Prabowo Harus Mengakhiri Kesan Perlindungan terhadap Jokowi

0
1001456132

BERITAHMI.COM – Menjelang dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto, penulis berpendapat bahwa sudah cukup waktu diberikan untuk menjaga hubungan politik dengan Jokowi. Prabowo dilantik pada 20 Oktober 2024 untuk masa jabatan 2024 sampai 2029.1 Pada titik ini, kesan bahwa Presiden masih melindungi kepentingan politik pendahulunya harus diakhiri. _Enough is enough_. Sekitar tiga tahun yang tersisa harus digunakan untuk memperbaiki kehidupan rakyat, menegakkan hukum secara adil, dan membenahi pemerintahan yang membebani anggaran.

Apakah sikap Prabowo selama ini berkaitan dengan komitmen tertentu kepada Jokowi? Saya tidak memiliki bukti untuk memastikan adanya kesepakatan semacam itu. Dugaan tersebut tidak boleh diubah menjadi fakta hanya karena sering dibicarakan. Namun, Presiden tetap perlu menjawab persoalan politik yang lebih mendasar melalui tindakannya: apakah keputusan pemerintah sungguh diarahkan pada kepentingan rakyat, atau masih terlalu banyak mempertimbangkan kenyamanan lingkaran kekuasaan sebelumnya?

Penulis dapat memahami kebutuhan menjaga hubungan pada awal pergantian pemerintahan, Transisi membutuhkan kesinambungan administrasi dan komunikasi dengan berbagai kekuatan politik.

Akan tetapi, menjelang dua tahun, alasan transisi semakin sulit dipakai untuk membenarkan sikap yang terkesan terlalu berhati-hati terhadap satu keluarga politik. Prabowo harus menunjukkan bahwa ia mampu mengambil keputusan yang merugikan kepentingan sekutunya sendiri ketika kepentingan rakyat mengharuskannya.

Keberhasilan program pada masa Jokowi tetap dapat diteruskan apabila manfaatnya terbukti. Kesalahan kebijakan juga harus dapat diperbaiki dan dipertanggungjawabkan tanpa menunggu persetujuan politik mantan presiden. Penulis berharap dan menghendaki pemerintahan yang menilai warisan berdasarkan hasilnya. Hubungan pribadi dengan pendahulu tidak boleh menjadi alasan untuk mempertahankan kebijakan yang tidak efektif atau menghalangi pemeriksaan atas dugaan penyimpangan dan penyalah gunaan wewenang.

Dalam urusan hukum, Prabowo perlu menyatakan dengan jelas bahwa setiap laporan dan dugaan pelanggaran yang melibatkan Jokowi maupun putra-putranya, menantunya, harus dinilai oleh lembaga yang berwenang berdasarkan bukti. Kedudukan sebagai mantan presiden atau anggota keluarganya tidak boleh menghasilkan perlakuan istimewa. Pada saat yang sama, penyebutan nama dalam laporan atau perdebatan publik belum membuktikan seseorang bersalah. Prinsip persamaan di hadapan hukum berlaku bagi semua pihak.2

Dorongan Presiden harus diwujudkan dengan memastikan instansi di bawah pemerintahannya bekerja sama menyediakan dokumen sesuai hukum dan tidak menghambat pemeriksaan. Perlindungan terhadap saksi dan pelapor perlu dijalankan melalui mekanisme yang tersedia. Setiap upaya pejabat menghalangi proses yang sah harus diperiksa. Presiden juga harus menghormati independensi lembaga penegak hukum dan peradilan, serta tidak menetapkan siapa yang harus menjadi tersangka atau bagaimana hakim harus memutus.

Penulis menghendaki kejelasan atas penanganan perkara sejauh dapat dibuka menurut hukum. Jika bukti cukup, proses harus dilanjutkan tanpa tawar-menawar politik. Jika bukti tidak cukup, penjelasannya harus dapat dipertanggungjawabkan. Membiarkan tuduhan terus menggantung merusak kepercayaan publik dan membuka ruang bagi transaksi. Penyelesaian yang terang membantu rakyat membedakan perkara hukum yang nyata dari pertarungan opini.

