Pancasila, Komunisme, Kapitalisme: Sama-Sama Menolak Korupsi, Mengapa Hasilnya Berbeda?
BERITAHMI.COM – Korupsi adalah musuh bersama hampir seluruh sistem politik di dunia. Pancasila, komunisme, maupun kapitalisme modern sama-sama menolak penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi. Namun, ukuran keberhasilan sebuah negara tidak ditentukan oleh kerasnya slogan anti korupsi, melainkan oleh kemampuan membangun institusi yang mampu mengawasi kekuasaan secara konsisten. Data Transparency International, United Nations Convention against Corruption (UNCAC), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan bahwa efektivitas pemberantasan korupsi lebih ditentukan oleh kualitas tata kelola negara dari pada ideologi yang dianut.
Pancasila sesungguhnya menawarkan fondasi etika anti korupsi yang sangat utuh. Nilai Ketuhanan menolak pengkhianatan terhadap amanah, kemanusiaan menolak perampasan hak rakyat, persatuan menolak penyalahgunaan kekuasaan yang memecah kepercayaan publik, demokrasi menghendaki pemerintahan yang bertanggung jawab, dan keadilan sosial menempatkan kekayaan negara sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Karena itu, KPK berkali-kali menegaskan bahwa pemberantasan korupsi merupakan implementasi nyata nilai-nilai Pancasila, bukan sekadar penegakan hukum pidana.
Sayangnya, praktik di Indonesia korupsi menjadi ‘surga’ bagi koruptor, sehingga menunjukkan jurang yang lebar antara nilai dan kenyataan. Lembaga Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) pada tahun 2024 memberikan penghargaan pada Presiden Joko Widodo Person of the Year in Organized Crime and Corruptio Transparency International mencatat skor Corruption Perceptions Index (CPI) Indonesia masih berada pada kisaran rendah dibanding banyak negara Asia. Di sisi lain, ICW melaporkan kerugian negara akibat korupsi tetap mencapai ratusan triliun rupiah, sementara jumlah perkara yang di proses mengalami fluktuasi. Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa korupsi bukan semata persoalan individu yang serakah, tetapi telah berkembang menjadi persoalan kelembagaan yang menggerogoti efektivitas negara.
Profesor Robert Klitgaard, salah satu pakar anti korupsi paling berpengaruh di dunia, merumuskan bahwa korupsi lahir ketika monopoli kekuasaan di tambah diskresi yang luas, dikurangi akuntabilitas (Corruption = Monopoly + Discretion – Accountability). Formula ini sangat relevan menjelaskan Indonesia. Kewenangan yang besar sering tidak diimbangi pengawasan yang kuat, sementara mekanisme pertanggungjawaban masih mudah dipengaruhi kepentingan politik maupun ekonomi. Akibatnya, penindakan sering tampak tidak konsisten dan menimbulkan persepsi adanya standar ganda.
Pakar anti korupsi Jeremy Pope, melalui konsep National Integrity System, menegaskan bahwa keberhasilan memberantas korupsi bergantung pada kekuatan seluruh pilar integritas aparatus negara, mulai dari peradilan independen, aparat penegak hukum, lembaga audit, parlemen, media massa, masyarakat sipil, hingga sektor swasta. Hukuman berat tidak akan efektif apabila salah satu pilar tersebut rapuh. Sebaliknya, sistem yang transparan dan saling mengawasi akan menghasilkan pemerintahan yang baik dan bersih meskipun ancaman pidananya tidak selalu ekstrem.
Pandangan serupa disampaikan Susan Rose-Ackerman, guru besar Yale Law School. Menurutnya, korupsi tumbuh ketika kekuasaan politik dan kepentingan ekonomi bertemu tanpa transparansi serta tanpa mekanisme pengawasan publik yang memadai. Karena itu, reformasi anti korupsi harus diarahkan pada pembenahan institusi, pembatasan konflik kepentingan, keterbukaan informasi, penguatan akuntabilitas, dan memperberat ancaman pidana sebagai efek jerah.
Pengalaman Tiongkok memperlihatkan sisi lain. Negara tersebut menerapkan hukuman yang sangat berat, termasuk pidana mati untuk kasus tertentu, disertai perampasan aset hasil korupsi dalam skala besar. Ribuan pejabat, termasuk menteri, jenderal, dan pimpinan perusahaan negara di proses melalui kampanye anti korupsi. Namun, sejumlah pengamat internasional tetap mengingatkan bahwa minimnya kebebasan pers, tidak adanya oposisi politik yang independen, dan dominasi partai tunggal membuat proses tersebut sulit diawasi secara terbuka. Ketegasan aparatus negara memang tinggi dan konsisten sehingga berdampak positif bagi kemajuan negaranya.
Sebaliknya, Jepang dan Korea Selatan memperlihatkan bahwa konsistensi institusi sering lebih penting dari pada kerasnya hukuman. Jepang memiliki birokrasi yang relatif bersih karena didukung budaya integritas, kepastian hukum, audit yang efektif, dan kontrol sosial yang kuat. Korea Selatan bahkan beberapa kali membawa mantan presiden hingga pimpinan konglomerasi ke pengadilan. Walaupun kedua negara masih menghadapi persoalan hubungan erat antara politik dan bisnis, mekanisme pengawasan publik tetap bekerja sehingga tidak mudah membiarkan penyalahgunaan kekuasaan berlangsung tanpa konsekuensi hukum.
Melalui UNCAC, Perserikatan Bangsa-Bangsa sebenarnya telah memberikan standar global bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya mencakup penindakan, tetapi juga pencegahan, transparansi pengelolaan keuangan negara, perlindungan pelapor, kerja sama internasional, serta asset recovery atau pemulihan aset hasil korupsi. Semangat konvensi ini menegaskan bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi tidak diukur dari banyaknya orang dipenjara, melainkan dari kemampuan negara mengembalikan kekayaan publik yang telah dicuri serta mencegah kejahatan serupa terulang.
Disinilah Indonesia menghadapi pekerjaan rumah yang sangat besar. Publik masih menyaksikan adanya vonis yang dianggap ringan, pembebasan terdakwa dalam sejumlah perkara, remisi yang luas, pemulihan aset yang belum optimal, hingga mantan koruptor yang kembali menikmati pengaruh politik. Dalam perspektif keadilan sosial, keadaan demikian menimbulkan kesan bahwa korupsi masih merupakan kejahatan yang berisiko rendah tetapi berkeuntungan tinggi. Selama pelaku masih dapat menikmati hasil kejahatan, efek jera akan sulit tercipta.
Pada akhirnya, perbedaan antara Pancasila, komunisme, dan kapitalisme bukanlah pada penolakan terhadap korupsi, melainkan pada kualitas institusi yang mengawal nilai tersebut. Pancasila memiliki fondasi moral yang sangat kuat, tetapi memerlukan penegakan hukum yang konsisten dalam pemberantasan korupsi, independen, dan bebas intervensi.
Komunisme menawarkan ketegasan, tangan besi dan konsistensi dalam pemberantasan korupsi. Kapitalisme menyediakan mekanisme pengawasan yang lebih terbuka, namun tetap transparan, anti monopoli dan anti pencucian uang terhadap permainan pemodal dan oligarki. Sebagaimana diingatkan Robert Klitgaard, Jeremy Pope, Susan Rose-Ackerman, serta ditegaskan dalam UNCAC, perang melawan korupsi hanya akan berhasil apabila kekuasaan dibatasi, pengawasan diperkuat, transparansi di jamin, dan seluruh hasil kejahatan dirampas untuk dikembalikan kepada rakyat. Tanpa itu semua, anti korupsi hanya akan menjadi slogan yang indah, sementara koruptor tetap hidup nyaman menikmati hasil kejahatannya dengan topeng ideologi.
Demikian.
Penulis Adalah : Adv. Muhammad Taufik Umar Dani Harahap, SH., Merupakan Praktisi Hukum, Aktivis Gerakan Rakyat Banyak Dan Alumni HMI