Menunggu Ratio Decidendi Mahkamah Konstitusi

0
Ratio

Dr. Buhari, S.Pd., M.Pd. Penulis opini “Menunggu Ratio Decidendi Mahkamah Konstitusi” yang mengulas persoalan kewenangan Mahkamah Konstitusi, syarat pencalonan, kepastian hukum, serta pentingnya membaca ratio decidendi dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024, Senin (05/10/2026). Foto Ist

Beritahmi.com | Sidrap—Perkara ini berangkat dari permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang diajukan antara lain oleh Denny Indrayana dkk.

Para Pemohon mempersoalkan keabsahan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden.

Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat SMA, MA, SMK, MAK, atau sekolah lain yang sederajat.

Para Pemohon berpendapat bahwa persyaratan tersebut bersifat wajib dan harus telah terpenuhi ketika proses pencalonan berlangsung.

Mereka juga mempersoalkan dokumen pendidikan dan surat keterangan penyetaraan yang berkaitan dengan pendidikan Gibran.

Di sisi lain, KPU sebagai Termohon mempersoalkan kewenangan MK untuk memeriksa persoalan tersebut dalam forum PHPU.

KPU berpandangan bahwa substansi yang diajukan Pemohon lebih berkaitan dengan sengketa proses atau pencalonan, bukan sengketa hasil pemilu yang menjadi objek PHPU.

Dalam persidangan juga muncul keterangan dari pihak yang terlibat dalam proses penyelenggaraan Pemilu 2024 yang membantah adanya cacat administratif dalam pemenuhan syarat pendidikan tersebut.

Persidangan kemudian berkembang pada persoalan faktual dan normatif mengenai dokumen pendidikan.

Keterangan Kemendikdasmen, misalnya, membedakan antara surat keterangan penyetaraan dengan dokumen yang menjadi bukti kelulusan pendidikan.

Namun, bagaimana keterangan tersebut harus dinilai dan apa akibat hukumnya terhadap status pencalonan merupakan persoalan yang tetap harus diputus oleh Mahkamah.

Dengan demikian, perkara ini setidaknya mempertemukan beberapa persoalan hukum sekaligus: kewenangan MK dalam forum PHPU, tenggang waktu pengajuan perkara, keabsahan pemenuhan syarat pendidikan calon, kedudukan dokumen penyetaraan, serta konsekuensi hukum apabila ternyata terdapat ketidaksesuaian syarat setelah pasangan calon ditetapkan dan dilantik.

Para Pemohon sendiri mengakui bahwa permohonan diajukan jauh setelah tenggang waktu PHPU, tetapi meminta agar persoalan substansial mengenai syarat calon tetap diperiksa demi keadilan substantif.

Karena itu, persoalan paling penting dalam perkara ini bukan semata-mata apakah MK menerima atau menolak permohonan, melainkan bagaimana Mahkamah membangun dasar hukum ketika mempertemukan kebenaran substantif mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat calon dengan persoalan kewenangan, tenggang waktu, dan finalitas prosedural hasil pemilu.

Apabila syarat pencalonan merupakan condition precedent yang wajib dipenuhi sebelum seseorang ditetapkan sebagai calon, maka persoalan dokumen pendidikan memiliki relevansi terhadap keabsahan pencalonan sejak awal.

Sebaliknya, apabila terdapat batas-batas kewenangan dan finalitas prosedural yang membuat persoalan tersebut tidak lagi dapat diperiksa dalam forum PHPU, Mahkamah perlu menjelaskan dasar konstitusional dan yuridis dari batas tersebut.

Di sinilah pertanyaan hukumnya menjadi lebih mendasar:

Apakah persoalan mengenai syarat dasar pencalonan dapat dianggap selesai semata-mata karena tahapan pemilu telah berlalu dan pasangan calon telah dilantik, ataukah terdapat keadaan tertentu yang memungkinkan Mahkamah tetap menguji substansi persoalan tersebut demi memastikan terpenuhinya syarat konstitusional dan undang-undang?

Karena itu, masyarakat tidak cukup hanya membaca amar putusan. Yang jauh lebih penting adalah membaca ratio decidendi—alasan hukum yang membawa Mahkamah sampai pada kesimpulannya.

Apa pun amar akhirnya, pertimbangan hukum itulah yang akan menunjukkan bagaimana Mahkamah menempatkan hubungan antara kewenangan peradilan, finalitas prosedural pemilu, persyaratan substantif calon, kepastian hukum, dan keadilan konstitusional.

Kita tunggu ratio decidendi para Hakim Konstitusi.

Penulis: Dr. Buhari, S.Pd., M.Pd

Alumni HMI Cabang Ujung Pandang

Kahmi Kota Makassar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *