Arogansi Pejabat Publik: Priyayi Zaman Akhir
BERITAHMI.COM – Mugi panjenengan sami awoh, dhuh tetuwuhan, titahipun Gusti Allah. Menawi boten kersa awoh, badhe kula dadosaken panjenengan nisanipun priyayi ing pungkasaning jaman .
Kurang lebih demikian doa yang dibacakan oleh Alm kakek saya, disuatu saat dimasa kecil saya, doa yang dipanjatkan dihadapan sebatang pohon kelapa yang beberapa waktu mogok berbuah.
Sehabis mendoakan pohon tersebut Alm Kakek memaku barang pohon tsb kurang lebih 1/2 panjang paku, dan menepuknya 3 kali. Percaya atau tidak kurang dari 3 bulan pohon itu mengeluarkan manggir (bunga kelapa) dan berbuah sangat banyak.
Terlepas dari mistis atau tidak. Saya memiliki keyakinan sebagai makhluk Tuhan, batang pohon kelapa tersebut memiliki keengganan bila ia ditebang dan dijadikan kayu nisan dari Pejabat Akhir Zaman
Ada yang keliru dalam cara sebagian pejabat publik memandang rakyat. Ketika warga mengeluhkan jalan rusak, mereka justru diingatkan soal pajak. Ketika bencana melanda, muncul pernyataan yang terkesan meremehkan keadaan. Ketika kritik disampaikan, yang muncul justru ucapan kasar, sikap defensif, bahkan kesan bahwa kekuasaan membuat seseorang merasa lebih tinggi daripada masyarakat yang dilayaninya.
Inilah persoalan serius dalam kehidupan bernegara: arogansi pejabat publik. Jabatan yang seharusnya menjadi instrumen pengabdian justru berpotensi berubah menjadi panggung kesombongan. Kritik dianggap gangguan, pertanyaan diperlakukan sebagai serangan, dan penderitaan masyarakat terkadang hanya menjadi latar belakang pernyataan yang tidak sensitif.
Kita tidak menuntut pejabat selalu berbicara manis. Kita menuntut mereka memahami batas antara ketegasan dan penghinaan, antara kewenangan dan kesewenang-wenangan, serta antara humor pribadi dan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat.
Kekuasaan Bukan Tiket untuk Merendahkan Rakyat
Sepanjang 2026, sejumlah pernyataan pejabat publik menuai kritik. Anggota DPR RI Benny K. Harman menjadi sorotan setelah melontarkan ucapan kasar kepada wartawan dan kemudian meminta maaf. Di tingkat daerah, Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan menuai kritik setelah pernyataannya mengenai pembayaran PBB dikaitkan dengan keluhan masyarakat tentang jalan rusak.
Sementara itu, Gubernur Kalimantan Selatan Muhidin menuai kritik atas seloroh mengenai banjir, dan Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran mendapat sorotan atas pernyataan bernada humor ketika membahas kebakaran hutan dan lahan. Di Palembang, penggunaan istilah “enjoy” oleh Wali Kota Ratu Dewa ketika membahas kabut asap dan ISPA juga memicu kritik.
Konteks setiap peristiwa berbeda. Namun, semuanya mengingatkan bahwa ucapan pejabat bukan sekadar urusan pribadi. Kata-kata mereka membawa konsekuensi karena disampaikan oleh orang yang memegang kewenangan dan dipercaya masyarakat.
Membayar pajak memang kewajiban warga negara. Namun, menyediakan infrastruktur yang layak dan pelayanan publik yang berkualitas merupakan tanggung jawab pemerintah sesuai kewenangannya. Pemerintah tidak sedang memberikan hadiah kepada rakyat. Pemerintah menjalankan mandat dengan menggunakan sumber daya yang dipercayakan kepadanya.
Rakyat bukan pengemis anggaran. Rakyat adalah pemilik kedaulatan yang berhak meminta pertanggungjawaban atas pengelolaan uang negara.
Jika penerimaan daerah terbatas, jelaskan anggarannya. Jika pembangunan harus diprioritaskan, buka dasar perencanaannya. Jika proyek belum dapat dikerjakan, sampaikan kendalanya. Jangan menjadikan pajak sebagai senjata retoris untuk membungkam keluhan masyarakat.
Bencana Bukan Panggung untuk Berseloroh
Persoalan menjadi lebih sensitif ketika menyangkut keselamatan manusia.
Warga yang kesulitan bernapas akibat kabut asap tidak membutuhkan kesan bahwa penderitaannya dianggap ringan. Masyarakat yang kehilangan rumah atau penghidupan akibat banjir tidak membutuhkan pernyataan yang mengaburkan persoalan. Mereka membutuhkan tindakan nyata, informasi yang dapat dipercaya, perlindungan kesehatan, dan kepastian bahwa pemerintah bekerja.
Bencana bukan panggung untuk membangun citra. Bencana adalah ujian kepemimpinan. Prinsip yang sama berlaku pada penggunaan anggaran daerah. Kontroversi belanja kedinasan di Kalimantan Timur pada 2026, misalnya, memunculkan pertanyaan tentang prioritas anggaran dan keterbukaan pemerintah. Tidak setiap belanja besar otomatis merupakan pemborosan. Namun, setiap penggunaan uang publik harus dapat dijelaskan dari sisi kebutuhan, efisiensi, manfaat, dan urgensinya.
Jangan sampai pemerintah begitu tegas menuntut kewajiban rakyat, tetapi justru defensif ketika diminta menjelaskan tanggung jawabnya sendiri.
Dalam Islam, Jabatan Adalah Amanah yang Akan Dimintai Pertanggungjawaban
Bagi pejabat yang gemar merendahkan rakyat, mengabaikan penderitaan masyarakat, atau menggunakan kewenangan secara sewenang-wenang, ada peringatan yang jauh lebih serius daripada kecaman publik: pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT.
Allah berfirman dalam QS. An-Nisa ayat 58:
«“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.”»
Pesannya jelas: jabatan adalah amanah, dan keadilan merupakan kewajiban. Kekuasaan tidak memberikan hak kepada siapa pun untuk memperlakukan masyarakat sesuka hati.
Peringatan yang lebih keras terdapat dalam QS. Hud ayat 113:
«“Dan janganlah kamu cenderung kepada orang-orang yang zalim yang menyebabkan kamu disentuh api neraka.”»
Ayat ini merupakan peringatan serius terhadap kezaliman. Tidak ada pangkat, jabatan, kekayaan, atau pengaruh politik yang menjadikan seseorang kebal dari pertanggungjawaban di hadapan Allah.
Rasulullah SAW juga memberikan peringatan kepada pemegang kekuasaan. Dalam hadis sahih riwayat Muslim nomor 142, beliau menjelaskan bahwa orang yang diberi tanggung jawab mengurus rakyat, kemudian meninggal dalam keadaan menipu rakyatnya, menghadapi ancaman bahwa Allah mengharamkan surga baginya.
Ancaman ini menunjukkan betapa beratnya amanah kepemimpinan. Seorang pejabat tidak cukup hanya mengklaim telah bekerja. Ia harus menjalankan tanggung jawabnya dengan jujur dan tidak mengkhianati kepercayaan masyarakat.
Dalam hadis sahih riwayat Muslim nomor 2578, Rasulullah SAW bersabda:
«“Takutlah kalian terhadap kezaliman, karena kezaliman adalah kegelapan pada hari kiamat.”»
Peringatan ini seharusnya membuat setiap pemegang jabatan berhati-hati. Menyalahgunakan kewenangan, merampas hak, menipu masyarakat, atau memperlakukan seseorang secara tidak adil bukanlah perkara sepele.
Rasulullah SAW juga menjelaskan dalam hadis sahih riwayat Muslim nomor 91 bahwa kesombongan adalah menolak kebenaran dan merendahkan manusia.
Inilah ukuran yang patut direnungkan. Ketika kritik yang benar ditolak hanya karena datang dari rakyat biasa, atau ketika orang lain direndahkan karena dianggap tidak selevel, seorang pejabat harus bercermin: apakah ia sedang mempertahankan kebenaran, atau justru mempertahankan egonya?
Jangan merasa aman hanya karena memiliki jabatan, pengawal, kekayaan, atau kekuasaan politik. Semua itu tidak menghapus kewajiban mempertanggungjawabkan amanah di hadapan Allah SWT.
Peringatan agama ini bukan vonis bahwa setiap pejabat yang ucapannya kontroversial pasti melakukan dosa besar atau pasti mendapat hukuman tertentu. Namun, siapa pun yang terbukti melakukan kezaliman dan mengkhianati amanah wajib menyadari beratnya konsekuensi moral dan agamanya.
Kritik Bukan Musuh Pemerintah
Arogansi juga muncul ketika pejabat gagal membedakan kritik dengan permusuhan.
Pejabat boleh membantah kritik, tetapi bantahlah dengan data. Pejabat boleh menjelaskan keterbatasan anggaran, tetapi tunjukkan perhitungannya. Pejabat boleh menertibkan pelanggaran, tetapi lakukan sesuai hukum dan tetap menghormati martabat manusia.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan landasan bagi penyelenggaraan pelayanan yang bertanggung jawab dan keterbukaan informasi sesuai ketentuan hukum.
Transparansi bukan kemurahan hati pejabat. Akuntabilitas bukan hadiah bagi masyarakat yang dianggap sopan. Jika kesalahan komunikasi terbukti, pejabat harus mengakuinya dan memperbaikinya. Jika pelayanan buruk, harus ada evaluasi. Jika terdapat dugaan pelanggaran hukum, pemeriksaan harus dilakukan oleh lembaga berwenang. Permintaan maaf tanpa perubahan hanyalah penyelesaian di permukaan.
Kembalikan Jabatan kepada Hakikatnya
Kita tidak membutuhkan pemimpin yang selalu merasa benar. Kita membutuhkan pemimpin yang berani mengakui kesalahan. Kita tidak membutuhkan pejabat yang selalu menang dalam adu kata. Kita membutuhkan pejabat yang mampu menyelesaikan persoalan masyarakat.
Kepada para pejabat publik, ingatlah: rakyat tidak mempercayakan kekuasaan untuk menyaksikan kesombongan. Mereka memberikan mandat agar persoalan hidup mereka diselesaikan.
Dan bagi pejabat yang mengaku beriman, ingatlah bahwa amanah tidak hanya dipertanggungjawabkan di hadapan rakyat, tetapi juga di hadapan Allah SWT. Kritik yang dapat dibuktikan tidak semestinya dibungkam. Hak masyarakat tidak boleh disepelekan. Kesombongan bukan tanda kekuatan, dan jabatan bukan perlindungan dari pertanggungjawaban akhirat.
Jangan meminta rakyat menghormati jabatan apabila perilaku pemegang jabatan justru merendahkan rakyat. Jangan menuntut kepatuhan tanpa menunjukkan tanggung jawab. Jangan merasa menang hanya karena mampu membungkam kritik.
Sebab jabatan memiliki batas waktu, kekuasaan dapat berakhir, dan kehormatan politik dapat hilang. Namun, amanah dan kezaliman bukan perkara yang boleh dianggap selesai hanya karena masa jabatan telah berakhir.
Pada akhirnya, ukuran seorang pemimpin bukan seberapa tinggi kedudukannya, seberapa keras suaranya, atau seberapa besar anggaran yang dikuasainya. Ukurannya adalah seberapa adil ia bertindak, seberapa besar tanggung jawab yang ditunaikannya, dan seberapa manusiawi ia memperlakukan rakyatnya.
Berlaku adillah sebelum dimintai pertanggungjawaban. Tunaikan amanah sebelum kesempatan berakhir. Dan takutlah kepada Allah sebelum kesombongan membuatmu lupa bahwa kekuasaan hanyalah titipan.
Penulis adalah Aristianto Zamzami, S.Pd mantan Bendum PB HMI 2016-2017. Mahasiswa Magister Umus, Pemerhati masalah sosial kemasyarakatan
