Prof. Munawir Kamaluddin: Usut Perkaranya, Jangan Stigmatisasi Lembaga Pendidikan Keagamaan

0
1001432723

JAKARTA, BERITAHMI.COM — Penemuan 74 kilogram emas batangan, uang tunai, valuta asing, serta sejumlah dokumen dan catatan transaksi keuangan dalam penggeledahan di kawasan Sentul, Bogor, terus menjadi perhatian publik. Temuan tersebut berada dalam rangkaian penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan Don Ritto dan dalam proses penyidikannya turut menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah. Perkara tersebut sebelumnya ditangani Polri sebelum dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung.

Selain emas, penyidik juga mengamankan uang dalam sejumlah mata uang, antara lain rupiah, dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, serta berbagai dokumen yang berkaitan dengan aktivitas dan transaksi keuangan. Seluruh barang yang ditemukan tersebut masih harus ditempatkan dalam konteks proses penyidikan dan pembuktian hukum.

Namun, perkembangan perkara ini menimbulkan kegelisahan tersendiri di kalangan pemerhati pesantren setelah muncul keterangan bahwa sebagian aset tersebut diklaim berkaitan dengan sebuah yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam.

Prof. Dr. H. Munawir Kamaluddin, M.Ag., M.H., praktisi pesantren, akademisi, pimpinan sejumlah organisasi kemasyarakatan, pemerhati sosial sekaligus Direktur LAPSENUSA (Lembaga Advokasi dan Pengembangan Sosial Ekonomi Nusantara), menyatakan secara tegas keberatannya terhadap setiap upaya yang menurutnya dapat menyeret persoalan tersebut menjadi stigma terhadap pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan.

“Saya keberatan dan tidak menerima apabila sebuah perkara yang sedang diperiksa secara hukum kemudian dikonstruksi sedemikian rupa sehingga menimbulkan kesan bahwa dunia pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan identik dengan korupsi atau pencucian uang. Itu tidak adil dan sangat mendiskreditkan pesantren,” tegas Munawir.

Menurutnya, penegakan hukum terhadap pihak yang diduga melakukan tindak pidana harus didukung sepenuhnya. Namun, dukungan terhadap proses hukum tidak boleh diikuti dengan penghakiman terhadap institusi yang tidak terbukti terlibat.

“Kalau ada orang yang melakukan kesalahan, orang itu yang harus diperiksa. Kalau ada yayasan yang diduga terlibat, yayasan itu yang harus dibuktikan keterlibatannya. Jangan kemudian pesantren sebagai dunia pendidikan dan dakwah ikut menerima stigma,” ujarnya.

Munawir menilai, temuan emas dalam jumlah besar dan aset lainnya memang merupakan fakta yang patut ditelusuri secara serius. Akan tetapi, keberadaan barang di suatu tempat belum otomatis menjelaskan siapa pemiliknya ataupun membuktikan sumber perolehannya.

Sebagai akademisi, ia meminta semua pihak mengedepankan disiplin berpikir dalam membaca perkara tersebut.

“Jangan membalik proses pembuktian. Jangan mulai dari kesimpulan kemudian mencari pembenaran. Mulailah dari fakta: barangnya apa, siapa yang menguasai, siapa pemiliknya, dari mana sumbernya, bagaimana diperoleh, bagaimana aliran dananya, dan apa hubungan semua itu dengan tindak pidana yang sedang disidik,” jelasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, menyampaikan bahwa emas dan uang yang ditemukan di rumah Sentul bukan milik Febrie Adriansyah, melainkan diklaim sebagai aset yayasan yang bergerak dalam bidang dakwah dan pendidikan Islam. Menurut pihak kuasa hukum, rumah tersebut pernah digunakan sebagai kantor operasional cadangan yayasan. Keterangan itu merupakan versi pihak pembela dan masih harus diuji berdasarkan alat bukti dalam proses hukum.

Bagi Munawir, justru karena muncul klaim tersebut, proses verifikasi harus dilakukan secara terbuka dan profesional.

“Kalau benar aset itu milik yayasan, silakan dibuktikan. Tunjukkan sumber dananya, legalitasnya, pembukuannya, dokumen kepemilikannya dan riwayat transaksinya. Kalau tidak benar, penyidik juga harus mengungkap fakta yang sebenarnya. Jadi jangan ada ruang bagi spekulasi,” katanya.

Sebagai praktisi pesantren, Munawir menegaskan bahwa keberatannya bukan terhadap proses hukum, melainkan terhadap generalisasi yang berpotensi merusak citra dunia pesantren.

“Saya tidak sedang meminta pesantren dilindungi dari hukum. Saya justru meminta pesantren dilindungi dari stigma. Dua hal itu sangat berbeda,” ungkapnya.

Ia mengingatkan bahwa pesantren merupakan bagian penting dari ekosistem pendidikan nasional dan telah lama berkontribusi dalam pembinaan moral, pendidikan, dakwah serta pemberdayaan masyarakat.

“Jangan karena satu perkara, kemudian ribuan pesantren yang tidak tahu-menahu ikut dicurigai. Jangan karena ada nama yayasan pendidikan Islam dalam sebuah perkara, lalu masyarakat membangun persepsi bahwa lembaga keagamaan adalah tempat menyembunyikan kekayaan atau melakukan kejahatan keuangan,” tegasnya.

Sebagai pimpinan organisasi kemasyarakatan, Munawir juga meminta agar isu tersebut tidak diposisikan sebagai pertentangan antara aparat penegak hukum dan pesantren.

Menurutnya, pesantren dan penegak hukum seharusnya berada dalam posisi yang sama-sama mendukung tegaknya keadilan.

“Pesantren tidak boleh berada di atas hukum. Tetapi pesantren juga tidak boleh ditempatkan di bawah stigma. Hukum harus berlaku kepada siapa pun berdasarkan bukti, bukan berdasarkan label institusi,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya peran media dalam menjaga keseimbangan pemberitaan. Menurut Munawir, masyarakat perlu memperoleh informasi yang utuh sehingga dapat membedakan antara barang yang ditemukan, barang yang disita, dugaan kepemilikan, keterangan pihak yang diperiksa, klaim kuasa hukum dan fakta yang sudah terbukti secara hukum.

Sebagai pemerhati sosial dan Direktur LAPSENUSA, ia melihat kasus tersebut sekaligus menjadi pengingat penting bagi yayasan dan lembaga pendidikan keagamaan untuk memperkuat tata kelola kelembagaan.

“Transparansi justru akan memperkuat pesantren. Pengelolaan aset harus tertib, sumber dana jelas, pembukuan dapat diaudit dan kepemilikan lembaga dipisahkan dari kepentingan pribadi. Dengan begitu, lembaga tidak mudah diseret ke dalam tuduhan,” ujarnya.

Munawir menegaskan bahwa apabila suatu aset terbukti berkaitan dengan tindak pidana, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Sebaliknya, jika suatu tuduhan tidak terbukti, nama baik pihak yang dituduh juga harus dipulihkan.

“Kita jangan membela kesalahan, tetapi kita juga jangan menciptakan kesalahan baru dengan menstigmatisasi lembaga yang tidak terbukti bersalah. Yang dicari adalah kebenaran, bukan kambing hitam,” tegasnya.

Ia meminta masyarakat tidak terburu-buru membuat kesimpulan hanya berdasarkan besarnya nilai aset yang ditemukan maupun identitas lembaga yang disebut dalam pemberitaan.

“Biarkan bukti menjelaskan. Biarkan penyidik menelusuri. Biarkan pengadilan memutuskan. Kita boleh kritis, tetapi kritik harus tetap berdiri di atas fakta,” katanya.

Menurut Munawir, inti perkara tersebut sesungguhnya bukan tentang pesantren, melainkan mengenai asal-usul kekayaan, kepemilikan aset, aliran dana dan pertanggungjawaban hukum pihak yang terkait.

“Usut 74 kilogram emas itu. Telusuri uang dan seluruh aset lainnya. Cari sumber dan aliran dananya. Jika ada kejahatan, bongkar dan proses pelakunya. Tetapi saya menolak keras jika proses tersebut dijadikan alasan untuk mendiskreditkan pesantren dan dunia pendidikan keagamaan,” pungkasnya.

Ia kembali menegaskan, satu perkara tidak boleh berubah menjadi vonis sosial terhadap sebuah dunia pendidikan yang jauh lebih luas.

“Jangan hukum sebuah institusi karena dugaan perbuatan seseorang. Jangan pula seseorang berlindung di balik nama institusi. Pisahkan antara oknum, yayasan tertentu dan dunia pesantren secara keseluruhan. Di situlah keadilan dan kewarasan publik harus dijaga,” tutup Munawir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *