HMI Siap Turun Aksi! Pertanyakan Hilangnya Ekskavator Sitaan PETI, Siapkan Laporan ke Kejaksaan Negeri Buol

0
1001497161

BUOL, BERITAHMI.COM — Ketua Umum HMI Komisariat UMADA Cabang Buol, Febrianto Rusdin, mempertanyakan dugaan pemindahan sejumlah ekskavator yang sebelumnya diamankan aparat penegak hukum dalam penanganan dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Buol.

Persoalan ini menjadi perhatian setelah beredarnya informasi di sejumlah pemberitaan media mengenai dugaan pemindahan sejumlah alat berat dari gudang penyimpanan di Leok II, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol. Informasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai keberadaan alat berat yang sebelumnya diamankan, termasuk jumlah unit yang dipindahkan, tujuan pemindahan, serta pihak yang bertanggung jawab atas proses tersebut.

Informasi tersebut memerlukan klarifikasi dari pihak berwenang. Menurut Febrianto, dugaan perpindahan itu menimbulkan sejumlah pertanyaan mendasar yang perlu dijawab secara terbuka, terutama mengenai jumlah alat berat yang dipindahkan, dasar dan prosedur pemindahannya, serta pengawasan selama proses tersebut berlangsung.

“Yang perlu dijelaskan bukan hanya ke mana alat berat itu dipindahkan. Publik juga berhak mengetahui berapa unit yang dipindahkan, siapa yang memerintahkan dan melaksanakan pemindahan, apa dasar prosedurnya, serta apakah selama proses pemindahan alat berat tersebut benar-benar berada dalam pengawasan aparat yang berwenang,” tegas Febrianto.

Pengawasan Selama Pemindahan Harus Jelas

Sebelumnya, Polda Sulawesi Tengah menyatakan telah mengamankan 22 unit ekskavator yang ditemukan di sejumlah lokasi di wilayah Desa Bodi, Kecamatan Paleleh Barat, pada Agustus 2026. Polda Sulteng kemudian menyampaikan bahwa alat berat tersebut dititiprawatkan di Polres Buol.

Karena itu, apabila terdapat alat berat yang kemudian dipindahkan dari lokasi penyimpanan, HMI meminta penjelasan mengenai dasar pemindahan, pihak yang memberikan persetujuan, tujuan pemindahan, serta mekanisme pencatatan dan pengawasannya.

Menurut Febrianto, informasi tersebut penting untuk memastikan bahwa setiap unit yang sebelumnya diamankan tetap dapat ditelusuri keberadaan dan status hukumnya.

“Kalau memang ada pemindahan, harus jelas berapa unit yang dipindahkan, dari mana dan ke mana, siapa yang bertanggung jawab, serta bagaimana proses pengawasannya. Jangan sampai publik hanya mengetahui alat berat itu sudah keluar dari gudang, tetapi tidak memperoleh kepastian mengenai tujuan dan statusnya,” ujarnya.

HMI menilai bahwa proses pemindahan alat berat yang berkaitan dengan penanganan dugaan tindak pidana harus memiliki dasar dan prosedur yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan. Kejelasan tersebut juga diperlukan untuk memastikan tidak terjadi kehilangan kontrol terhadap alat berat yang telah diamankan.

Jangan Sampai Berpotensi Kembali Beroperasi

Selain mempertanyakan prosedur pemindahan, HMI menyoroti risiko apabila alat berat yang telah diamankan kembali digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal.

Febrianto menegaskan bahwa dugaan pemindahan tidak serta-merta membuktikan alat berat telah kembali beroperasi. Namun, kondisi tersebut perlu dijelaskan agar masyarakat memperoleh kepastian bahwa pengawasan tetap berjalan dan penggunaan alat berat tanpa kewenangan dapat dicegah.

“Jangan sampai alat berat yang sebelumnya sudah diamankan justru kembali berpotensi digunakan untuk aktivitas PETI karena tidak jelas siapa yang mengawasi dan bagaimana mekanisme pengamanannya. Karena itu, aparat perlu menjelaskan langkah konkret untuk memastikan alat berat tersebut tetap berada dalam pengawasan sesuai status hukumnya,” kata Febrianto.

HMI Komisariat UMADA Cabang Buol meminta Polda Sulawesi Tengah dan pihak terkait memberikan klarifikasi terbuka mengenai jumlah ekskavator yang diduga dipindahkan, dasar serta prosedur pemindahan, pihak yang bertanggung jawab, pengawasan selama proses pemindahan, dan lokasi alat berat saat ini.

Bagi HMI, persoalan ini bukan sekadar mengenai perpindahan tempat penyimpanan, melainkan juga mengenai kepastian pengawasan dan pertanggungjawaban setelah tindakan pengamanan dilakukan.

Ultimatum HMI: Siap Turun Aksi dan Laporkan ke Kejaksaan Negeri Buol

Febrianto menegaskan bahwa HMI Komisariat UMADA Cabang Buol memberikan ultimatum kepada pihak terkait agar segera memberikan penjelasan terbuka mengenai dugaan pemindahan ekskavator tersebut. Kejelasan mengenai jumlah unit yang dipindahkan, dasar dan prosedur pemindahan, pihak yang bertanggung jawab, serta pengawasan selama proses berlangsung merupakan hal yang harus dijawab secara serius.

“Kami meminta penjelasan yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan biarkan persoalan ini menggantung tanpa kepastian. Jika tidak ada penjelasan yang memadai, HMI Komisariat UMADA Cabang Buol siap turun aksi secara damai untuk mempertanyakan keberadaan alat berat yang sebelumnya diamankan,” tegas Febrianto.

Ia juga menyampaikan bahwa HMI berencana melaporkan atau menyampaikan pengaduan kepada Kejaksaan Negeri Buol terkait persoalan tersebut. Langkah itu akan ditempuh sebagai bentuk desakan agar dugaan pemindahan alat berat dan penanganan kasus PETI di Kabupaten Buol mendapat perhatian serta ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Febrianto, apabila persoalan ini terus berlarut tanpa penjelasan yang memadai, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai keseriusan penanganan kasus PETI di Buol oleh Polda Sulawesi Tengah dan Polres Buol.

“Kami mempertanyakan keseriusan penanganan persoalan PETI di Kabupaten Buol apabila keberadaan alat berat yang sebelumnya diamankan masih belum mendapatkan penjelasan yang terang. Karena itu, kami akan mendorong persoalan ini melalui aksi demonstrasi dan menyampaikan laporan kepada Kejaksaan Negeri Buol agar ada kejelasan serta tindak lanjut sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa langkah tersebut bukan bertujuan menghakimi pihak tertentu sebelum fakta menjadi jelas, melainkan mendesak transparansi dan memastikan proses pengamanan alat berat yang berkaitan dengan dugaan PETI berjalan sesuai ketentuan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *