PRABOWO ANTI-MANIPULASI: KONSISTENSI TELAH DIUJI SEJARAH
BERITAHMI.COM – Dalam negara hukum demokratis, integritas kekuasaan tidak cukup diukur melalui pidato, slogan, atau pernyataan politik. Integritas harus dibuktikan melalui konsistensi sikap terhadap kebenaran, keterbukaan dokumen, kepatuhan pada hukum, dan kesediaan mempertanggungjawabkan setiap keputusan kepada publik. Karena itu, ketika Presiden Prabowo Subianto mengusung semangat anti manipulasi, prinsip tersebut layak diuji secara objektif, termasuk terhadap sejarah organisasi politik yang dipimpinnya. Ukurannya sederhana: apakah prinsip itu diterapkan secara konsisten, tanpa membedakan siapa yang diuntungkan dan siapa yang dirugikan?.
Sejarah awal Partai Gerindra di Sumatera Utara menyimpan persoalan yang patut ditelaah secara terbuka. Drs. Chairullah Siregar, yang disebut sebagai mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Deli Serdang sekaligus Ketua Partai Gerindra Sumut yang pertama, dikabarkan digantikan oleh Rahmad Sorialam Harahap (Ramsol Hrp). Pergantian kepemimpinan tersebut dikaitkan dengan dugaan manipulasi dokumen partai pada sekitar 2008. Namun, dugaan itu tidak boleh serta-merta diperlakukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti. Identitas dokumen, kronologi pergantian, dasar keputusan organisasi, dan pihak yang bertanggung jawab harus diperiksa melalui sumber primer yang dapat dipertanggungjawabkan.
Informasi mengenai dokumen Surat Keputusan DPP. P. Gerindra Sumatera Utara sekitar Mei 2008 merupakan titik penting untuk penelusuran sejarah. Pemeriksaan harus diarahkan pada dokumen asli, tanda terima pendaftaran, daftar nama pendiri, surat keputusan kepengurusan DPD P. Gerindra Sumut, serta arsip administrasi yang relevan. Apabila ditemukan perbedaan antara dokumen yang diajukan, dokumen yang tersimpan, dan keterangan para pihak, perbedaan itu harus diuji secara objektif di internal DPP P.Gerindra sebelum di daftarkan ke external. Dalam perkara yang menyangkut reputasi seseorang, ketelitian bukti merupakan keharusan, bukan pilihan.
Dalam perspektif hukum, manipulasi dokumen harus dibedakan dari kesalahan administratif, perbedaan penafsiran, atau perselisihan internal organisasi. Tidak setiap ketidaksesuaian dokumen otomatis merupakan tindak pidana. Penilaian hukum bergantung pada bentuk perbuatan, keaslian dokumen, unsur kesengajaan, tujuan, akibat, dan ketentuan hukum yang berlaku. Apabila terdapat indikasi pemalsuan atau penggunaan dokumen palsu, penanganannya harus merujuk pada aturan hukum yang relevan dan bukti yang sah. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku; tidak seorang pun patut dinyatakan bersalah hanya berdasarkan tuduhan atau polemik politik. Justru karena itu, transparansi dan pemeriksaan independen menjadi penting agar kebenaran tidak dikalahkan oleh kepentingan kelompok.
Perdebatan mengenai persyaratan pendidikan calon wakil presiden kembali menjadi ujian bagi tata kelola demokrasi. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA atau sederajat bagi Gibran Rakabuming Raka. MK juga menjelaskan bahwa certificate of attendance merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran, bukan bukti kelulusan. Namun, penting dicatat, amar putusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum para pemohon; MK tidak membatalkan ataupun mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden. Kedua hal tersebut harus di baca secara utuh agar kritik hukum tidak berubah menjadi penyederhanaan fakta.
Persoalan berikutnya adalah tanggung jawab penyelenggara pemilu dalam memeriksa persyaratan calon. Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur persyaratan pendidikan serta kelengkapan dokumen pencalonan presiden dan wakil presiden. Dalam kerangka tersebut, verifikasi KPU bukan sekadar pekerjaan memeriksa keberadaan berkas, melainkan memastikan persyaratan dipenuhi berdasarkan ketentuan yang berlaku. Apabila kemudian muncul persoalan mengenai kecukupan bukti kelulusan, pertanyaan yang sah secara hukum ialah bagaimana proses verifikasi dilakukan, apa dasar penilaian dokumennya, dan apakah keputusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan. Penilaian terhadap tanggung jawab individual maupun institusional harus tetap didasarkan pada kewenangan, bukti, dan prosedur hukum yang relevan.
