Demokrasi Elektoral, Oligarki, dan Krisis Rasionalitas dalam Perumusan Kebijakan Pendidikan Tinggi
BERITAHMI.COM – Demokrasi dibangun atas prinsip bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Namun, dalam praktiknya, demokrasi elektoral kerap menghadirkan paradoks. Mereka yang memperoleh legitimasi melalui pemilu belum tentu memiliki kompetensi substantif dalam bidang yang mereka atur. Paradoks ini tampak ketika lembaga legislatif membahas standar profesi dosen yang mensyaratkan kualifikasi akademik minimal magister (S2), bahkan mendorong peningkatan kapasitas hingga doktor (S3), sementara syarat konstitusional untuk menjadi anggota DPR RI cukup berpendidikan SMA atau sederajat.
Persoalannya bukan terletak pada tinggi atau rendahnya tingkat pendidikan seseorang. Banyak lulusan SMA yang memiliki integritas dan kecerdasan luar biasa. Sebaliknya, tidak sedikit pemegang gelar doktor yang gagal menunjukkan etika dan kepemimpinan. Akan tetapi, ketika negara mengatur profesi yang berbasis ilmu pengetahuan, penelitian, metodologi ilmiah, dan pengembangan akademik, muncul pertanyaan yang wajar: apakah para pembuat kebijakan telah memiliki pemahaman yang memadai mengenai dunia akademik yang mereka regulasi?
Dosen bukan sekadar pengajar. Mereka dituntut untuk menghasilkan penelitian, menerbitkan karya ilmiah bereputasi, membimbing mahasiswa, melaksanakan pengabdian kepada masyarakat, serta mengembangkan ilmu pengetahuan. Seluruh tanggung jawab tersebut mensyaratkan kapasitas akademik yang tidak sederhana. Ironisnya, standar yang sangat tinggi itu justru dirumuskan melalui proses politik yang tidak mensyaratkan kompetensi akademik pada tingkat yang setara.
Fenomena ini menunjukkan salah satu kelemahan demokrasi elektoral yang terlalu menitikberatkan pada popularitas dan kemampuan memenangkan kontestasi politik. Dalam sistem seperti ini, kualitas gagasan sering kali kalah oleh kekuatan modal, mesin politik, pencitraan, dan jejaring kekuasaan. Akibatnya, representasi politik tidak selalu identik dengan representasi keahlian.
Banyak ilmuwan politik menggunakan istilah oligarki untuk menggambarkan kondisi ketika kelompok yang memiliki sumber daya ekonomi dan politik besar mampu memberikan pengaruh yang sangat kuat terhadap proses pengambilan keputusan publik. Dalam situasi seperti itu, kebijakan negara berpotensi lebih responsif terhadap kepentingan kelompok yang memiliki akses terhadap kekuasaan daripada terhadap kepentingan masyarakat luas. Kritik semacam ini telah menjadi bagian dari kajian akademik di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Ketika biaya politik semakin tinggi, ketergantungan kandidat terhadap dukungan finansial juga meningkat. Kondisi tersebut membuka ruang bagi relasi yang erat antara kekuasaan politik dan kepentingan ekonomi. Akibatnya, demokrasi dapat bergeser dari mekanisme kedaulatan rakyat menjadi arena kompetisi elite bermodal besar. Dalam konteks demikian, pembahasan kebijakan sering kali dipengaruhi oleh kalkulasi politik, bukan semata-mata oleh pertimbangan ilmiah.
Pendidikan tinggi semestinya menjadi ruang yang dijaga dari kepentingan politik jangka pendek. Regulasi mengenai dosen, guru, peneliti, maupun perguruan tinggi idealnya disusun dengan melibatkan komunitas akademik secara bermakna. Suara profesor, peneliti, organisasi profesi, dan perguruan tinggi perlu menjadi rujukan utama agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan pengembangan ilmu pengetahuan.
Pada akhirnya, kritik terhadap demokrasi bukanlah ajakan untuk menolak demokrasi itu sendiri. Yang perlu dikritisi adalah praktik demokrasi yang kehilangan substansi, ketika kompetensi dikalahkan oleh popularitas, argumentasi dikalahkan oleh transaksi politik, dan kepentingan publik dikalahkan oleh kepentingan elite. Demokrasi yang sehat tidak hanya membutuhkan legitimasi suara terbanyak, tetapi juga integritas, kompetensi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap ilmu pengetahuan. Tanpa itu, demokrasi berisiko menjadi sekadar prosedur lima tahunan yang sah secara formal, tetapi lemah dalam menghasilkan kebijakan yang benar-benar berpihak pada kepentingan bangsa.
Penulis Adalah : Dr. Buhari Fakkah, Dosen UMS Rappang Sidrap dan Alumni HMI.
