22 Excavator Diamankan Polda Sulteng, HMI UMADA Buol Desak Kejelasan Status dan Tindak Lanjut

0
1001497161

BUOL, BERITAHMI.COM – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat UMADA Buol meminta Kepolisian Resor (Polres) Buol memberikan kejelasan terkait status dan tindak lanjut terhadap alat berat yang diamankan dalam penertiban dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Bodi, Kecamatan Paleleh Barat, Kabupaten Buol.

Permintaan tersebut sebelumnya telah disampaikan oleh HMI Cabang Buol melalui surat Nomor: 36/B/SEK/HMI-CB/03/1448 tentang Permohonan Tindak Lanjut yang ditujukan kepada Kapolres Buol.

Ketua Umum HMI Komisariat UMADA Buol, Pebrianto Rusdin, mengatakan permintaan tersebut penting untuk memastikan adanya kepastian hukum dan transparansi dalam pengelolaan barang yang telah diamankan oleh aparat penegak hukum.

“Kami meminta Polres Buol memberikan penjelasan secara terbuka mengenai barang-barang yang diamankan dalam penertiban PETI di Desa Bodi. Ini penting agar publik mengetahui bagaimana status dan proses hukum terhadap barang tersebut,” ujar Pebrianto.

Dalam surat tersebut, HMI Cabang Buol secara khusus meminta penjelasan mengenai enam hal.

Pertama, HMI meminta penjelasan mengenai jenis, jumlah, dan kondisi barang bukti yang telah diamankan dan/atau disita dalam kegiatan penertiban PETI.

Kedua, HMI meminta kejelasan mengenai status hukum barang tersebut, termasuk apakah telah dilakukan penyitaan secara resmi dalam rangka proses penyelidikan atau penyidikan.

Ketiga, HMI meminta informasi mengenai perkembangan penanganan perkara yang berkaitan dengan barang-barang hasil penertiban tersebut.

Keempat, HMI meminta penjelasan mengenai tempat penyimpanan serta pihak yang bertanggung jawab atas pengamanan barang selama proses hukum berlangsung.

Kelima, HMI meminta kejelasan mengenai tindak lanjut terhadap barang tersebut, apakah akan dikembalikan kepada pihak yang berhak, tetap digunakan untuk kepentingan pembuktian, dirampas untuk negara, dimusnahkan, atau dilakukan tindakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keenam, apabila perkara telah selesai diproses, HMI meminta agar status akhir dan dasar hukum tindakan terhadap barang tersebut disampaikan kepada publik.

Permintaan HMI tersebut menjadi sorotan setelah Polda Sulawesi Tengah menemukan dan mengamankan 22 unit excavator di sejumlah titik lahan perkebunan warga di Desa Bodi. Alat berat tersebut saat ini disebut dititiprawatkan di Polres Buol, sementara Polda Sulteng masih melakukan pendalaman untuk memastikan keterkaitannya dengan dugaan aktivitas PETI.

Pebrianto menegaskan bahwa HMI tidak ingin persoalan tersebut berhenti hanya pada pengamanan alat berat.

“Yang kami dorong bukan hanya soal alat beratnya diamankan. Kami ingin ada kejelasan mengenai status hukumnya, siapa yang bertanggung jawab, dari mana alat-alat itu berasal, siapa pemiliknya, dan bagaimana perkembangan proses hukumnya,” tegas Pebrianto.

Menurutnya, keberadaan 22 excavator di wilayah yang diduga berkaitan dengan aktivitas PETI merupakan persoalan yang harus ditangani secara transparan dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kalau memang alat-alat tersebut berkaitan dengan aktivitas PETI, tentu harus ada proses hukum yang jelas. Begitu juga kalau ternyata tidak berkaitan, publik juga harus diberikan penjelasan. Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui bahwa alat berat diamankan, tetapi tidak pernah mengetahui bagaimana akhirnya,” katanya.

HMI Komisariat UMADA Buol juga menegaskan bahwa apabila tidak terdapat kejelasan dan/atau tindak lanjut setelah surat tersebut disampaikan, pihaknya akan mengambil upaya hukum lanjutan terkait dugaan ketidaktransparanan dalam penanganan persoalan pertambangan ilegal di Kabupaten Buol.

“Kami berharap pihak penegak hukum dapat memberikan respons dan tindak lanjut secara terbuka. Tetapi apabila tidak ada kejelasan, kami akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” tutup Pebrianto.

Dengan adanya temuan 22 unit excavator tersebut, HMI Komisariat UMADA Buol menilai publik berhak mendapatkan informasi mengenai status hukum, proses penanganan, serta nasib alat berat tersebut sebagai bagian dari transparansi penegakan hukum terhadap dugaan PETI di Kabupaten Buol.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *