta Ketua-Ketua MD KAHMI se-Sumatera Utara, sesungguhnya merupakan kekuatan strategis yang tidak kecil. Struktur tersebut harus ditempatkan sebagai ekosistem pengetahuan, pengalaman, jaringan, dan pengabdian. Karena itu, Rakerwil tidak boleh berlangsung sebagai forum satu arah yang hanya mendengar laporan struktural, tetapi harus menjadi forum konsolidasi gagasan dan penyatuan agenda strategis KAHMI di Sumatera Utara.
Disinilah pentingnya pembagian peran yang jelas antara MW, lembaga-lembaga KAHMI, dan MD KAHMI. MW harus berfungsi sebagai pengarah kebijakan dan orkestrator gerakan, bukan mengambil alih seluruh pekerjaan. Lembaga KAHMI harus menjadi instrumen profesional untuk mengolah keahlian menjadi program. Sementara MD KAHMI harus menjadi ujung tombak pengabdian di daerah. Jika seluruh struktur berjalan sendiri-sendiri, energi organisasi akan terfragmentasi. Sebaliknya, jika seluruh potensi diintegrasikan dalam satu desain kerja, KAHMI dapat menjadi kekuatan intelektual dan sosial yang lebih efektif bagi Sumatera Utara.
Rakerwil juga harus berani menetapkan sejumlah agenda prioritas yang menyentuh persoalan nyata Sumatera Utara: penegakan hukum dan HAM, reforma agraria, pemberantasan korupsi, pendidikan, kesehatan, ekonomi kerakyatan, koperasi dan UMKM, lingkungan hidup, perlindungan kelompok rentan, tata kelola pemerintahan, serta penguatan demokrasi dan negara hukum. KAHMI memiliki modal intelektual, profesional, birokratik, akademik, hukum, bisnis, politik, dan sosial yang tersebar di berbagai sektor. Tantangannya bukan kekurangan sumber daya manusia, melainkan bagaimana mengonsolidasikan sumber daya tersebut menjadi kekuatan perubahan yang terarah.
Dalam konteks itu, setiap rencana program kerja sebaiknya tidak berhenti pada formula klasik: nama kegiatan, waktu, tempat, dan anggaran. Setiap program perlu memiliki problem statement, tujuan, sasaran penerima manfaat, indikator keberhasilan, penanggung jawab, jadwal pelaksanaan, kebutuhan sumber daya, serta mekanisme evaluasi. Dengan demikian, program kerja dapat diuji secara objektif dan dievaluasi secara berkala. Organisasi yang sehat bukan organisasi yang tidak pernah gagal, melainkan organisasi yang memiliki mekanisme untuk mengetahui mengapa suatu program berhasil atau gagal.
Lebih jauh, Rakerwil harus membangun budaya evaluasi yang jujur. Kritik tidak boleh dipandang sebagai ancaman terhadap kepengurusan, tetapi sebagai instrumen koreksi agar organisasi tidak kehilangan arah. Al-Qur’an bahkan memberikan prinsip yang sangat mendasar: “Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.” (QS. Al-Ma’idah: 8). Dalam organisasi, prinsip ini berarti kritik harus berbasis data, keputusan harus berbasis argumentasi, dan evaluasi harus dilakukan secara objektif tanpa terjebak kepentingan personal maupun kelompok.
Rakerwil I karena itu harus menghasilkan lebih dari sekadar buku kumpulan program kerja. Buku tersebut idealnya menjadi dokumen strategis MW KAHMI Sumatera Utara 2026–2031 yang memuat arah kebijakan, prioritas lima tahunan, program unggulan, indikator kinerja, pembagian kewenangan, serta mekanisme monitoring dan evaluasi. Setiap bidang harus mengetahui apa yang menjadi mandatnya; setiap lembaga harus mengetahui kontribusinya; setiap MD harus memahami agenda yang dapat disinergikan; dan seluruh jajaran harus memiliki ukuran yang sama mengenai keberhasilan. Dengan cara itu, Rakerwil tidak menjadi titik akhir penyusunan program, tetapi menjadi titik awal pengawalan pelaksanaannya.
Pada akhirnya, kualitas Rakerwil tidak ditentukan oleh megahnya forum, banyaknya peserta, atau tebalnya buku program kerja. Ukurannya jauh lebih sederhana sekaligus lebih berat: apakah setelah Rakerwil KAHMI Sumatera Utara bekerja lebih terarah, lebih terukur, lebih solid, lebih profesional, dan lebih dirasakan manfaatnya oleh masyarakat? Inilah substansi amanah organisasi. Sebab Al-Qur’an mengingatkan, “Dan katakanlah: Bekerjalah kamu, maka Allah akan melihat pekerjaanmu, begitu pula Rasul-Nya dan orang-orang mukmin…” (QS. At-Taubah: 105). Maka Rakerwil I MW KAHMI Sumatera Utara 2026–2031 hendaknya menjadi momentum mengubah amanah menjadi kerja, kerja menjadi manfaat, dan manfaat menjadi pengabdian nyata bagi umat, Sumatera Utara, dan Indonesia. Yakusa.
Demikian.
Penulis Adalah : Adv. Muhammad Taufik Umar Dani Harahap, S.H. Praktisi Hukum, Peserta Rakerwil I Dan Ketua Bidang Hukum & HAM MW KAHMI Sumut.
