Skip to content
-
Kirim Opini dan Berita ke : beritahmi1946@gmail.com
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
BERITA HMI BERITA HMI

Yakin Usaha Sampai

BERITA HMI BERITA HMI

Yakin Usaha Sampai

  • Beranda
  • Berita
  • Opini
  • Peristiwa
  • Resensi Buku
  • Beranda
  • Berita
  • Opini
  • Peristiwa
  • Resensi Buku
Subscribe
Close

Search

Opini

KPK, Kejaksaan Agung, dan Kortas Tipikor Polri: Banyak Operasi, Mengapa Negeri Ini Tetap Menjadi Surga bagi Koruptor?

20 Juli 2026 5 Min Read
0

BERITAHMI.COM – Indonesia sesungguhnya tidak kekurangan lembaga pemberantas korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri memiliki kewenangan yang besar, anggaran yang tidak kecil, serta kemampuan melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga penyitaan aset. Hampir setiap pekan publik disuguhi konferensi pers penetapan tersangka, penggeledahan, operasi tangkap tangan, atau pun penyitaan uang dalam jumlah fantastis. Kejaksaan Agung bahkan melaporkan nilai penyelamatan keuangan negara yang sangat besar dalam beberapa tahun terakhir. Namun di balik angka-angka itu, persepsi publik terhadap pemberantasan korupsi di daerah dan pusat justru terus memburuk. Indeks Persepsi Korupsi (CPI) Transparency International menunjukkan Indonesia masih berada pada kelompok negara dengan tingkat korupsi tinggi. Indonesia Corruption Watch (ICW) juga mencatat tren penindakan perkara korupsi yang menurun dalam beberapa tahun terakhir. Fakta ini memperlihatkan bahwa banyaknya operasi tidak otomatis mencerminkan keberhasilan membangun sistem yang mampu mencegah dan memutus mata rantai korupsi.

Paradoks tersebut semakin mengemuka ketika nama mantan Presiden Joko Widodo masuk sebagai salah satu finalis dalam daftar Corrupt Person of the Year versi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) tahun 2024. Penting ditegaskan bahwa status tersebut merupakan nominasi yang berasal dari usulan pembaca, jurnalis, dan jaringan OCCRP, bukan putusan pengadilan atau pun penetapan bersalah secara hukum. OCCRP sendiri harusnya menjadi bukti petunjuk bahwa Joko Widodo patut diduga telah melakukan korupsi untuk memperkaya diri secara pribadi dan kroninya. Di sisi lain, berbagai organisasi masyarakat sipil, termasuk YLBHI, menggunakan momentum tersebut untuk mengkritik kebijakan yang di nilai melemahkan demokrasi, mempersempit ruang pengawasan publik, serta membuka peluang praktik korupsi secara sistemik. Perbedaan antara penilaian politik, kritik masyarakat sipil, dan pembuktian pidana harus dipahami secara proporsional agar diskursus publik tetap berada dalam koridor hukum dan HAM.

Persoalan utama pemberantasan korupsi di Indonesia sesungguhnya bukan terletak pada minimnya aparat, melainkan lemahnya tata kelola penegakan hukum. ICW berulang kali mengingatkan bahwa penurunan jumlah perkara yang di proses bukan berarti korupsi berkurang, melainkan dapat mencerminkan melemahnya kapasitas, independensi, atau prioritas penindakan. Banyak perkara besar baru bergerak setelah mendapat tekanan media dan masyarakat sipil, sementara berbagai laporan dugaan korupsi yang melibatkan aktor berpengaruh bertahun-tahun tidak menunjukkan perkembangan yang jelas. Kondisi ini melahirkan persepsi adanya standar ganda dalam penegakan hukum, dimana kasus tertentu di proses cepat, sedangkan perkara lain berjalan sangat lambat atau berhenti tanpa penjelasan memadai.

Di tingkat kelembagaan, koordinasi antara KPK, Kejaksaan Agung, dan Kortas Tipikor Polri masih menyisakan persoalan mendasar. Ketiganya memiliki kewenangan penyidikan dalam perkara korupsi dengan dasar hukum yang berbeda, tetapi batas praktik kewenangannya sering kali tidak tegas, kabur dan tumpang tindih. Akibatnya muncul potensi tumpang tindih penyelidikan, perbedaan metode pembuktian, perhitungan kerugian negara yang tidak seragam, hingga ego sektoral yang menghambat efektivitas penanganan perkara. Berbagai nota kesepahaman yang telah ditandatangani belum sepenuhnya mampu menghilangkan kesan bahwa setiap institusi masih lebih sibuk menjaga wilayah kewenangannya dari pada membangun strategi nasional yang terpadu untuk memberantas korupsi.

Banyak pakar hukum tata negara dan hukum pidana korupsi menilai bahwa pelemahan institusi anti korupsi sejak revisi Undang-Undang KPK tahun 2019 menjadi salah satu titik balik penting. Sejumlah akademisi, mantan pimpinan KPK, serta organisasi masyarakat sipil berpendapat bahwa perubahan struktur kelembagaan, mekanisme pengawasan, dan status kepegawaian telah mengurangi independensi KPK. Terlepas dari adanya perbedaan pandangan mengenai efektivitas revisi tersebut, kenyataannya kepercayaan publik terhadap lembaga anti korupsi mengalami penurunan dalam beberapa survei nasional. Dalam pemberantasan korupsi, kepercayaan publik merupakan modal utama karena sebagian besar perkara besar bermula dari laporan masyarakat, keberanian saksi, dan dukungan informasi dari berbagai pihak.

Persoalan berikutnya adalah rendahnya daya gentar hukuman. Berbagai kajian ICW menunjukkan rata-rata pidana penjara bagi pelaku korupsi dalam banyak perkara masih relatif ringan dibandingkan besarnya kerugian negara maupun dampak sosial yang ditimbulkan. Tidak sedikit terdakwa yang memperoleh pidana sekitar empat tahun penjara, bahkan anehnya dalam sejumlah perkara terdapat putusan bebas (vrijspraak). Namun apabila kecenderungan vrijpra (bebas) dan hukuman ringan terus mendominasi sementara nilai kerugian negara sangat besar, efek jera dalam pemberantasan korupsi yang diharapkan menjadi sulit terwujud.

Masalah yang lebih serius lagi adalah belum optimalnya pemulihan aset hasil korupsi. Banyak pakar anti korupsi menilai keberhasilan pemberantasan korupsi tidak boleh hanya di ukur dari jumlah orang yang di penjara, melainkan terutama dari kemampuan negara mengembalikan aset yang di curi. Dalam praktiknya, aset hasil korupsi sering telah dialihkan kepada keluarga, menggunakan perusahaan cangkang, ditempatkan pada pihak ketiga, atau dipindahkan ke yurisdiksi luar negeri sehingga sulit di lacak. Selama pelaku masih dapat menikmati kekayaan hasil kejahatan setelah menjalani hukuman, maka penjara tidak akan menjadi ancaman yang cukup menakutkan. Karena itu, pengaturan dan penguatan mekanisme perampasan aset korupsi, pelacakan kekayaan, dan pembuktian terhadap harta yang tidak sebanding dengan penghasilan sah terus di dorong oleh banyak kalangan.

Di sisi lain, korupsi di Indonesia semakin berkembang menjadi kejahatan yang terorganisasi, masif dan sistemik melalui jaringan patronase politik, birokrasi, dan bisnis. Korupsi tidak lagi semata-mata berupa pemberian uang kepada seorang pejabat, tetapi melibatkan penyusunan regulasi, pengaturan proyek, manipulasi pengadaan barang dan jasa, perizinan, hingga penguasaan sumber daya alam. Dalam situasi demikian, pelaku lapangan sering kali menjadi pihak yang paling mudah diproses, sedangkan aktor intelektual, pemberi manfaat utama, atau pihak yang memiliki pengaruh politik jauh lebih sulit di sentuh. Kritik semacam ini berulang kali disampaikan organisasi masyarakat sipil karena pemberantasan korupsi di nilai belum sepenuhnya mampu membongkar keseluruhan rantai kejahatan.

Karena itu, reformasi pemberantasan korupsi tidak cukup dilakukan melalui penambahan operasi penangkapan atau pun pembentukan satuan baru. Yang jauh lebih mendesak ialah memperkuat independensi seluruh aparat penegak hukum, memperjelas koordinasi antar penyidik, memperkuat perlindungan pelapor dan saksi, meningkatkan transparansi proses penyidikan, serta memastikan bahwa penegakan hukum berjalan dengan jujur dan tanpa diskriminasi. Di saat yang sama, pengawasan terhadap pengadaan barang dan jasa, pendanaan politik, konflik kepentingan pejabat publik, serta akses masyarakat terhadap informasi harus di perluas agar korupsi dapat di cegah sejak awal, bukan hanya di tindak ketika kerugian negara telah terjadi.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi bukanlah banyaknya konferensi pers, jumlah tersangka, atau pun besarnya nilai penyitaan yang diumumkan kepada publik. Keberhasilan sesungguhnya baru dapat di ukur ketika korupsi tidak lagi menjadi cara mudah memperoleh kekayaan dan kekuasaan; ketika pelaku, siapa pun jabatannya, di proses hukum; ketika aset asil kejahatan benar-benar kembali kepada negara; dan ketika putusan pengadilan memberikan efek jera yang nyata. Selama koruptor masih dapat berharap memperoleh hukuman ringan apalagi vrijpra (bebas) dan menikmati hasil kejahatan setelah bebas, atau berlindung di balik jejaring kekuasaan, maka Indonesia akan terus menghadapi paradoks: lembaga pemberantasan korupsi semakin banyak, operasi semakin sering, tetapi korupsi tetap tumbuh subur bak surga sebagai ancaman terbesar bagi negara hukum dan kesejahteraan rakyat.

Demikian.

Penulis Adalah : Adv Muhammad Taufik Umar Dani Harahap SH, Praktisi Hukum, Ketua Masyarakat Anti Korupsi USU (MAKU) Dan Alumni HMI

Tags:

Alumni HMIBerita HMIBerita HMI Hari IniHMIPB HMI
Author

Reporter HMI

Beritanya Anak HMI

Follow Me
Other Articles
Previous

Membangun Rumah Kedua: Menata Ulang Ekosistem Pemasyarakatan Kita

Next

Sabar AS Terpilih Sebagai Presidium Wilayah KAHMI Sumatera Barat Periode 2026–2031

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2026 — BERITA HMI. All rights reserved. Reporter HMI