Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto: Polisi Bersama Masyarakat

0
1001583202

BERITAHMI.COM – Pergantian pucuk pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia bukan sekadar pergantian figur dan tongkat komando. Ia merupakan momentum untuk menguji kembali arah institusi kepolisian dalam menjalankan mandat konstitusional. Selamat dan sukses atas pelantikan Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri oleh Presiden Prabowo Subianto. Amanah tersebut datang bersama tanggung jawab besar: memastikan Polri hadir sebagai kekuatan negara yang melindungi masyarakat, menegakkan hukum, dan bekerja dalam koridor demokrasi serta negara hukum.

Secara konstitusional, Pasal 30 ayat (4) UUD Tahun 1945 menegaskan bahwa Polri merupakan alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. Mandat itu kemudian dijabarkan dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Pasal 13 menempatkan tiga tugas pokok Polri secara tegas: memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Karena itu, gagasan “Polisi Bersama Masyarakat” sesungguhnya bukan sekadar slogan komunikasi publik. Ia harus di baca sebagai agenda mengembalikan relasi kepolisian dengan rakyat kepada fondasi konstitusionalnya. Polisi tidak boleh berdiri sebagai kekuatan yang berjarak dari masyarakat, apalagi dipersepsikan sebagai institusi yang hanya hadir ketika perkara telah menjadi besar. Polisi harus hadir sejak persoalan sosial mulai muncul, mendengar keluhan warga, mencegah konflik, memberikan pelayanan yang adil, sekaligus memastikan hukum bekerja tanpa diskriminasi.

Pernyataan Suyudi bahwa jabatan Kapolri bukan puncak karier, melainkan puncak tanggung jawab, mengandung konsekuensi yang tidak ringan. Ukuran kepemimpinan Kapolri bukan terutama pada banyaknya kebijakan yang diumumkan, melainkan pada perubahan yang dirasakan masyarakat. Apakah warga memperoleh pelayanan kepolisian tanpa harus memiliki koneksi? Apakah laporan masyarakat ditangani tanpa harus viral?. Apakah proses penyidikan dapat diawasi dan dipertanggungjawabkan?. Pertanyaan-pertanyaan tersebut justru menjadi ukuran konkret kehadiran negara melalui Polri. Suyudi sendiri menyatakan ingin menghilangkan fenomena “tidak viral, tidak ada keadilan” atau “no viral, no justice” dalam penanganan laporan masyarakat.

Disinilah doktrin ‘Polisi Bersama Masyarakat’ harus diterjemahkan menjadi sistem kerja. Komunikasi dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda, organisasi kemasyarakatan, akademisi, kelompok masyarakat sipil, komunitas dan warga di pelosok tidak boleh berhenti pada seremoni. Pasal 14 UU Polri bahkan menegaskan tugas kepolisian untuk membina masyarakat agar meningkatkan partisipasi, sosialisasi kesadaran hukum (kadarkum) dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Artinya, masyarakat bukan sekadar objek pengamanan, tetapi bagian penting sebagai subjek hukum dari ekosistem keamanan dan ketertiban.

Agenda kedua adalah transparansi dan akuntabilitas. Kekuasaan kepolisian membawa kewenangan besar: penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penahanan, pengamanan, penggunaan kekuatan terukur, hingga tindakan lain yang menyentuh langsung hak warga negara. Karena itu, semakin besar kewenangan, semakin besar pula tuntutan pertanggungjawaban. Polri harus memastikan setiap kewenangan digunakan berdasarkan hukum, kebutuhan yang sah, proporsionalitas, profesionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Kepercayaan publik tidak di bangun dengan slogan dan kidung-kidung belaka, tetapi melalui prosedur yang dapat di uji dan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Agenda ketiga adalah penegakan hukum tanpa pandang bulu. Prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 27 ayat (1) UUD Tahun 1945 harus menjadi etika institusional. Hukum tidak boleh tajam kepada mereka yang lemah dan tumpul kepada mereka yang memiliki kekuasaan, kekayaan, atau kedekatan. Namun penegakan hukum tanpa pandang bulu juga harus dimaknai secara profesional: seseorang tidak boleh diposisikan sebagai bersalah sebelum terdapat dasar hukum dan pembuktian yang sah. Dengan demikian, keberanian Polri harus berjalan beriringan dengan ‘due process of law’.

Agenda keempat ialah menggeser orientasi dari penindakan semata menuju pencegahan yang berbasis masalah. Kejahatan tidak selalu lahir dari ruang kosong. Konflik sosial, narkotika, kekerasan, kejahatan jalanan, perjudian, perdagangan manusia, kejahatan siber dan berbagai bentuk kriminalitas memiliki faktor sosial, ekonomi, teknologi dan lingkungan yang berbeda. Karena itu, pencegahan membutuhkan kerja lintas sektor. Polri tidak dapat mengambil alih seluruh fungsi kementerian dan lembaga lain, tetapi harus membangun koordinasi agar persoalan keamanan tidak selalu diselesaikan setelah menjadi perkara pidana.

Agenda kelima adalah pembenahan internal Polri. Polisi yang di minta profesional harus di bangun dari sistem internal yang profesional pula. Kesejahteraan anggota penting, tetapi kesejahteraan tidak boleh menjadi alasan pembenar bagi penyimpangan. Disiplin, akuntabilitas, integritas, pendidikan, pengawasan, promosi berbasis merit, penindakan terhadap pelanggaran anggota, serta perlindungan terhadap anggota yang bekerja benar harus berjalan bersamaan. Reformasi Polri pada akhirnya bukan hanya persoalan struktur, melainkan juga persoalan kultur. Bahkan agenda reformasi Polri yang di bahas pada 2026 mencakup penguatan pengawasan internal, profesionalitas, penghormatan HAM dan demokrasi, modernisasi, serta penguatan fungsi Kompolnas.

Secara ketatanegaraan, posisi Kapolri juga harus ditempatkan secara tepat. UU Nomor 2 Tahun 2002 mengatur bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa keterlibatan DPR dalam proses tersebut merupakan bagian dari mekanisme ‘checks and balances’, bukan sekadar formalitas administratif. Karena itu, setelah proses politik-konstitusional selesai, Kapolri tetap harus bekerja untuk seluruh rakyat, bukan untuk kepentingan politik tertentu. Independensi profesional Polri dalam penegakan hukum harus berjalan seiring dengan akuntabilitasnya sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan.

Pada akhirnya, masyarakat tidak membutuhkan polisi yang sekadar terlihat kuat. Masyarakat membutuhkan polisi yang kuat karena hukum, tegas karena aturan, profesional karena kompetensi, humanis karena memahami hak warga, dan dipercaya karena integritas. Tantangan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto bukan sekadar mempertahankan apa yang telah berjalan, tetapi memastikan institusi Polri semakin dekat dengan mandat konstitusi. Ukuran keberhasilannya kelak bukan banyaknya slogan yang terdengar, melainkan seberapa jauh rakyat merasa aman, terlindungi, dilayani, memperoleh kepastian hukum, dan mendapatkan keadilan. “Polisi Bersama Masyarakat” harus berhenti sebagai doktrin dan berubah menjadi budaya kerja, standar pelayanan, serta kenyataan hukum yang dirasakan setiap warga negara.

Demikian.

Penulis Adalah :Adv. Muhammad Taufik Umar Dani Harahap, S.H. Praktisi Hukum, Tenaga Ahli Anggota DPR RI Di Komisi III Pada Fraksi Partai Gerindra Periode 2014-2019 Dan Ketua Bidang Hukum & HAM MW KAHMI Sumut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *