Ketika Hukum Berhadapan dengan Kekuasaan, HMI Pertanyakan Wajah Supremasi Hukum
PADANGSIDIMPUAN, BERITAHMI.COM — Indonesia secara konstitusional adalah negara hukum. Namun, persoalan muncul ketika hukum yang semestinya menjadi pembatas kekuasaan justru berhadapan dengan kepentingan kekuasaan itu sendiri.
Persoalan tersebut menjadi sorotan dalam diskusi akademik yang digelar HMI Cabang Padangsidimpuan–Tapanuli Selatan. Forum bertajuk “Supremasi Hukum atau Supremasi Kekuasaan? Membaca Wajah Penegakan Hukum Hari Ini” itu mempertemukan perspektif gerakan mahasiswa dan praktisi hukum untuk membaca jarak antara norma hukum dan praktik penegakannya.
Ketua HMI Cabang Padangsidimpuan–Tapanuli Selatan Bidang Hukum Dan Ham, Ilhamuddin Syanjaya Nasution, membuka diskusi dengan menyoroti persoalan kepercayaan publik terhadap institusi hukum.
Menurut Bung Ilham, hukum akan kehilangan legitimasi sosial ketika masyarakat melihat adanya perbedaan perlakuan dalam proses penegakan hukum.
Di satu sisi, masyarakat kecil berhadapan dengan prosedur hukum secara keras dan formal.
Di sisi lain, kelompok yang memiliki akses terhadap kekuasaan dan sumber daya kerap dipersepsikan memiliki ruang yang lebih luas dalam menghadapi proses hukum.
Persoalan tersebut, menurutnya, memperlihatkan adanya jarak antara das Sollen—hukum sebagaimana seharusnya—dengan das Sein, yakni hukum sebagaimana berlangsung dalam kenyataan.
Rule of Law atau Rule by Law?
Narasumber, Agus Anwar Panutan, S.H.I., M.H., CPM., kemudian membawa diskusi pada pembedaan antara Rule of Law dan Rule by Law.
Dalam konsep Rule of Law, hukum ditempatkan sebagai kekuatan yang membatasi dan mengendalikan kekuasaan.
Sementara dalam Rule by Law, hukum dapat berubah fungsi menjadi instrumen yang digunakan oleh penguasa untuk menjalankan atau melegitimasi kepentingannya.
Narasumber mengatakan persoalan penegakan hukum tidak cukup dibaca dari Keberadaan aturan.
Yang lebih penting adalah bagaimana aturan tersebut diterapkan dan apakah kekuasaan bersedia tunduk pada hukum.
“Secara substantif, konstitusi menjunjung tinggi hukum, namun secara eksekusi, kekuasaan bertindak sebagai sutradara yang mengarahkan hukum.” katanya.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu titik penting dalam diskusi. Sebab, jika hukum hanya digunakan untuk memberikan legitimasi formal terhadap keputusan kekuasaan, maka keberadaan regulasi tidak otomatis menjamin lahirnya keadilan substantif.
Ketika Keadilan Dipertanyakan
Diskusi kemudian berkembang ketika Salah Satu Audiens, mempertanyakan perubahan wajah penegakan hukum dari masa ke masa.
Pertanyaan tersebut membawa forum pada pembahasan mengenai disparitas penegakan hukum, termasuk perbedaan pengalaman masyarakat ketika berhadapan dengan sistem peradilan.
Narasumber menyinggung sejumlah perkara yang melibatkan masyarakat marginal serta membandingkannya dengan kompleksitas penanganan kejahatan kerah putih (white-collar crime).
Perbandingan itu digunakan untuk menunjukkan bahwa akses terhadap keadilan tidak hanya ditentukan oleh keberadaan hukum, tetapi juga oleh posisi sosial, ekonomi, dan politik seseorang ketika berhadapan dengan sistem hukum.
Dalam konteks inilah prinsip equality before the law menjadi penting: setiap orang semestinya memperoleh perlakuan yang setara di hadapan hukum tanpa membedakan latar belakang maupun kedekatannya dengan kekuasaan.
Kemudian Moderator Menyampaikan Yang Juga Pengurus HMI Cabang, Departemen Hukum Dan Ham Ahmad Fauzi Siregar
Bagi HMI Cabang Padangsidimpuan–Tapanuli Selatan, diskusi tersebut tidak berhenti pada kritik terhadap institusi hukum. Forum juga diarahkan pada pertanyaan mengenai posisi gerakan mahasiswa dalam menjaga kehidupan demokrasi dan negara hukum.
Setidaknya terdapat tiga agenda yang mengemuka.
Pertama, menjaga independensi gerakan agar tidak mudah ditarik ke dalam kepentingan kekuasaan.
Kedua, memperkuat basis intelektual kader, terutama dalam memahami hukum materiil dan formil.
Ketiga, membangun advokasi kerakyatan, terutama bagi kelompok masyarakat yang memiliki keterbatasan akses terhadap keadilan.
Diskusi itu sekaligus menegaskan bahwa kritik terhadap hukum tidak harus dimaknai sebagai penolakan terhadap hukum. Sebaliknya, kritik diperlukan ketika terdapat jarak antara cita-cita konstitusional dengan praktik penyelenggaraan negara.
Pada akhirnya, forum HMI Cabang Padangsidimpuan–Tapanuli Selatan sampai pada satu persoalan mendasar: apakah hukum benar-benar berdiri sebagai pengendali kekuasaan, atau justru kekuasaan yang menentukan bagaimana hukum bekerja?
Pertanyaan tersebut tidak berhenti di ruang diskusi. Bagi HMI Cabang, ia menjadi bagian dari tanggung jawab intelektual kader untuk terus membaca, mengkritik, dan mengawal praktik kehidupan bernegara agar prinsip negara hukum tidak berhenti sebagai teks konstitusi, tetapi hadir dalam pengalaman nyata masyarakat.
