Perempuan dalam Perspektif Islam: Dialog antara Wahyu, Mazhab, dan Teori Gender Modern

0
file_00000000e6d081fab3aab2161ac85270

Beritahmi.com | Bulukumba—Perempuan merupakan salah satu tema penting dalam diskursus agama, sosial, dan peradaban. Pembicaraan mengenai perempuan sering berada di antara dua pendekatan yang saling berhadapan: pendekatan keagamaan yang terkadang dipahami secara tekstual dan pendekatan modern yang banyak dipengaruhi teori feminisme serta pemikiran Barat.

Padahal, memahami perempuan dalam perspektif Islam memerlukan pembacaan yang lebih komprehensif. Al-Qur’an dan Sunnah harus ditempatkan sebagai landasan normatif, sementara pemikiran mazhab menjadi bagian dari tradisi interpretasi hukum.

Pada saat yang sama, teori-teori sosial Barat dapat digunakan sebagai perangkat analisis untuk memahami persoalan ketimpangan, relasi kuasa, konstruksi gender, dan perubahan peran perempuan dalam masyarakat modern.

Landasan utama Islam mengenai perempuan berangkat dari prinsip kemanusiaan dan ketauhidan. QS. An-Nisa ayat 1 menjelaskan bahwa manusia berasal dari satu asal, sedangkan QS. Al-Hujurat ayat 13 menegaskan bahwa kemuliaan manusia tidak ditentukan oleh jenis kelamin, melainkan oleh ketakwaan.

QS. Al-Ahzab ayat 35 bahkan menyebut laki-laki dan perempuan secara berdampingan dalam kualitas keimanan dan amal saleh.

Dalam perspektif ini, perempuan bukan makhluk kelas kedua, melainkan subjek moral yang memiliki tanggung jawab langsung kepada Allah.

Prinsip tersebut memiliki titik temu dengan gagasan humanisme modern, khususnya pemikiran tentang martabat manusia dan pengakuan terhadap manusia sebagai subjek yang memiliki nilai intrinsik.

Namun, Islam memberikan dasar yang berbeda karena martabat manusia tidak semata-mata lahir dari kontrak sosial atau rasionalitas manusia, tetapi juga dari posisi manusia sebagai makhluk ciptaan Allah yang dimuliakan.

Dalam perkembangan pemikiran Barat, salah satu teori penting adalah liberal feminism atau feminisme liberal.

Tokoh seperti Mary Wollstonecraft memperjuangkan akses perempuan terhadap pendidikan dan pengakuan terhadap kapasitas rasional perempuan.

Dalam teori ini, ketidaksetaraan dianggap muncul karena perempuan tidak memperoleh kesempatan yang sama dalam pendidikan, politik, dan kehidupan sosial.

Perspektif tersebut dapat menjadi alat analisis yang relevan ketika melihat persoalan perempuan Muslim yang mengalami hambatan dalam mengakses pendidikan atau ruang publik.

Islam sendiri tidak menjadikan kebodohan sebagai ideal bagi perempuan. Sejarah menunjukkan bahwa Aisyah binti Abu Bakar menjadi salah satu figur penting dalam transmisi ilmu dan hadis.

Dengan demikian, tuntutan terhadap akses pendidikan perempuan dapat dipertemukan dengan prinsip Islam mengenai pentingnya ilmu pengetahuan, meskipun dasar filosofis Islam dan feminisme liberal tidak sepenuhnya sama.

Perdebatan mengenai perempuan juga menjadi lebih kompleks ketika memasuki wilayah fikih.

Mazhab Hanafi dikenal dalam sejumlah persoalan memberikan ruang lebih besar terhadap kapasitas hukum perempuan dewasa dibandingkan beberapa mazhab lainnya, terutama dalam pembahasan tertentu mengenai akad perkawinan.

Sementara Mazhab Maliki memberikan perhatian terhadap kemaslahatan dan kondisi sosial dalam pengembangan hukum.

Mazhab Syafi’i, yang memiliki pengaruh kuat di Indonesia, lebih menekankan struktur normatif dalam persoalan keluarga, termasuk kedudukan wali dalam perkawinan.

Adapun Mazhab Hanbali memiliki perhatian kuat terhadap teks Al-Qur’an dan Sunnah dalam membangun konstruksi hukumnya.

Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa hukum Islam memiliki tradisi pluralitas pemikiran.

Tidak semua persoalan perempuan memiliki satu kesimpulan tunggal, karena perbedaan metode istinbath dapat menghasilkan pandangan yang berbeda.

Keragaman tersebut dapat dianalisis melalui teori konstruksi sosial Peter L. Berger dan Thomas Luckmann.

Teori konstruksi sosial menjelaskan bahwa realitas sosial tidak hadir begitu saja, tetapi dibentuk, dipertahankan, dan diwariskan melalui proses sosial.

Dalam konteks perempuan, perlu dibedakan antara ajaran Islam yang bersifat normatif dengan praktik budaya masyarakat Muslim yang berkembang secara historis.

Tidak semua tradisi yang membatasi perempuan dapat secara otomatis disebut sebagai ajaran Islam. Sebagian praktik bisa saja merupakan hasil konstruksi budaya patriarkal yang kemudian memperoleh legitimasi keagamaan melalui proses penafsiran.

Pendekatan ini penting agar umat Islam dapat membedakan secara kritis antara wahyu, penafsiran ulama, dan budaya masyarakat.

Pemikiran Simone de Beauvoir melalui gagasannya yang terkenal, bahwa seseorang tidak semata-mata “dilahirkan” sebagai perempuan dalam pengertian sosial, tetapi juga “dibentuk” menjadi perempuan oleh masyarakat, memberikan perspektif lain mengenai konsep gender.

Teori ini kemudian berkembang dalam kajian gender modern yang membedakan antara sex sebagai jenis kelamin biologis dan gender sebagai konstruksi peran sosial.

Dalam konteks Islam, pembedaan tersebut dapat digunakan sebagai alat analisis, meskipun tidak seluruh asumsi filosofis feminisme Barat harus diterima secara utuh.

Islam mengakui adanya perbedaan biologis antara laki-laki dan perempuan, tetapi pertanyaan tentang bagaimana perbedaan tersebut diterjemahkan menjadi peran sosial tetap membuka ruang ijtihad.

Karena itu, tidak setiap pembagian peran yang berkembang dalam masyarakat dapat dianggap sebagai ketentuan biologis yang bersifat mutlak.

Teori feminisme radikal kemudian membawa kritik yang lebih tajam terhadap konsep patriarki.

Tokoh-tokoh dalam tradisi ini melihat patriarki sebagai sistem relasi kekuasaan yang memungkinkan dominasi laki-laki terhadap perempuan berlangsung secara struktural.

Teori ini dapat digunakan untuk membaca berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan dalam masyarakat.

Namun, Islam tidak harus menerima seluruh kesimpulan feminisme radikal, terutama ketika teori tersebut menempatkan relasi laki-laki dan perempuan secara permanen dalam kerangka pertentangan.

Al-Qur’an justru menawarkan konsep relasi yang lebih kooperatif. QS. At-Taubah ayat 71 menyebut laki-laki dan perempuan beriman sebagai awliya’ bagi satu sama lain, sementara QS. Ar-Rum ayat 21 menggambarkan relasi keluarga melalui sakinah, mawaddah, dan rahmah.

Perspektif Islam, dengan demikian, dapat menerima kritik terhadap ketidakadilan tanpa harus membangun hubungan gender atas dasar konflik permanen.

Teori lain yang relevan adalah teori relasi kuasa Michel Foucault. Foucault menjelaskan bahwa kekuasaan tidak hanya bekerja melalui negara atau institusi formal, tetapi juga melalui pengetahuan, norma, bahasa, dan praktik sosial sehari-hari.

Dalam isu perempuan, teori ini membantu menjelaskan bagaimana tafsir keagamaan tertentu dapat memperoleh otoritas dan kemudian membentuk cara masyarakat memandang perempuan. Pertanyaan kritisnya bukan hanya “apa yang dikatakan teks”, tetapi juga “siapa yang memiliki otoritas untuk menafsirkan teks dan bagaimana tafsir tersebut bekerja dalam masyarakat”.

Pendekatan ini tidak berarti merelatifkan wahyu, tetapi membantu membedakan antara kesucian Al-Qur’an sebagai wahyu dan penafsiran manusia yang selalu memiliki dimensi sejarah serta kemungkinan untuk dikaji kembali.

Dalam konteks kehidupan modern, perempuan menghadapi persoalan yang tidak hanya berkaitan dengan jenis kelamin, tetapi juga kelas ekonomi, pendidikan, budaya, dan akses terhadap kekuasaan.

Karena itu, teori intersectionality yang dikembangkan Kimberlé Crenshaw dapat menjadi perspektif tambahan.

Teori ini menjelaskan bahwa pengalaman diskriminasi seseorang dapat terjadi melalui berbagai lapisan identitas dan kondisi sosial secara bersamaan.

Seorang perempuan miskin, misalnya, dapat menghadapi persoalan yang berbeda dari perempuan yang memiliki akses terhadap pendidikan dan ekonomi.

Dalam masyarakat Muslim, pendekatan ini penting untuk menghindari generalisasi bahwa seluruh perempuan mengalami persoalan yang sama.

Islam melalui prinsip keadilan sosial memberikan ruang untuk memperhatikan kelompok yang berada dalam posisi rentan tanpa mengabaikan kompleksitas realitas mereka.

Dengan demikian, perempuan dalam perspektif Islam dapat dipahami melalui dialog antara wahyu, tradisi mazhab, dan perkembangan ilmu pengetahuan modern.

Al-Qur’an memberikan prinsip dasar mengenai kemuliaan manusia dan tanggung jawab spiritual laki-laki serta perempuan.

Empat mazhab–Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali—memperlihatkan bahwa tradisi Islam memiliki keragaman metode dalam merespons persoalan hukum perempuan.

Sementara teori feminisme liberal, konstruksi sosial, gender, patriarki, relasi kuasa, dan intersectionality dapat digunakan sebagai perangkat analisis untuk membaca realitas sosial kontemporer.

Yang diperlukan bukanlah mempertentangkan Islam secara sederhana dengan seluruh pemikiran Barat, tetapi melakukan dialog kritis: mengambil perangkat analisis yang membantu mengungkap ketidakadilan, tanpa kehilangan prinsip-prinsip dasar tauhid, keadilan, kemanusiaan, dan tanggung jawab moral dalam Islam.

Pada akhirnya, tantangan terbesar dalam membicarakan perempuan bukan sekadar menentukan apakah Islam “mendukung” atau “menolak” konsep tertentu dari dunia modern.

Pertanyaan yang lebih penting adalah bagaimana ajaran Islam dipahami dan diterapkan secara adil dalam menghadapi persoalan nyata perempuan.

Perbedaan biologis tidak boleh menjadi alasan untuk merendahkan martabat, menutup akses terhadap pendidikan, melakukan kekerasan, atau menghilangkan hak perempuan sebagai manusia.

Sebaliknya, modernitas juga tidak harus diterima tanpa kritik. Islam memiliki tradisi intelektual yang memungkinkan ijtihad dan pembacaan ulang terhadap persoalan sosial.

Karena itu, masa depan perempuan dalam masyarakat Islam seharusnya dibangun melalui pendekatan yang ilmiah, berkeadilan, terbuka terhadap pengetahuan, tetapi tetap memiliki pijakan moral yang kuat pada nilai-nilai wahyu.

Penulis: Maya Nurul Qomariyah (Peserta Latihan Kader Kohati (LKK)  Tingkat Nasional—Asal HMI Cabang Makassar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *