HMI Rokan Hulu Serahkan Naskah Akademik dan Ranperda Hutan Ulayat ke DPRD
HMI Rokan Hulu Serahkan Naskah Akademik dan Ranperda Hutan Ulayat ke DPRD
PASIR PANGARAIAN, BERITAHMI.COM – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Rokan Hulu secara resmi menyerahkan Naskah Akademik beserta Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Hutan Ulayat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hulu, Senin, 3 Agustus 2026.
Penyerahan dokumen tersebut dilakukan dalam audiensi bersama Ketua DPRD Rokan Hulu, Hj. Sumiartini, juga turut dihadiri Wakil Ketua DPRD, Nono Patria Pratama dan sejumlah anggota dewan.
Ketua Umum HMI Cabang Rokan Hulu, Al Fajar, mengatakan penyusunan Ranperda Hutan Ulayat merupakan bentuk kontribusi akademik organisasi dalam mendorong hadirnya kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat sekaligus menjadi upaya penyelesaian konflik agraria yang selama ini masih terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Rokan Hulu.

Dalam pertemuan itu, HMI menyampaikan sejumlah usulan kepada DPRD. Salah satunya meminta seluruh anggota dewan melakukan peninjauan langsung ke daerah pemilihan masing-masing untuk memperoleh gambaran faktual mengenai konflik agraria, sengketa lahan, dan persoalan hutan ulayat yang dihadapi masyarakat.
Menurut HMI, penyusunan regulasi harus didasarkan pada kondisi riil di lapangan agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Selain itu, HMI dan DPRD juga menyepakati pentingnya membangun komunikasi serta sinergi selama proses pembahasan Ranperda hingga nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
HMI menyatakan siap memberikan dukungan berupa kajian akademik, data lapangan, dan analisis hukum sebagai bahan pembahasan.
Ranperda Hutan Ulayat yang diajukan memuat sejumlah substansi utama, di antaranya pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya, mekanisme penetapan dan pengelolaan hutan ulayat secara berkelanjutan, penyelesaian konflik agraria, pelibatan masyarakat adat dalam pengambilan keputusan, larangan pemanfaatan hutan ulayat tanpa persetujuan masyarakat adat sesuai ketentuan perundang-undangan, serta penguatan peran pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan hutan ulayat.
Al Fajar menilai konflik agraria di Kabupaten Rokan Hulu telah berlangsung dalam waktu yang cukup panjang dan belum memperoleh penyelesaian yang menyeluruh.
Karena itu, menurut dia, keberadaan Peraturan Daerah tentang Hutan Ulayat menjadi kebutuhan mendesak sebagai dasar hukum dalam melindungi hak masyarakat adat sekaligus menjaga kelestarian kawasan hutan.
“Kami berharap DPRD Kabupaten Rokan Hulu dapat menjadikan Ranperda Hutan Ulayat sebagai salah satu prioritas dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), sehingga kepastian hukum bagi masyarakat adat dan penyelesaian konflik agraria dapat segera terwujud,” kata Al Fajar.
HMI Cabang Rokan Hulu menegaskan akan terus mengawal proses pembahasan Ranperda tersebut hingga disahkan menjadi Peraturan Daerah yang berpihak pada kepentingan masyarakat adat, menjunjung prinsip keadilan, dan mendukung keberlanjutan lingkungan di Kabupaten Rokan Hulu.
