Instruksi Saja Tidak Cukup: Pemkot Makassar Harus Menjadi Teladan dalam Gerakan Pilah Sampah

0
1001389106

BERITAHMI.COM – Pemerintah Kota Makassar patut diapresiasi atas diterbitkannya Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber. Tujuannya mulia, yakni mengurangi beban Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), mendorong ekonomi sirkular melalui bank sampah, serta membangun budaya masyarakat yang lebih peduli terhadap lingkungan.

Namun, sebuah kebijakan publik tidak dapat diukur hanya dari baiknya tujuan. Ukuran keberhasilannya terletak pada kesiapan pemerintah dalam melaksanakan kebijakan tersebut secara nyata.

Dalam perspektif negara hukum, pemerintah tidak hanya berwenang mengatur, tetapi juga berkewajiban memberikan pelayanan publik yang layak. Kewajiban masyarakat harus diimbangi dengan pemenuhan kewajiban pemerintah sebagai penyelenggara pemerintahan.

Instruksi Wali Kota mewajibkan masyarakat, aparatur pemerintah, RT/RW, hingga pelaku usaha untuk memilah sampah sejak dari sumber. Pertanyaannya, apakah pemerintah telah lebih dahulu menyediakan sarana yang memadai?

Apakah di sepanjang jalan protokol Kota Makassar telah tersedia tempat sampah terpilah? Apakah seluruh kantor pemerintahan, kecamatan, kelurahan, sekolah negeri, puskesmas, taman kota, pasar, terminal, hingga fasilitas publik lainnya telah menjadi contoh penerapan pemilahan sampah?

Apabila jawabannya belum, maka kebijakan tersebut berpotensi dipersepsikan sebagai instruksi yang belum sepenuhnya ditopang oleh kesiapan sistem.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah menempatkan pemerintah sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah, termasuk penyediaan sistem dan fasilitas pendukung. Demikian pula Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan bahwa penyelenggara pelayanan publik wajib menyediakan sarana dan prasarana yang memadai agar masyarakat dapat memenuhi kewajibannya secara efektif.

Artinya, kewajiban memilah sampah tidak dapat dilepaskan dari kewajiban pemerintah membangun ekosistem yang memungkinkan masyarakat melaksanakannya.

Pemerintah semestinya memulai dari dirinya sendiri. Seluruh kantor pemerintahan harus menjadi model pengelolaan sampah. Tempat sampah terpilah harus tersedia di setiap instansi, lengkap dengan sistem pengangkutan yang tidak mencampurkan kembali sampah yang telah dipilah. Jalan-jalan utama, ruang terbuka hijau, kawasan wisata, pasar, dan fasilitas umum juga harus dipastikan memiliki infrastruktur yang memadai.

Keteladanan jauh lebih efektif daripada sekadar instruksi.

Kepemimpinan publik bukan hanya soal mengeluarkan kebijakan, tetapi menunjukkan bahwa kebijakan tersebut terlebih dahulu dilaksanakan secara konsisten di lingkungan pemerintahan. Masyarakat akan lebih mudah mengikuti apabila melihat pemerintah menjadi contoh yang nyata.

Perlu diingat bahwa jabatan publik adalah amanah yang lahir dari kepercayaan rakyat. Karena itu, setiap kebijakan harus dilaksanakan dengan pendekatan yang partisipatif, edukatif, dan memberi teladan, bukan semata-mata menambah daftar kewajiban yang harus dipenuhi masyarakat.

Program pemilahan sampah ini tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif atau sekadar instruksi di atas kertas. Ia harus menjadi gerakan bersama yang diawali oleh pemerintah, diperkuat oleh dunia usaha, kemudian tumbuh menjadi budaya masyarakat.

Saran saya kepada Pemerintah Kota Makassar sederhana namun mendasar.

Pertama, selesaikan penataan infrastruktur persampahan terlebih dahulu. Sediakan tempat sampah terpilah di jalan umum, kantor pemerintahan, sekolah, pasar, taman, dan fasilitas publik lainnya.

Kedua, pastikan sistem pengangkutan dan pengolahan sampah juga mengikuti prinsip pemilahan agar kerja masyarakat tidak menjadi sia-sia.

Ketiga, lakukan sosialisasi dan pendidikan publik secara masif sebelum pendekatan penegakan aturan dikedepankan.

Keempat, lakukan evaluasi terhadap seluruh perangkat daerah. Pemerintah harus mampu membuktikan bahwa seluruh instansi di bawah kewenangannya telah melaksanakan instruksi tersebut secara utuh sebelum menuntut kepatuhan yang sama dari masyarakat.

Keberhasilan gerakan ini tidak akan ditentukan oleh banyaknya instruksi yang diterbitkan, melainkan oleh konsistensi pemerintah dalam memberi teladan, menyediakan fasilitas, dan membangun kepercayaan publik.

Makassar membutuhkan tata kelola persampahan yang modern dan berkelanjutan. Untuk mencapainya, pemerintah dan masyarakat harus berjalan berdampingan. Pemerintah memimpin dengan contoh dan pelayanan, masyarakat membalasnya dengan kepatuhan dan partisipasi. Dari sinilah perubahan yang sesungguhnya akan dimulai.

Penulis Adalah : Hermawan Rahim, S.H., M.H. Praktisi Hukum dan Pecinta Alam dan Alumni HMI Cabang Gowa Raya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *