Suap: Akar Korupsi dan Musuh Keadilan

0
0531 (2)(1)

BERITAHMI.COM – Dari Suap Kecil Menuju Korupsi Besar

Banyak orang menganggap suap kecil sebagai hal biasa. Memberi uang agar urusan dipercepat, memberikan hadiah kepada petugas, atau menyisipkan amplop untuk memperoleh kemudahan sering dianggap sekadar “uang rokok” atau “ucapan terima kasih”.

Padahal budaya suap tidak mengenal ukuran. Suap kecil adalah bibit yang sama dengan korupsi besar. Perbedaannya hanya pada nilai nominal dan posisi pelakunya.

Koruptor yang merampok uang negara miliaran rupiah pada dasarnya melakukan tindakan yang sama dengan orang yang menyuap petugas untuk memperoleh pelayanan khusus. Keduanya sama-sama berusaha mendapatkan keuntungan dengan cara melanggar keadilan dan merugikan hak orang lain.

Suap Melahirkan Oligarki

Hukum Menjadi Barang Dagangan

Biaya Sosial yang Sangat Mahal

Kembali kepada Integritas

Persoalan suap atau sogok sesungguhnya bukan sekadar pelanggaran hukum individu, melainkan penyakit sistemik yang merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Ketika suap telah dianggap sebagai sesuatu yang lumrah, maka yang sesungguhnya sedang terjadi adalah keruntuhan nilai keadilan dan rusaknya tata kelola masyarakat.

Di Indonesia, praktik suap telah menjalar hampir ke seluruh lapisan kehidupan. Dari urusan administrasi sederhana hingga proyek-proyek bernilai triliunan rupiah. Dari pelayanan publik hingga proses penegakan hukum.

Bahkan dalam banyak kasus, keberhasilan seseorang memperoleh hak atau memenangkan suatu perkara tidak lagi ditentukan oleh kebenaran, kompetensi, atau aturan hukum, melainkan oleh kemampuan menyediakan uang pelicin.

Ketika kondisi seperti ini berlangsung terus-menerus, negara perlahan berubah dari negara hukum menjadi negara transaksi.

Dari Suap Kecil Menuju Korupsi Besar

Banyak orang menganggap suap kecil sebagai hal biasa. Memberi uang agar urusan dipercepat, memberikan hadiah kepada petugas, atau menyisipkan amplop untuk memperoleh kemudahan sering dianggap sekadar “uang rokok” atau “ucapan terima kasih”.

Padahal budaya suap tidak mengenal ukuran. Suap kecil adalah bibit yang sama dengan korupsi besar. Perbedaannya hanya pada nilai nominal dan posisi pelakunya.

Koruptor yang merampok uang negara miliaran rupiah pada dasarnya melakukan tindakan yang sama dengan orang yang menyuap petugas untuk memperoleh pelayanan khusus. Keduanya sama-sama berusaha mendapatkan keuntungan dengan cara melanggar keadilan dan merugikan hak orang lain.

Karena itu, pemberantasan korupsi tidak akan pernah berhasil selama masyarakat masih mentoleransi praktik suap dalam kehidupan sehari-hari.

Suap Melahirkan Oligarki

Lebih jauh lagi, budaya suap menjadi pintu masuk lahirnya oligarki ekonomi dan politik.

Dalam sistem yang dipenuhi transaksi, kekuasaan tidak lagi ditentukan oleh kemampuan atau integritas, melainkan oleh modal yang dimiliki. Mereka yang mempunyai uang dapat membeli akses, mempengaruhi kebijakan, mengatur proyek, bahkan menentukan arah penegakan hukum.

Akibatnya, negara tidak lagi bekerja untuk kepentingan rakyat banyak, tetapi cenderung melayani kelompok-kelompok tertentu yang memiliki kemampuan finansial untuk mempengaruhi pengambil keputusan.

Di titik inilah suap tidak lagi menjadi persoalan moral individu, melainkan berubah menjadi ancaman terhadap demokrasi dan kedaulatan negara.

Ketika pejabat bergantung kepada para penyandang dana, maka kebijakan publik berpotensi disusun bukan berdasarkan kepentingan rakyat, melainkan berdasarkan kepentingan para pemilik modal yang telah berinvestasi dalam kekuasaan.

Hukum Menjadi Barang Dagangan

Sektor yang paling berbahaya terkena dampak budaya suap adalah penegakan hukum.

Hukum seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan. Namun ketika hakim, jaksa, penyidik, atau aparat penegak hukum dapat dipengaruhi oleh uang, maka masyarakat kehilangan tempat untuk mencari keadilan.

Orang yang benar bisa dikalahkan. Orang yang salah bisa dibenarkan. Yang kuat semakin kuat, sementara yang lemah semakin tertindas.

Karena itu Islam memberikan perhatian sangat besar terhadap persoalan risywah (suap). Al-Qur’an melarang keras penggunaan harta untuk mempengaruhi keputusan hukum dan merampas hak orang lain secara batil. Rasulullah SAW bahkan melaknat penyuap dan penerima suap karena perbuatan tersebut menghancurkan keadilan yang menjadi fondasi kehidupan masyarakat.

Biaya Sosial yang Sangat Mahal

Kerugian akibat suap sebenarnya jauh lebih besar daripada nilai uang yang berpindah tangan.

Suap menciptakan ketidakpercayaan terhadap institusi negara. Suap menurunkan kualitas pelayanan publik. Suap menghambat investasi yang sehat. Suap merusak persaingan usaha. Suap menutup kesempatan bagi orang-orang yang jujur dan kompeten.

Akibatnya, sumber daya manusia terbaik sering tersingkir oleh mereka yang memiliki koneksi dan uang. Jabatan diisi bukan berdasarkan merit, melainkan kedekatan dan transaksi.

Dalam jangka panjang, kondisi seperti ini menghambat kemajuan bangsa karena negara kehilangan kemampuan memilih orang-orang terbaik untuk mengelola urusan publik.

Kembali kepada Integritas

Indonesia tidak kekurangan undang-undang antikorupsi. Tidak pula kekurangan lembaga pengawas dan aparat penegak hukum. Persoalan terbesar justru terletak pada budaya yang masih mentoleransi praktik suap dalam berbagai bentuknya.

Karena itu, perang melawan suap harus dimulai dari perubahan cara pandang masyarakat. Suap tidak boleh lagi dianggap sebagai pelumas birokrasi, jalan pintas, atau tradisi yang dapat dimaklumi. Suap adalah bentuk pengkhianatan terhadap keadilan.

Islam mengajarkan bahwa rezeki yang halal tidak akan pernah tertukar. Tidak ada manusia yang dapat mengambil bagian rezeki orang lain yang telah ditetapkan Allah SWT. Karena itu, mencari harta dengan cara yang halal dan terhormat bukan hanya kewajiban agama, tetapi juga fondasi bagi terciptanya masyarakat yang adil dan bermartabat.

Jika bangsa ini ingin keluar dari lingkaran korupsi, ketimpangan, dan dominasi oligarki, maka perang terhadap suap harus dimulai dari hal yang paling sederhana: menolak memberi dan menerima suap dalam bentuk apa pun. Sebab di balik setiap amplop yang berpindah tangan, sesungguhnya ada keadilan yang sedang diperjualbelikan.

Penulis Adalah : M. Samiruddin Pademmui Pimpinan Ponpes An Nadzir dan Alumni HMI

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *