Skip to content
-
Kirim Opini dan Berita ke : beritahmi1946@gmail.com
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
BERITA HMI BERITA HMI

Yakin Usaha Sampai

BERITA HMI BERITA HMI

Yakin Usaha Sampai

  • Beranda
  • Berita
  • Opini
  • Peristiwa
  • Resensi Buku
  • Beranda
  • Berita
  • Opini
  • Peristiwa
  • Resensi Buku
Subscribe
Close

Search

Opini

Wartawan Melaporkan Advokat: Kontradiksi Antagonis Di Tengah Masyarakat Sipil

22 Juli 2026 6 Min Read
0

BERITAHMI.COM – Peristiwa pelaporan advokat Hotman Paris Hutapea oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dan Media Independen Online (MIO) Indonesia ke Polda Metro Jaya menyisakan sebuah ‘ironi’ yang lebih besar dari pada sekadar pertengkaran antara seorang pengacara dan wartawan. Peristiwa yang bermula dari ucapan Hotman kepada wartawan di lingkungan Kejaksaan Agung pada 17 Juli 2026 itu mempertemukan dua profesi yang sama-sama memiliki posisi strategis dalam negara demokrasi: advokat sebagai profesi hukum yang independen dan pers sebagai institusi kontrol sosial. PWI menyatakan pelaporan dilakukan setelah muncul pernyataan yang dinilai merendahkan wartawan, sementara laporan PWI tercatat pada 20 Juli 2026 dan kemudian diikuti laporan MIO. Hotman sendiri telah menyampaikan permintaan maaf. Namun, persoalan ini tidak berhenti pada soal siapa yang tersinggung dan siapa yang meminta maaf. Ia menyentuh pertanyaan yang lebih fundamental: bagaimana dua kekuatan penting masyarakat sipil mempertahankan martabat profesinya tanpa kehilangan kemampuan untuk saling mengoreksi dalam ruang demokrasi.

Dalam perspektif masyarakat sipil, advokat dan wartawan sesungguhnya berada pada satu garis yang sama: keduanya bukan alat negara dan bukan pula instrumen kekuasaan ekonomi. Advokat berdiri sebagai profesi yang mandiri untuk memberikan jasa hukum dan memperjuangkan keadilan, sedangkan wartawan menjalankan fungsi jurnalistik untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik. Keduanya memiliki kode etik, standar profesional, dan mekanisme pertanggungjawaban masing-masing. Karena itu, hubungan advokat dan wartawan seharusnya bukan hubungan antagonistik dalam pengertian yang sesungguhnya. Advokat membutuhkan pers agar fakta hukum dapat diketahui publik; pers membutuhkan advokat untuk memahami perkara secara objektif dan proporsional. Dalam banyak perjuangan sosial, keduanya bahkan menjadi mitra strategis: wartawan membuka fakta, advokat menguji fakta melalui hukum. Ketika keduanya justru berhadapan secara terbuka, masyarakat patut bertanya apakah yang sedang terjadi hanyalah sengketa personal atau ada persoalan lebih dalam mengenai relasi kuasa, etika profesi, dan kebebasan menjalankan tugas.

Disinilah konsep kontradiksi antagonis perlu digunakan secara hati-hati. Dalam pemikiran kritis, kontradiksi antagonis adalah pertentangan yang bersifat mendasar karena kepentingan kedua pihak secara struktural saling berhadapan dan sulit dipertemukan. Tetapi sengketa antara advokat dan wartawan dalam perkara ini merupakan kontradiksi antagonis dalam tubuh masyarakat sipil: dua aktor yang sama-sama dibutuhkan demokrasi, tetapi dapat bersengketa ketika batas kebebasan, kewenangan, etika, dan kehormatan profesi saling bersinggungan. Kesalahan terbesar adalah apabila sengketa tersebut segera dikonstruksikan sebagai sengketa antara profesi advokat melawan profesi wartawan. Jika itu terjadi, persoalan substantif akan tenggelam oleh solidaritas sektoral. Padahal, demokrasi tidak membutuhkan sengketa antar profesi; demokrasi membutuhkan mekanisme koreksi yang memungkinkan setiap profesi mempertanggungjawabkan tindakannya.

Dari sudut hukum pidana, ucapan seperti “kamu punya otak enggak?” atau pernyataan agar seseorang berhenti menjadi wartawan, apabila benar diucapkan dalam konteks tersebut, memang dapat di pandang sebagai dugaan ungkapan yang telah merendahkan. Namun, untuk menyimpulkan bahwa perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana penghinaan, penyidik tidak cukup hanya melihat ada atau tidaknya kata-kata kasar. Hukum pidana bekerja berdasarkan asas legalitas dan pembuktian unsur delik aduan tersebut. Harus di lihat siapa yang menjadi korban hukum pidana, apa bentuk serangan terhadap kehormatan, apakah terdapat kesengajaan, bagaimana konteks keseluruhan percakapan, kepada siapa ucapan itu diarahkan, serta apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur pasal yang dilaporkan. Dengan demikian, pelaporan adalah pintu masuk pemeriksaan hukum, bukan putusan bahwa seseorang telah bersalah. Prinsip praduga tak bersalah tetap harus di hormati, termasuk terhadap seorang advokat yang sedang menjalankan profesinya.

Hal yang juga perlu diluruskan adalah penggunaan pasal dalam KUHP baru. Pasal 436 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur penghinaan ringan, sedangkan Pasal 433 mengatur pencemaran. Konstruksi penghinaan ringan berbeda dengan pencemaran karena tidak mensyaratkan tuduhan mengenai suatu perbuatan atau fakta tertentu sebagaimana karakter pencemaran. Namun, penerapan pasal tidak dapat dilakukan secara otomatis hanya karena seseorang merasa di hina. Unsur objektif dan subjektifnya harus dibuktikan, termasuk konteks dan sasaran ucapan. Terlebih lagi, apabila yang dipersoalkan adalah penghinaan terhadap profesi secara kolektif, persoalan mengenai siapa yang secara hukum berkedudukan sebagai korban dan siapa yang berhak mengajukan pengaduan menjadi bagian penting yang harus di uji. Karena itu, penyebutan Pasal 436 sebagai dasar hukum harus dibedakan dari Pasal 242 yang diberitakan menjadi dasar awal laporan PWI, No.: LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA; keduanya memiliki konstruksi delik yang berbeda dan tidak boleh dicampuradukkan secara serampangan.

Di sisi lain, permintaan maaf Hotman Paris patut di baca sebagai langkah etis yang konstruktif, tetapi permintaan maaf tidak otomatis menghapus kemungkinan persoalan hukum apabila unsur tindak pidana memang terbukti. Sebaliknya, laporan polisi juga tidak boleh diperlakukan sebagai alat untuk menghukum seseorang sebelum proses pembuktian berlangsung. Dalam negara hukum, kedua hal itu harus ditempatkan pada ruangnya masing-masing. Etika dapat diselesaikan melalui permintaan maaf, klarifikasi, atau mekanisme organisasi profesi. Hukum pidana hanya boleh digunakan apabila benar-benar terdapat dugaan tindak pidana yang memenuhi unsur undang-undang. Disinilah prinsip ‘ultimum remedium’ dan proporsionalitas menjadi penting: jangan sampai hukum pidana digunakan untuk menyelesaikan setiap sengketa komunikasi, tetapi jangan pula hukum pidana dikesampingkan jika memang terdapat perbuatan yang secara nyata memenuhi unsur delik tersebut.

Persoalan yang lebih besar justru terletak pada posisi kekuasaan. Seorang advokat yang tampil di ruang publik memiliki pengaruh besar terhadap opini masyarakat. Demikian pula wartawan yang membawa mikrofon dan kamera memiliki kekuatan untuk membentuk persepsi publik. Keduanya memiliki daya pengaruh yang tidak kecil. Karena itu, semakin besar posisi seseorang di ruang publik, semakin tinggi pula tuntutan etik yang melekat kepadanya. Advokat tidak kehilangan hak untuk ‘marah’, tetapi ia di tuntut mampu mengendalikan ekspresi karena profesinya melekat dengan kehormatan hukum. Wartawan juga tidak kehilangan hak untuk bertanya, tetapi pertanyaan harus tetap berada dalam koridor etika komunikasi jurnalistik dan profesionalitas. Kebebasan pers bukan kekebalan dari kritik, sebagaimana kebebasan berbicara seorang advokat bukan kekebalan untuk merendahkan diri dan profesi orang lain. Demokrasi yang sehat justru lahir ketika kebebasan satu pihak di batasi oleh hak pihak lain secara setara dan proporsional.

Karena itu, istilah “kontradiksi antagonis” dalam kasus ini lebih tepat digunakan sebagai peringatan terhadap kecenderungan masyarakat sipil untuk terfragmentasi ke dalam solidaritas profesi. Ketika wartawan merasa profesinya di hina, mereka bersatu. Ketika seorang advokat merasa dirinya di serang, komunitas advokat dapat melakukan hal yang sama. Jika masing-masing bergerak hanya berdasarkan solidaritas korps, maka masyarakat sipil berubah menjadi arena pertarungan kepentingan sektoral dalam dugaan pecah belah dan bela bambu. Padahal, fungsi utama masyarakat sipil adalah mempertajam kontradiksi pokok, mengawasi kekuasaan, bukan sesama kelompok masyarakat sipil saling menghabisi. Sengketa horizontal antar kelompok profesi justru dapat menguntungkan kekuasaan yang seharusnya di awasi. Energi yang semestinya digunakan untuk menguji dugaan penyalahgunaan kekuasaan, membongkar ketidakbenaran dan ketidakadilan dimana akhirnya habis dalam pertengkaran antar aktor yang sesungguhnya berada pada sisi demokrasi yang sama dalam kekuatan masyarakat sipil.

Dalam perspektif pikiran kritis, pertanyaan terpenting bukan sekadar siapa menghina siapa, melainkan mengapa relasi antara advokat dan wartawan dapat begitu mudah berubah dari hubungan profesional menjadi sengketa terbuka. Apakah karena budaya komunikasi publik semakin kasar? Apakah karena sebagian wartawan kehilangan ruang dialog yang sehat ketika melakukan peliputan? Ataukah karena sebagian tokoh publik semakin sulit menerima pertanyaan kritis. Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus diajukan tanpa prasangka. Wartawan memang harus kritis, tetapi kritik bukan berarti bebas dari etika. Advokat memang harus tegas, tetapi ketegasan bukan berarti penghinaan. Keduanya harus tunduk pada standar profesional masing-masing. Disinilah hukum dan etika harus bekerja secara bersamaan: hukum menentukan batas minimum yang wajib dipatuhi, sedangkan etika menentukan standar perilaku yang seharusnya dijaga.

Pada akhirnya, kasus Hotman Paris dan wartawan seharusnya tidak di baca sebagai pertarungan antara dua profesi, apalagi sebagai kontradiksi antagonis yang mengharuskan salah satu pihak kalah dan pihak lain menang. Justru sebaliknya, ini adalah ujian bagi kedewasaan masyarakat sipil. Advokat dan wartawan adalah dua pilar penting dalam ekosistem demokrasi yang berbeda fungsi tetapi dapat saling memperkuat. Jika ada penghinaan, mekanisme hukum harus berjalan dengan objektif. Jika ada kesalahan komunikasi, mekanisme etik dan dialog harus di buka. Jika ada dugaan pelanggaran hukum, pembuktian harus dilakukan tanpa tekanan opini publik. Dan jika akhirnya terbukti tidak ada tindak pidana, semua pihak harus berani menerima hasilnya. Sebab negara hukum bukanlah negara yang paling banyak melaporkan warganya, melainkan negara yang mampu memastikan bahwa setiap laporan diperiksa secara benar dan adil, setiap profesi di hormati secara proporsional, dan setiap orang—termasuk advokat dan wartawan—tetap tunduk pada hukum. Di titik itulah kontradiksi yang semula tampak antagonistik dapat dikembalikan menjadi dialektika demokratis: bukan siapa yang harus dihancurkan, melainkan bagaimana kebebasan, kehormatan profesi, dan kepentingan publik dapat berdiri bersama dalam satu ruang hukum yang benar dan adil.

Demikian.

Penulis Adv. Muhammad Taufik Umar Dani Harahap, SH., Merupakan Praktisi Hukum, Aktivis Gerakan Rakyat Banyak Dan Alumni HMI.

Tags:

Berita HMIBerita HMI Hari IniHMIOpini Alumni HMIPB HMIwartawan
Author

Reporter HMI

Beritanya Anak HMI

Follow Me
Other Articles
Previous

Sabar AS Terpilih Sebagai Presidium Wilayah KAHMI Sumatera Barat Periode 2026–2031

Next

All Indonesia: Dari Aplikasi Kedatangan Menjadi Wajah Pertama Negara

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2026 — BERITA HMI. All rights reserved. Reporter HMI