Disinilah relevansi tema Prabowo antimanipulasi perlu ditempatkan secara proporsional. Tidak tepat menyimpulkan bahwa seseorang melakukan manipulasi hanya karena terdapat persoalan dokumen atau perbedaan penilaian atas persyaratan administrasi. Namun, juga tidak tepat menggunakan slogan antimanipulasi untuk menutup ruang pemeriksaan terhadap persoalan yang menyangkut integritas publik. Prinsip yang sama harus berlaku terhadap semua pihak: dokumen harus dapat diuji, keputusan harus memiliki dasar hukum, dan dugaan pelanggaran harus diperiksa secara objektif. Konsistensi bukan berarti setiap tuduhan harus dibenarkan, melainkan bahwa setiap persoalan yang memiliki dasar bukti harus memperoleh perlakuan hukum yang setara tanpa intervensi kepentingan politik.
Penelusuran sejarah Partai Gerindra Sumatera Utara dan evaluasi persoalan persyaratan pendidikan calon wakil presiden merupakan dua ranah yang berbeda. Keduanya tidak boleh dicampuradukan seolah-olah memiliki hubungan hukum langsung. Peristiwa organisasi pada 2008 harus dinilai berdasarkan dokumen, saksi, kronologi, serta aturan yang berlaku ketika peristiwa itu terjadi. Sementara itu, perkara persyaratan pendidikan harus di baca berdasarkan berkas persidangan, pertimbangan hukum, dan amar putusan MK tahun 2026. Hubungan keduanya terletak pada pertanyaan etis yang lebih luas: apakah transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hukum benar-benar dijadikan standar yang konsisten?. Dengan cara demikian, sejarah tidak menjadi alat untuk menghakimi seseorang, tetapi menjadi ruang pembelajaran agar tata kelola politik semakin tertib dan bertanggung jawab.
Langkah yang paling rasional adalah membuka ruang verifikasi atas dokumen sejarah organisasi yang relevan, sepanjang tersedia dan dapat diakses secara sah, serta mempelajari putusan MK berdasarkan naskah resminya. Untuk persoalan Gerindra Sumut, arsip Kesbangpol, dokumen kepengurusan, daftar pendiri, dan keterangan pihak terkait perlu dibandingkan secara cermat. Untuk perkara persyaratan pendidikan, pertimbangan hukum MK harus dibedakan dari amar putusannya, sedangkan kewenangan KPU dan mekanisme pertanggungjawaban hukum harus dinilai berdasarkan peraturan yang berlaku. Transparansi tidak berarti membuka seluruh informasi tanpa batas, melainkan menyediakan informasi yang relevan melalui prosedur yang sah. Hasil akhirnya harus berupa kejelasan fakta, bukan sekadar kemenangan narasi politik.
Pada akhirnya, ujian terbesar bagi sebuah komitmen politik bukan terletak pada kerasnya slogan, melainkan pada kesediaan menerapkan standar yang sama ketika persoalan menyentuh lingkaran sendiri maupun pihak lain. Jika Prabowo mengusung anti manipulasi sebagai prinsip politik, publik berhak menilai konsistensinya melalui tindakan, kebijakan, dan penghormatan terhadap mekanisme hukum. Penilaian itu harus dilakukan berdasarkan bukti yang dapat diverifikasi, bukan asumsi atau tuduhan yang belum terbukti. Sejarah Partai Gerindra Sumatera Utara patut ditelusuri secara terbuka, sementara Putusan MK 2026 harus di baca secara utuh dan tidak melampaui apa yang benar-benar diputuskan. Sebab, dalam negara hukum, kebenaran tidak ditentukan oleh siapa yang berkuasa, siapa yang berpartai, atau siapa yang sedang dipersoalkan, melainkan oleh fakta yang teruji, hukum yang berlaku, dan proses yang adil. Anti manipulasi hanya bermakna apabila berlaku bagi siapa pun, tanpa tebang pilih.
Demikian.
Penulis Adalah : Adv. Muhammad Taufik Umar Dani Harahap, S.H. Merupakan Advokat, komisioner KPU Kota Medan Periode 2003-2008, Sekretaris DPD P. Gerindra Sumut Masa Jabatan 2008-2010, Pendiri P. Gerindra Sumut Dan Ketua Bidang Hukum & HAM MW KAHMI Sumut.