Langkah politiknya harus dilakukan melalui pengawasan yang sah. DPR perlu meminta penjelasan pemerintah dan menguji persoalan yang berada dalam kewenangannya berdasarkan data. Prabowo harus memberi ruang bagi fungsi pengawasan tersebut, termasuk ketika pertanyaan menyentuh sekutu atau pejabat dekatnya. Koalisi pemerintah tidak boleh dipakai untuk menutup pemeriksaan yang beralasan. Namun, keputusan hukum juga tidak boleh ditentukan oleh kesepakatan antarelite atau tekanan untuk mencapai hasil tertentu.

Khusus mengenai Gibran sebagai Wakil Presiden, langkah yang menyangkut pemberhentian jabatan harus mengikuti Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945. Presiden tidak dapat memberhentikan Wakil Presiden dengan keputusan sendiri. Jika terdapat dasar dan bukti yang memenuhi ketentuan konstitusi, prosesnya melibatkan DPR, pemeriksaan oleh Mahkamah Konstitusi, dan keputusan MPR dengan persyaratan yang ditentukan.2 Tuduhan politik saja tidak cukup. Prabowo harus menghormati proses itu dan tidak menghalangi pengujian yang sah.

Pembedaan tersebut penting agar tuntutan keadilan mempunyai kekuatan. Dugaan pelanggaran oleh Jokowi, dugaan yang melibatkan putra-putranya, dan menantunya dan persoalan konstitusional jabatan Wakil Presiden harus diperiksa menurut perbuatan, bukti, serta kewenangan masing-masing. Hubungan keluarga tidak otomatis membuktikan keterlibatan demikian juga sebaliknya. Ketegasan yang penulis kehendaki adalah keberanian membuka pemeriksaan dan menerima hasilnya, sekalipun hasil tersebut membawa konsekuensi politik bagi pemerintah.

Kemandirian Prabowo juga harus terlihat dalam penataan orang-orang di pemerintahan. Setiap pejabat perlu dinilai dari kompetensi, integritas, dan hasil kerjanya. Kedekatan dengan Jokowi tidak boleh menjadi jaminan mempertahankan jabatan, sebagaimana kedekatan dengan Prabowo juga tidak boleh menjadi pembenaran untuk menutup kegagalan. Jika seorang pejabat tidak layak, pencopotannya harus menyelesaikan persoalan.

Memindahkannya ke jabatan lain yang tidak dibutuhkan hanya melanggengkan beban.

Karena itu, penulis mendukung efisiensi yang disertai penyusutan kabinet dan perangkat Istana berdasarkan kebutuhan. Pasal 17 UUD 1945 memberi Presiden kewenangan mengangkat dan memberhentikan menteri. UU Nomor 61 Tahun 2024 menempatkan jumlah kementerian pada kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.2,3 Kewenangan itu seharusnya dipakai untuk membangun organisasi yang efektif. Penggabungan atau pembubaran kementerian tetap harus mengikuti ketentuan hukum dan menjaga pelaksanaan urusan pemerintahan.

Presiden perlu meninjau kementerian yang tugasnya bertumpang tindih, kebutuhan wakil menteri, serta lembaga dan jabatan pendukung yang hasil kerjanya sulit dibuktikan. Peninjauan juga harus mencakup dewan pertimbangan presiden, utusan khusus, staf khusus, dan perangkat lain di lingkungan Istana. Setiap posisi harus memiliki tugas yang jelas dan keluaran yang dapat dinilai. Jabatan dengan fungsi serupa dapat digabung; posisi yang tidak diperlukan patut dihapus sesuai aturan.

Biaya yang diperiksa harus mencakup seluruh dukungan jabatan, dari honorarium dan fasilitas sampai sekretariat, kendaraan, perjalanan dinas, serta kegiatan pendukung. Pemerintah perlu mengumumkan penghematan bersih setelah memperhitungkan biaya penataan organisasi. Tanpa ukuran tersebut, perampingan mudah menjadi penggantian nama yang tidak mengurangi belanja. Hasil efisiensi harus tampak dalam anggaran dan kecepatan pelayanan, bukan hanya dalam pengumuman pengurangan jumlah pejabat.

Perampingan itu harus melindungi layanan yang langsung dibutuhkan rakyat. Anggaran untuk obat, tenaga pelayanan, sekolah, dan pemeliharaan fasilitas dasar perlu dijaga. Penulis keberatan apabila penghematan justru membuat layanan publik melemah sementara biaya jabatan elite tetap nyaman. Presiden harus memulai keteladanan dari lingkungan pemerintahannya sendiri, kemudian memastikan kementerian dan lembaga mengikuti ukuran efisiensi yang sama.

Tiga tahun berikutnya harus mempunyai arah yang mudah dirasakan masyarakat. Program strategis perlu membantu keterjangkauan pangan, membuka pekerjaan yang layak, dan memperbaiki akses pendidikan serta pelayanan kesehatan. Program pemenuhan gizi, penguatan produksi pangan, dan pemberdayaan usaha kecil harus dinilai melalui manfaat bagi penerima. Pengadaan wajib diawasi agar belanja besar tidak berubah menjadi keuntungan bagi kelompok yang dekat dengan kekuasaan.

Untuk setiap program, Prabowo perlu meminta target yang dapat diperiksa dan laporan kemajuan yang terbuka. Rakyat harus dapat mengetahui apakah bantuan mencapai penerimanya, apakah pelayanan membaik, dan apakah hambatan pekerjaan berkurang. Keluhan masyarakat perlu menghasilkan perbaikan yang terlihat. Evaluasi harus berani mengubah cara pelaksanaan ketika hasilnya buruk, meskipun program tersebut telah menjadi kebanggaan politik pemerintah.

Penulis yakin langkah yang adil dan berpihak kepada rakyat dapat memperoleh dukungan luas. Dukungan itu harus dibangun dan dijaga melalui hasil kerja. Jika pemeriksaan hukum berlangsung adil, biaya pemerintahan dibenahi, dan manfaat program semakin terasa, Prabowo mempunyai dasar yang lebih kuat untuk memperoleh kepercayaan masyarakat.

Dalam kerangka itulah penulis menggunakan ungkapan menjadikan Jokowi sebagai “bebek pincang”. Jokowi sudah tidak menjabat sebagai Presiden; yang saya maksud ialah berakhirnya kemampuan mantan presiden mengendalikan keputusan pemerintah melalui pengaruh informal dan perlindungan jabatan bagi lingkarannya.

Prabowo perlu menutup ruang bagi siapa pun untuk menggunakan birokrasi, fasilitas negara, atau akses istimewa guna menghambat kebijakan yang sah. Prinsip ini harus berlaku pula terhadap jaringan Prabowo sendiri.

Jokowi tetap mempunyai hak untuk berpendapat dan berpolitik sebagai warga negara. Kritik serta oposisi yang sah wajib mendapat ruang. Oleh sebab itu, mengurangi ketergantungan pemerintah pada pengaruhnya harus dilakukan melalui penataan kewenangan dan penghentian perlakuan istimewa. Ukurannya jelas: keputusan negara diambil oleh pejabat yang berwenang, dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak memerlukan persetujuan dari pusat kekuasaan informal.

Prabowo perlu menetapkan batas tersebut sekarang. Ia harus membuka ruang penegakan hukum yang adil, membenahi koalisi agar pengawasan tetap berjalan, dan menata kabinet berdasarkan kebutuhan rakyat. Setiap penundaan akan menghabiskan waktu yang seharusnya digunakan untuk memperbaiki pelayanan dan menjalankan program.

Tiga tahun tersisa terlalu berharga untuk terus dihabiskan menjaga kenyamanan satu lingkaran politik. _Enough is enough_. Rakyat berhak melihat keberpihakan itu dalam keputusan Presiden.

Rujukan

1. Sekretariat Negara, 20 Oktober 2024, keterangan pelantikan dan masa jabatan Presiden 2024 sampai 2029. Sumber

2. UUD 1945, terutama Pasal 7A, 7B, 17, 20A, 24, 27 ayat 1 dan 28D ayat 1. Naskah JDIH DPR RI. Sumber

Penulis Adalah : Chazali H. Situmorang (CHS) Pemerhati Kebijakan Publik

3. UU Nomor 61 Tahun 2024, perubahan atas UU Kementerian Negara, terutama Pasal 15. Sumber

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *