Publik Common Sense: Ketika Penegakan Hukum Bertekuk Lutut Di Hadapan Ayat-Ayat Kekuasaan

BERITAHMI.COM – Ada kegelisahan yang semakin sulit disembunyikan dalam kesadaran publik: hukum sebagai supremasi dalam negara demokrasi yang seharusnya berdiri tegak sebagai pembatas kekuasaan justru kerap dicurigai berjalan mengikuti arah kekuasaan. Dalam negara hukum, kekuasaan semestinya tunduk kepada hukum. Namun ketika masyarakat berulang kali menyaksikan perkara besar di proses dengan standar yang berbeda, lembaga penegak hukum saling berhadapan, sementara perkara yang menyentuh lingkaran kekuasaan berjalan dengan ritme yang sulit di pahami publik, lahirlah apa yang dapat disebut sebagai ‘public common sense’: sebuah kesimpulan akal sehat bahwa hukum belum sepenuhnya steril dari intervensi kepentingan kekuasaan. Pada titik inilah istilah “ayat-ayat kekuasaan” menemukan maknanya—jabatan, kekuasaan, kewenangan, pengaruh, uang, dan jaringan yang diduga mampu mengubah arah penegakan hukum.

Kecurigaan itu tidak muncul dari ruang kosong. Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinyatakan sebagai finalis Person of the Year 2024 (tokoh paling korup di dunia) yang di rilis oleh jaringan jurnalis investigasi global, Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP). Kemudian Transparency International (TI) dalam Corruption Perceptions Index 2025 menempatkan Indonesia pada skor 34 dari 100 dan peringkat 109 dari 182 negara, turun tiga poin dibandingkan tahun sebelumnya. Angka ini memang bukan bukti bahwa setiap perkara hukum telah diperdagangkan, tetapi merupakan indikator bahwa persepsi terhadap integritas sektor publik masih menghadapi persoalan serius. Transparency International juga mengingatkan bahwa kemunduran pemberantasan korupsi berkaitan dengan melemahnya akuntabilitas, institusi pengawasan, dan ruang bagi masyarakat sipil. Karena itu, ketika muncul perkara yang melibatkan dua institusi penegak hukum terbesar—Kejaksaan dan Kepolisian—publik mempunyai alasan yang sah untuk menuntut transparansi lebih tinggi, bukan sekadar meminta pernyataan bahwa “semua berjalan sesuai prosedur”.

Dalam konteks itulah dugaan adanya “barter perkara” antara kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan pengunaan anggaran belanja negara (APBN) ratusan triliun rupiah di Badan Gizi Nasional (BGN) dan perkara yang dikaitkan dengan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menjadi sensitif. Istilah “barter” harus ditempatkan sebagai dugaan atau persepsi yang belum terbukti secara hukum. Namun negara tidak boleh menutup mata terhadap lahirnya persepsi tersebut. Kasus MBG sendiri bukan perkara kecil. Kejaksaan Agung mengungkap dua klaster dugaan penyimpangan, yakni jual beli titik dapur SPPG serta pengadaan barang dan jasa. Hingga pertengahan Juni 2026, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam rangkaian perkara tersebut, dan pada Juli 2026 Jampidsus menyebut daftar nama yang diduga terlibat dalam permintaan jatah titik SPPG telah berkembang dari 41 menjadi 47 nama.

Di sisi lain, muncul pula informasi mengenai penanganan perkara yang dikaitkan dengan Febrie Adriansyah oleh unsur penegak hukum lain. Di sinilah persoalan menjadi lebih rumit. Bukan semata karena siapa yang menjadi tersangka, melainkan karena masyarakat ingin mengetahui apakah proses hukum tersebut lahir dari bukti yang objektif dan valid atau merupakan bagian dari tarik-menarik kekuasan atau kewenangan antar lembaga. Pertanyaan publik menjadi semakin tajam ketika seseorang disebut telah ditetapkan sebagai tersangka sementara pemeriksaan terhadap yang bersangkutan—sebagaimana dipersoalkan berdasarkan ketentuan KUHAP yang berlaku atau perubahan hukum acara yang dijadikan rujukan—dipandang belum dilakukan secara memadai. Secara prinsip, penetapan tersangka harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan hukum acara, kecukupan alat bukti, dan prosedur yang transparan. Negara hukum tidak boleh membiarkan status tersangka menjadi sekadar instrumen tekanan, apalagi alat tawar-menawar kekuasaan.

Karena itu, publik patut mempertanyakan satu hal yang sangat sederhana: apakah setiap penetapan tersangka benar-benar berdiri di atas pembuktian, ataukah terdapat korelasi politik dan kelembagaan yang ikut menentukan arah perkara? Pertanyaan ini bukan tuduhan. Justru sebaliknya, pertanyaan tersebut merupakan bagian dari hak masyarakat untuk mengawasi penegakan hukum. KPK sendiri dalam agenda pencegahan korupsi 2026 menekankan pentingnya penguatan integritas nasional dan perbaikan tata kelola, sementara refleksi atas penurunan Indeks Persepsi Korupsi di pandang sebagai momentum untuk membenahi sektor-sektor yang masih rentan. Artinya, ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi bukan hanya berapa banyak orang ditetapkan sebagai tersangka, melainkan juga apakah prosesnya independen, transparan, akuntabel, dan dapat diuji secara objektif.

Dalam situasi seperti ini, pertemuan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung menjadi peristiwa yang memiliki bobot simbolik. Pertemuan antar pimpinan lembaga penegak hukum tentu merupakan sesuatu yang wajar dan bahkan penting untuk menjaga koordinasi. Namun dalam suasana ketika publik sedang mencurigai adanya ketegangan atau saling berhadapan dalam penanganan perkara, pertemuan tersebut tidak cukup hanya dijelaskan sebagai upaya “menepis isu”. Yang dibutuhkan publik bukan sekadar foto kebersamaan atau pernyataan bahwa hubungan kedua institusi baik-baik saja. Publik membutuhkan kepastian bahwa tidak ada perkara yang dihentikan, diperlambat, dipercepat, atau diarahkan karena kompromi kelembagaan. Sebab dalam negara hukum, yang harus dipertontonkan bukan keharmonisan antar pejabat, melainkan independensi proses hukum.

Disinilah letak persoalan yang lebih dalam. Jika benar tidak ada dugaan “barter perkara”, maka cara terbaik membantahnya bukan dengan pernyataan politik, melainkan dengan membuka proses hukum secara terang benderang dan terukur. Jelaskan dasar penetapan tersangka. Tunjukkan konstruksi perkaranya. Pastikan pemeriksaan dilakukan sesuai hukum acara pidana. Biarkan bukti di uji di pengadilan. Jangan biarkan masyarakat menebak-nebak mengapa satu perkara bergerak cepat sementara perkara lain tampak melambat dan ujung-ujungnya di pengadilan vrijpra (bebas). Transparansi bukan berarti membuka seluruh rahasia penyidikan, tetapi memberikan penjelasan yang cukup agar publik dapat membedakan antara proses hukum yang independen dan ‘manuver’ kekuasaan.

Kekhawatiran masyarakat sipil juga harus di baca dalam konteks yang lebih luas. Dalam banyak kajian anti korupsi, korupsi tidak semata-mata lahir dari individu yang serakah, tetapi dari lemahnya sistem pengawasan, konflik kepentingan, konsentrasi kekuasaan, dan rendahnya akuntabilitas. Karena itu, ketika dua institusi penegak hukum saling berhadapan dalam perkara yang menyentuh pejabat atau aparat dari lingkungan masing-masing, mekanisme pengawasan eksternal menjadi semakin penting. KPK, Komisi Kepolisian Nasional, Komisi Kejaksaan, DPR, lembaga pengawas internal, dan masyarakat sipil harus memastikan bahwa perkara tidak berubah menjadi arena pertarungan institusional belaka. Yang harus dimenangkan bukan Kejaksaan atau Kepolisian, melainkan hukum, kebenaran dan keadilan.

Publik juga harus berhati-hati. Tercatat telah terjadi aksi demonstrasi atau gelombang unjuk rasa yang mendesak penegak hukum untuk segera menahan dan memproses hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Aksi ini tidak hanya terjadi di Kejaksaan Agung (Kejagung), tetapi juga di sejumlah daerah seperti Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Seyogianya jangan sampai kritik terhadap penegakan hukum berubah menjadi penghakiman tanpa bukti. Sebaliknya, pemerintah dan aparat penegak hukum juga tidak boleh menggunakan alasan “jangan mengganggu proses hukum” untuk menutup seluruh ruang kritik dari publik. Negara hukum membutuhkan dua hal sekaligus: independensi penegakan hukum dan kontrol publik terhadap kekuasaan. Keduanya bukan musuh. Justru keduanya saling menguatkan. Penegak hukum yang benar-benar independen seharusnya tidak takut diawasi, sementara masyarakat yang kritis harus tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan proses pembuktian.

Begitupun, perkara MBG dan polemik yang dikaitkan dengan Febrie Adriansyah harus menjadi ujian serius bagi seluruh institusi penegak hukum. Jika penyidik memiliki bukti, proseslah secara terbuka sesuai hukum. Jika tidak cukup bukti, jangan memaksakan perkara demi kepentingan apa pun. Jika ada dugaan intervensi, bongkarlah. Jika ada konflik kepentingan, cegahlah. Sebab hukum akan kehilangan wibawanya bukan hanya ketika orang yang bersalah dibebaskan, tetapi juga ketika masyarakat percaya bahwa hukum dapat digunakan sebagai senjata untuk menekan lawan dan sebagai tameng untuk melindungi ‘perkoncoan’. Pada titik itulah “ayat-ayat kekuasaan” mengalahkan hukum.

Dan itulah yang sesungguhnya sedang diuji. Bukan siapa yang lebih kuat antara Kepolisian dan Kejaksaan. Bukan siapa yang menang dalam perang opini. Bukan pula siapa yang paling cepat menetapkan tersangka. Yang diuji adalah apakah Indonesia masih memiliki penegakan hukum yang mampu berdiri tegak ketika berhadapan dengan kekuasaan. Sebab hukum yang hanya berani kepada yang lemah bukanlah supremasi hukum. Hukum yang dapat dinegosiasikan oleh mereka yang memiliki kekuasaan bukanlah keadilan. Dan apabila publik sampai pada kesimpulan bahwa perkara dapat dipertukarkan demi keseimbangan kekuasaan, maka yang runtuh bukan hanya kepercayaan kepada satu institusi, melainkan fondasi negara hukum itu sendiri. Pada akhirnya, sejarah tidak akan mencatat siapa yang paling kuat memainkan kekuasaan; sejarah akan mencatat apakah hukum tegak setegak-tegaknya berdiri di atas kekuasaan.

Demikian.

Penulis Adalah : Adv. Muhammad Taufik Umar Dani Harahap, SH., Merupakan Praktisi Hukum, Ketua Masyarakat Anti Korupsi USU (MAKU) Dan Alumni HMI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *