APBN TEKOR DAN FORMULA TIM EKONOMI ABAL-ABAL: JANGAN-JANGAN IJAZAH PUN CUMA SUKET

0
1001609683

BERITAHMI.COM – Indonesia bukan negara miskin sumber daya. Kekayaan alamnya melimpah, mulai dari batu bara, nikel, minyak dan gas bumi, perkebunan, hingga kekayaan laut. Namun, kelimpahan sumber daya tidak otomatis menjelma menjadi kesejahteraan apabila tata kelola ekonomi gagal memastikan nilai tambah, penerimaan negara, dan manfaat pembangunan kembali kepada rakyat. Di sinilah persoalan mendasar ekonomi Indonesia: bukan semata-mata seberapa besar kekayaan yang dihasilkan, melainkan siapa yang menguasai, siapa yang menikmati, dan berapa besar manfaatnya bagi kepentingan publik. Ketika rakyat terus dibebani pajak dan negara semakin bergantung pada utang, sementara distribusi manfaat kekayaan dipertanyakan, pemerintah wajib menjawab persoalan tersebut dengan data, bukan sekadar slogan pertumbuhan.

Berdasarkan angka yang dikemukakan dalam laporan APBN Kita per 9 Oktober 2026, pendapatan negara hingga akhir September tercatat Rp2.341,5 triliun, sedangkan belanja negara mencapai Rp2.660,5 triliun. Dengan demikian, defisit anggaran berada pada kisaran Rp319 triliun. Pada periode yang sama, pembiayaan utang disebut mencapai Rp494,3 triliun. Angka-angka ini harus dibaca secara cermat: defisit merupakan selisih antara pendapatan dan belanja, sedangkan pembiayaan utang merupakan salah satu instrumen untuk menutup kebutuhan pembiayaan tersebut. Keduanya berkaitan, tetapi tidak identik. Karena itu, persoalannya bukan sekadar melihat angka utang yang fantastis, melainkan menguji apakah penggunaannya produktif, apakah asumsi anggarannya realistis, dan apakah risiko fiskalnya terkendali. Angka tersebut menjadi alarm bagi pemerintah untuk membuka perhitungan secara transparan, bukan alasan untuk meninabobokan publik dengan pernyataan bahwa semuanya masih sesuai jalur.

Utang negara tidak dengan sendirinya merupakan kesalahan ekonomi. Dalam pengelolaan fiskal, utang dapat dibenarkan untuk membiayai infrastruktur produktif, memperkuat layanan publik, menghadapi guncangan ekonomi, dan mendorong pertumbuhan yang menghasilkan penerimaan di masa depan. Namun, utang berubah menjadi persoalan serius ketika manfaat ekonominya tidak sebanding dengan biaya bunga, risiko pembiayaan kembali, dan kewajiban pembayaran pokok yang harus ditanggung anggaran berikutnya. Karena itu, pernyataan bahwa pembiayaan utang menurun Rp8,6 triliun dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, jika merujuk pada data tersebut, belum cukup untuk membuktikan bahwa pengelolaan fiskal telah sehat. Publik memerlukan informasi mengenai komposisi utang, biaya bunga, jatuh tempo, kreditor, penggunaan dana, serta kontribusi proyek yang dibiayai terhadap produktivitas nasional. Mengendalikan laju penambahan utang penting, tetapi memastikan kemampuan negara membayar tanpa mengorbankan pelayanan rakyat jauh lebih penting.

Pernyataan bahwa APBN masih ‘on the track’ tidak boleh diperlakukan sebagai jawaban final. Dalam tata kelola ekonomi yang bertanggung jawab, setiap klaim harus diuji dengan indikator terukur: realisasi penerimaan terhadap target, kualitas belanja, pertumbuhan ekonomi, inflasi, daya beli, penciptaan lapangan kerja, kemiskinan, ketimpangan, dan keberlanjutan fiskal. Pemerintah juga harus menjelaskan apakah defisit yang terjadi masih sesuai dengan desain APBN atau justru mencerminkan pelemahan penerimaan dan pembengkakan pengeluaran yang tidak di antisipasi. Tim ekonomi tidak cukup hanya mahir menyusun presentasi, mengumumkan angka pertumbuhan, atau mengulang istilah stabilitas. Mereka harus mampu menerangkan hubungan sebab-akibat kebijakan, mengukur dampaknya terhadap masyarakat, serta melakukan koreksi ketika hasilnya menyimpang dari sasaran. Apabila indikator memburuk, evaluasi tidak boleh berhenti pada penjelasan teknis; tanggung jawab kebijakan harus diperiksa secara terbuka.

Tuduhan bahwa kekayaan sumber daya alam lebih banyak di nikmati perusahaan swasta, baik asing maupun domestik, harus dijawab melalui data penguasaan aset, struktur kepemilikan, penerimaan pajak dan royalti, kewajiban penerimaan negara bukan pajak, pembagian keuntungan, serta biaya kerusakan lingkungan. Tanpa dasar perhitungan yang dapat diuji, klaim mengenai persentase tertentu—termasuk anggapan bahwa 90 persen manfaatnya di nikmati perusahaan—tidak boleh disajikan sebagai fakta yang telah terbukti. Namun, substansi kritiknya tetap relevan: apakah negara memperoleh bagian yang adil dari eksploitasi sumber daya milik publik?. Apakah hilirisasi benar-benar memperkuat industri nasional dan membuka pekerjaan berkualitas?. Apakah masyarakat di sekitar tambang dan perkebunan memperoleh manfaat yang sepadan dengan risiko ekologis yang mereka tanggung?. Kekayaan alam seharusnya menjadi modal kedaulatan ekonomi, bukan sekadar komoditas yang menghasilkan keuntungan bagi pemilik modal sementara masyarakat menanggung pencemaran, konflik agraria, dan kerusakan ruang hidup.

Pajak merupakan instrumen sah untuk membiayai negara, tetapi legitimasi pemungutannya bergantung pada keadilan, kepastian hukum, kemampuan membayar, dan kualitas pelayanan publik. Kritik terhadap pajak tidak berarti menolak kewajiban warga negara. Yang patut di persoalkan ialah ketika beban fiskal terasa semakin berat bagi masyarakat dan pelaku usaha, sementara efektivitas belanja, pemberantasan korupsi, serta distribusi manfaat pembangunan tidak menunjukkan hasil yang sepadan. Pemerintah harus membuktikan bahwa setiap rupiah pajak digunakan secara efisien, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan. Di sisi lain, perluasan basis pajak, penutupan kebocoran, penegakan hukum terhadap penghindaran pajak, dan optimalisasi penerimaan dari sumber daya alam harus didahulukan dari pada kebijakan yang membebani kelompok rentan secara tidak proporsional. Negara tidak boleh hanya hadir ketika memungut kewajiban, tetapi absen ketika rakyat menuntut pendidikan bermutu, layanan kesehatan, infrastruktur yang layak, dan perlindungan sosial.

Ibu Kota Nusantara (IKN) merupakan salah satu proyek strategis yang perlu dinilai dengan ukuran ekonomi yang objektif, bukan semata-mata kebanggaan simbolis ataupun penolakan politis. Pertanyaan pentingnya ialah berapa total komitmen dan realisasi pembiayaan, berapa porsi APBN dibandingkan investasi non-APBN, bagaimana skema pembagian risikonya, serta sejauh mana pembangunan tersebut menghasilkan manfaat ekonomi yang dapat di ukur. Evaluasi harus mencakup biaya pemeliharaan jangka panjang, kepastian investasi, kebutuhan infrastruktur pendukung, penciptaan lapangan kerja, dampak terhadap lingkungan, dan potensi penerimaan negara. Defisit APBN tidak otomatis membuktikan bahwa IKN merupakan penyebabnya; hubungan tersebut harus dibuktikan melalui data alokasi anggaran dan analisis kontribusi proyek terhadap tekanan fiskal. Namun, pemerintah juga tidak berhak berlindung di balik label proyek strategis untuk menghindari pemeriksaan publik. Beton yang berdiri megah bukan ukuran keberhasilan apabila manfaat sosial-ekonominya tidak sebanding dengan biaya yang ditanggung negara.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara harus di baca sebagai kontrak fiskal antara negara dan rakyat. Setiap penerimaan memiliki konsekuensi, demikian pula setiap pengeluaran. Apabila APBN 2027 dirancang dengan kebutuhan belanja sekitar Rp4.000 triliun sebagaimana disebutkan dalam bahan kritik ini, angka tersebut harus diuji terhadap asumsi penerimaan, prioritas program, defisit yang direncanakan, kebutuhan pembiayaan, dan risiko pelaksanaannya. Besarnya anggaran tidak otomatis menandakan kemajuan; kualitas alokasi dan hasil akhirnya jauh lebih menentukan. Belanja pendidikan harus meningkatkan mutu pembelajaran, belanja kesehatan harus memperluas akses dan kualitas layanan, sedangkan belanja infrastruktur harus memperkuat konektivitas dan produktivitas. Program pemerintah perlu memiliki indikator kinerja, evaluasi manfaat, serta mekanisme penghentian apabila terbukti tidak efektif. Tanpa disiplin tersebut, APBN berisiko menjadi sekadar daftar proyek dan program yang menyerap uang publik tanpa jaminan hasil yang sepadan.

Keraguan terhadap kompetensi tim ekonomi merupakan kritik politik yang sah sepanjang diarahkan pada kapasitas, rekam jejak, integritas, dan hasil kebijakan. Namun, insinuasi bahwa pejabat tidak memiliki ijazah dan hanya mengandalkan surat keterangan tidak dapat diperlakukan sebagai fakta tanpa bukti yang sahih. Ijazah seseorang bukan perkara yang patut diputuskan berdasarkan sindiran atau prasangka, melainkan melalui verifikasi dokumen, kewenangan lembaga penerbit, dan mekanisme pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Demikian pula, gelar akademik tidak otomatis menjamin kecakapan mengelola ekonomi negara. Ukuran yang lebih substantif ialah kemampuan membaca risiko fiskal, merancang kebijakan yang konsisten, memperkuat penerimaan negara, mengendalikan belanja, dan melindungi daya beli masyarakat. Jika hasil kebijakan mengecewakan, pemerintah harus siap menghadapi evaluasi keras. Tetapi kritik yang kuat tidak membutuhkan tuduhan yang belum terbukti; ia membutuhkan data yang akurat, argumentasi yang logis, dan standar pembuktian yang sama bagi siapa pun.

Ada sejumlah pertanyaan yang wajib dijawab pemerintah secara terbuka. Bagaimana rincian penggunaan pembiayaan utang Rp494,3 triliun?. Berapa biaya bunga dan kewajiban jatuh tempo dalam beberapa tahun mendatang?. Bagaimana kualitas penerimaan negara dibandingkan target APBN? Program mana yang menghasilkan manfaat terbesar, dan proyek mana yang perlu dikoreksi karena tidak efektif?. Berapa penerimaan yang benar-benar diperoleh negara dari pengelolaan sumber daya alam setelah memperhitungkan insentif, kewajiban perusahaan, dan biaya lingkungan?. Bagaimana dampak kebijakan fiskal terhadap daya beli, kesempatan kerja, dan ketimpangan?. Jawaban atas pertanyaan tersebut harus didukung dokumen anggaran, laporan realisasi, hasil audit, serta indikator yang dapat di periksa masyarakat. Pengawasan DPR, BPK, aparat penegak hukum, akademisi, dan masyarakat sipil harus berjalan sesuai mandat masing-masing. Transparansi bukan ancaman bagi pemerintah; justru itulah fondasi kepercayaan publik dan instrumen koreksi sebelum risiko fiskal berkembang menjadi masalah yang lebih besar.

Pada akhirnya, persoalan APBN bukan semata-mata tentang angka defisit atau besarnya utang, melainkan tentang kualitas keputusan politik yang menentukan masa depan ekonomi bangsa. Pemerintah yang menguasai instrumen perpajakan, belanja publik, perizinan, dan pengelolaan sumber daya alam harus mampu membuktikan bahwa kewenangan tersebut digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk melindungi oligarki atau memindahkan risiko bisnis kepada negara. Jika target penerimaan meleset, belanja tidak efektif, kebocoran tidak ditindak, dan utang terus bertambah tanpa hasil produktif yang sepadan, evaluasi menyeluruh terhadap desain kebijakan dan kapasitas tim ekonomi menjadi keharusan. Presiden dan jajaran terkait harus berani melakukan koreksi berdasarkan bukti, termasuk mengganti kebijakan maupun pejabat apabila kinerjanya terbukti gagal. Kritik “tim ekonomi abal-abal” akan memiliki daya pukul yang lebih kuat jika dibuktikan melalui indikator dan hasil audit, bukan sekadar label. Sebab, negara kaya tidak semestinya membuat rakyat terus merasa miskin, dan APBN besar tidak layak dibanggakan apabila beban fiskalnya diwariskan kepada generasi mendatang. Yang dibutuhkan Indonesia bukan pemerintah yang pandai menjelaskan mengapa anggaran tekor, melainkan pemerintahan yang mampu mencegah pemborosan, mengelola utang secara bertanggung jawab, dan memastikan kekayaan negara benar-benar kembali kepada rakyat.

Demikian.

Penulis adalah : Adv. Muhammad Taufik Umar Dani Harahap, S.H.  Merupakan Advokat, Praktisi Hukum Dan Ketua Bidang Hukum & HAM MW KAHMI Sumut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *