Akmal Tewas Diserang, Sekum HMI Makassar Pertanyakan Narasi Tawuran Kapolrestabes: Jangan Kaburkan Fakta Penganiayaan!
Hasanuddin, Sekretaris Umum HMI Cabang Makassar, meminta kepolisian mengungkap secara transparan kasus kematian Muhammad Akmal di Jalan Perintis Kemerdekaan Km 19, Makassar, Sabtu (10/10/2026). Foto Ist
Beritahmi.com | Makassar—Pernyataan Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, yang mengaitkan kematian Muhammad Akmal (24) dengan peristiwa tawuran antarkelompok geng motor menuai pertanyaan serius.
Sekretaris Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Makassar, Hasanuddin, menilai bahwa konstruksi peristiwa tersebut perlu dijelaskan secara lebih terbuka agar tidak menimbulkan pemahaman keliru mengenai posisi korban.
Muhammad Akmal meninggal dunia setelah mengalami serangan senjata tajam dalam insiden di Jalan Perintis Kemerdekaan Km 19, Makassar, Minggu (4/10/2026). Seorang pemuda lainnya, Farel, mengalami luka berat.
Dalam konferensi pers pada Kamis (8/10/2026), Kapolrestabes Makassar menjelaskan bahwa kelompok Warmen 27 dan Tabe 22 diduga telah membuat janji untuk melakukan tawuran menggunakan istilah COD. Sebanyak 19 orang diamankan dalam pengungkapan perkara tersebut.
Hasanuddin mempertanyakan sejauh mana hasil penyelidikan tersebut dapat membuktikan bahwa Akmal secara pribadi mengetahui, menyetujui, atau terlibat dalam perencanaan tawuran.
“Kami mempertanyakan penggunaan istilah tawuran dalam menjelaskan kematian Akmal. Apakah sudah ada bukti bahwa almarhum secara pribadi merencanakan atau menyepakati tawuran tersebut? Jangan sampai identitas korban dan peristiwa penganiayaan yang dialaminya justru tenggelam di balik istilah tawuran,” demikian bunyi usulan pernyataan Hasanuddin, Sabtu (10/10).
Menurutnya, kepolisian perlu memisahkan secara jelas dua persoalan, yakni dugaan pertemuan atau bentrokan antarkelompok dan tindakan penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Ia menekankan bahwa berdasarkan keterangan awal yang beredar, Akmal dan Farel menjadi sasaran serangan setelah mengalami kecelakaan sepeda motor ketika terjadi aksi saling kejar.
“Sekalipun benar terdapat bentrokan antarkelompok sebelumnya, fakta bahwa dua orang yang telah terjatuh kemudian menjadi sasaran penganiayaan harus mendapatkan perhatian tersendiri. Tidak boleh ada kesan seolah-olah kekerasan yang menyebabkan kematian seseorang menjadi sesuatu yang wajar hanya karena dikaitkan dengan tawuran,” lanjutnya dalam rancangan pernyataan tersebut.
Hasanuddin juga menyoroti ketimpangan situasi ketika dua korban menjadi sasaran serangan kelompok pelaku. Menurutnya, keadaan tersebut penting dijelaskan untuk menentukan peran dan pertanggungjawaban pidana masing-masing pihak.
“Publik perlu mendapatkan jawaban yang jelas. Siapa yang membuat janji tawuran? Apakah Akmal terlibat langsung dalam komunikasi itu? Siapa yang membawa senjata tajam, siapa yang melakukan penyerangan, dan bagaimana tindakan kekerasan itu akhirnya merenggut nyawa korban?”
Lebih jauh, ia meminta agar kepolisian memberikan penjelasan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, dengan tetap melindungi saksi, korban, dan anak-anak yang berhadapan dengan hukum.
Hasanuddin menegaskan bahwa sikap kritis terhadap pernyataan kepolisian tidak dimaksudkan untuk menghalangi proses penegakan hukum. Sebaliknya, kritik tersebut merupakan bentuk kontrol publik agar pengungkapan perkara berjalan objektif dan transparan.
“Kami menghargai kerja kepolisian yang telah mengamankan para terduga pelaku. Tetapi keberhasilan pengungkapan perkara juga harus diikuti ketepatan dalam menjelaskan fakta. Jangan sampai keluarga yang kehilangan anggota keluarganya justru menanggung beban stigma sebelum keterlibatan pribadi korban dalam dugaan tawuran benar-benar dapat dibuktikan.”
HMI Cabang Makassar, melalui rancangan pernyataan tersebut, mendorong Polrestabes Makassar untuk mengungkap peran masing-masing terduga pelaku, menyelesaikan pengejaran pihak yang belum tertangkap, serta memastikan proses hukum terhadap penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Akmal berlangsung secara adil.
“Akmal telah kehilangan nyawanya. Ia tidak lagi bisa menjelaskan peristiwa dari sudut pandangnya sendiri. Karena itu, negara melalui aparat penegak hukum berkewajiban memastikan bahwa seluruh fakta diperiksa secara hati-hati, bukan sekadar membentuk kesimpulan yang mudah diterima publik.”
Hasanuddin berharap pihak kepolisian tetap terbuka terhadap keterangan keluarga, saksi, maupun bukti tambahan yang dapat membantu memperjelas rangkaian kejadian.
“Yang kami tuntut sederhana: ungkap seluruh fakta, jelaskan posisi korban berdasarkan bukti, dan pastikan setiap orang yang bertanggung jawab atas kematian Akmal diproses sesuai hukum. Keadilan tidak boleh berhenti pada konferensi pers.”
