Sinergitas Kementerian Kesehatan, LPA dan Fasilitas Kesehatan Primer Dalam Membangun Pelayanan Yang Bermutu
BERITAHMI.COM – Pelayanan kesehatan yang bermutu tidak mungkin dibangun oleh satu pihak saja. Ia membutuhkan kebijakan yang jelas, sistem penilaian yang kredibel, serta fasilitas kesehatan yang konsisten menerapkan standar dalam pelayanan sehari-hari. Karena itu, hubungan kerja antara Kementerian Kesehatan, Lembaga Penyelenggara Akreditasi (LPA), dan fasilitas kesehatan primer seharusnya dipandang sebagai satu kesatuan dalam ekosistem mutu pelayanan kesehatan.
Ketiganya mempunyai peran yang berbeda, tetapi berada dalam satu tujuan. Kementerian Kesehatan menetapkan arah kebijakan dan standar. LPA menjaga objektivitas penilaian sekaligus memastikan bahwa standar tersebut benar-benar diterapkan. Sementara itu, fasilitas kesehatan primer menjadi tempat mutu itu diwujudkan dan dirasakan langsung oleh masyarakat. Hubungan seperti inilah yang perlu diperkuat apabila kita ingin akreditasi tidak berhenti pada sertifikat, tetapi benar-benar menjadi instrumen peningkatan mutu pelayanan.
Secara regulasi, arah tersebut sebenarnya sudah tersedia. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 menempatkan akreditasi sebagai instrumen untuk meningkatkan dan menjamin mutu pelayanan serta keselamatan pasien, memperbaiki tata kelola organisasi dan pelayanan, dan mendukung program pemerintah di bidang kesehatan. Pada tahun 2026, Kementerian Kesehatan juga kembali menetapkan lembaga penyelenggara akreditasi melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/321/2026. Dengan kerangka ini, akreditasi seharusnya tidak dipahami sebagai kegiatan administratif berkala, melainkan sebagai bagian dari tata kelola mutu kesehatan nasional.
*Kemenkes sebagai Pengarah Sistem Mutu*
Menurut saya, posisi Kementerian Kesehatan seharusnya berada pada level regulator, pembina, dan pengendali kebijakan mutu. Kementerian Kesehatan menetapkan standar pelayanan, indikator mutu, prinsip keselamatan pasien, arah penguatan pelayanan primer, serta sistem pemantauan dan evaluasi yang berlaku secara nasional. Dengan posisi tersebut, Kementerian Kesehatan harus memastikan bahwa kebijakan mutu tidak berhenti di tingkat regulasi, tetapi dapat diterjemahkan secara realistis di lapangan.
Kementerian Kesehatan pada dasarnya harus mampu mengatakan dengan jelas: inilah mutu pelayanan kesehatan primer yang ingin dicapai negara. Standar tersebut kemudian menjadi rujukan bersama bagi LPA dan fasilitas kesehatan. Karena itu, kebijakan harus konsisten, mudah dipahami, terukur, dan tidak terlalu sering berubah tanpa masa transisi yang memadai.
Namun, Kementerian Kesehatan sebaiknya tidak terlalu jauh masuk dalam teknis operasional survei. Apabila regulator sekaligus terlalu dominan dalam teknis penilaian, independensi LPA dapat kehilangan makna. Kementerian Kesehatan menetapkan standar dan mengawasi sistem, sedangkan LPA menilai pelaksanaannya secara profesional dan independen. Pembagian peran ini penting agar sistem akreditasi tetap kredibel.
*LPA Bukan Sekadar Pemberi Sertifikat*
LPA mempunyai posisi yang sangat strategis karena berada di antara kebijakan pemerintah dan realitas pelayanan di fasilitas kesehatan. Karena itu, LPA tidak boleh dipersepsikan hanya sebagai lembaga yang datang pada saat survei, melakukan penilaian, memberikan rekomendasi, kemudian selesai. Kalau pola seperti ini terus berlangsung, akreditasi berisiko berubah menjadi kegiatan administratif dan transaksional.
LPA harus menjadi penjaga kredibilitas sistem akreditasi. Surveior tidak cukup hanya memeriksa apakah dokumen tersedia. Yang jauh lebih penting adalah memastikan apakah tata kelola pelayanan benar-benar berjalan, apakah keselamatan pasien diterapkan, apakah risiko dikendalikan, apakah program pencegahan dan pengendalian infeksi dilaksanakan, apakah indikator mutu dianalisis, dan apakah pimpinan fasilitas menggunakan hasil evaluasi untuk melakukan perbaikan.
Dengan demikian fungsi LPA setidaknya mempunyai dua dimensi, yaitu assessment dan quality improvement. Assessment diperlukan untuk memastikan objektivitas dan kepatuhan terhadap standar. Quality improvement diperlukan agar hasil survei memberikan nilai tambah bagi fasilitas kesehatan. Namun batasnya harus tetap jelas. LPA tidak boleh berubah menjadi pihak yang mengajarkan cara menjawab survei atau membangun hubungan yang menimbulkan konflik kepentingan. Independensi tetap merupakan fondasi utama.
*Fasilitas Kesehatan Primer: Tempat Mutu Sebenarnya Terjadi*
Puskesmas, klinik, praktik mandiri, laboratorium, dan fasilitas pelayanan primer lainnya merupakan pilar yang paling menentukan. Pada akhirnya masyarakat tidak menerima pelayanan dari Kementerian Kesehatan maupun dari LPA. Masyarakat menerima pelayanan dari fasilitas kesehatan. Karena itu, ukuran keberhasilan sistem mutu harus selalu kembali kepada pengalaman dan keselamatan pasien.
Keberhasilan akreditasi tidak semestinya hanya diukur dari jumlah fasilitas yang memperoleh predikat tertentu. Ukuran yang lebih penting adalah apakah pelayanan menjadi lebih aman, lebih cepat, lebih tertib, lebih manusiawi, dan lebih efektif. Apakah kesalahan pelayanan dapat ditekan, keluhan pasien ditangani, tenaga kesehatan bekerja sesuai kompetensi, obat tersedia dengan baik, infeksi dapat dicegah, sistem rujukan berjalan tepat, dan pasien menerima informasi yang benar.
Di lapangan, kita masih sering melihat energi fasilitas kesehatan terlalu banyak diarahkan pada persiapan dokumen menjelang survei. Surat keputusan diperbarui, standar prosedur operasional dilengkapi, bukti kegiatan dikumpulkan, dan simulasi dilakukan. Semua itu memang diperlukan, tetapi menjadi masalah apabila setelah survei selesai budaya mutu ikut menurun. Dalam keadaan seperti itu, fasilitas mungkin berhasil dalam akreditasi tetapi belum tentu berhasil membangun budaya mutu.
*Membangun Siklus Mutu yang Saling Terhubung*
Hubungan Kementerian Kesehatan, LPA, dan fasilitas kesehatan seharusnya membentuk satu siklus perbaikan yang terus berjalan. Kementerian Kesehatan menetapkan kebijakan dan standar mutu. LPA menilai secara independen. Fasilitas kesehatan melaksanakan standar dan memperbaiki pelayanan. LPA menghasilkan temuan serta rekomendasi. Fasilitas menindaklanjuti perbaikan. Kemudian Kementerian Kesehatan menggunakan hasil agregat akreditasi sebagai bahan pengambilan kebijakan nasional.
Dengan pola seperti ini, data akreditasi tidak berhenti menjadi nilai suatu fasilitas. Apabila secara nasional ditemukan kelemahan yang berulang, misalnya dalam manajemen risiko, keselamatan obat, pencegahan infeksi, pelaporan insiden, atau tata kelola mutu, maka informasi tersebut seharusnya menjadi bahan pembinaan dan kebijakan nasional.
Inilah yang disebut feedback loop dalam sistem mutu. Akreditasi menghasilkan data. Data menghasilkan kebijakan. Kebijakan mendorong perbaikan. Perbaikan kembali diukur melalui akreditasi. Bila siklus ini berjalan dengan baik, akreditasi bukan lagi kegiatan lima tahunan yang terpisah dari pelayanan, tetapi menjadi bagian dari mekanisme belajar sistem kesehatan secara terus-menerus.
*Hubungan Kemitraan, Bukan Sekadar Atasan dan Bawahan*
Hubungan antara ketiga pihak juga perlu dibangun secara lebih sehat. Kementerian Kesehatan memang mempunyai kewenangan regulasi. Namun LPA membutuhkan independensi profesional, sedangkan fasilitas kesehatan tidak seharusnya hanya diposisikan sebagai objek regulasi dan objek survei.
Fasilitas kesehatan justru perlu ditempatkan sebagai mitra karena mereka mengetahui secara langsung realitas pelayanan. Mereka memahami keterbatasan SDM, variasi geografis, karakteristik pasien, persoalan rujukan, ketersediaan sarana, hingga berbagai kesulitan implementasi standar. Pengalaman tersebut penting untuk menjadi masukan dalam penyempurnaan kebijakan.
Tentu kemitraan bukan berarti menurunkan standar. Fasilitas kesehatan tidak boleh menggunakan keterbatasan sebagai alasan untuk mengabaikan keselamatan pasien. Sebaliknya regulator juga perlu memastikan bahwa standar yang ditetapkan realistis, proporsional, dan relevan dengan risiko pelayanan. Komunikasi dua arah inilah yang akan menghasilkan sistem mutu yang lebih matang.
*LPA sebagai Jembatan Mutu dan Sumber Intelijen Sistem*
LPA memiliki keunggulan yang tidak dimiliki oleh pihak lain. Kementerian Kesehatan mempunyai perspektif kebijakan nasional, sedangkan fasilitas kesehatan mempunyai perspektif operasional. LPA melihat keduanya melalui proses survei pada berbagai fasilitas dan wilayah. Karena itu, LPA sebenarnya menyimpan pengetahuan yang sangat besar mengenai pola mutu pelayanan kesehatan primer di Indonesia.
Dari proses survei dapat diketahui berbagai pola kelemahan yang berulang, seperti tata kelola klinis yang belum kuat, manajemen risiko yang belum berjalan, budaya pelaporan insiden yang masih rendah, pengelolaan indikator mutu yang belum optimal, kendala pencegahan dan pengendalian infeksi, persoalan pengelolaan obat, keterbatasan SDM, hingga kesenjangan kesiapan fasilitas antarwilayah.
Data agregat semacam ini seharusnya dapat diolah dan disampaikan sebagai masukan kebijakan tanpa membuka identitas fasilitas. Dengan begitu, LPA bukan hanya survey agency, tetapi dapat menjadi bagian dari national quality intelligence system. Informasi dari lapangan dapat memperkaya kebijakan pemerintah, sementara kebijakan pemerintah dapat semakin sesuai dengan masalah nyata yang ditemukan dalam pelayanan.
*Menghindari Akreditasi yang Transaksional*
Ada satu risiko besar yang menurut saya harus dijaga bersama, yaitu akreditasi menjadi transaksional. Fasilitas membutuhkan sertifikat, LPA membutuhkan kegiatan survei, dan pemerintah membutuhkan angka cakupan akreditasi. Apabila masing-masing hanya mengejar kepentingan tersebut, semua pihak mungkin terlihat berhasil di atas kertas tetapi masyarakat belum tentu merasakan peningkatan mutu.
Karena itu pertanyaan yang harus dikedepankan tidak cukup hanya: berapa banyak fasilitas yang sudah terakreditasi? Pertanyaan yang lebih penting adalah: apa yang berubah dalam kualitas pelayanan setelah fasilitas tersebut terakreditasi? Apakah keselamatan pasien meningkat? Apakah risiko pelayanan menurun? Apakah pengaduan ditindaklanjuti? Apakah indikator mutu digunakan untuk perbaikan? Apakah kepemimpinan fasilitas menjadi lebih akuntabel?
Pertanyaan-pertanyaan seperti inilah yang seharusnya menjadi roh dari akreditasi dan reakreditasi. Sertifikat penting, tetapi ia hanyalah simbol. Substansi yang sebenarnya adalah perubahan cara organisasi bekerja dan perubahan pengalaman pasien dalam menerima pelayanan.
*Menuju Akreditasi Generasi Berikutnya*
Ke depan, akreditasi fasilitas kesehatan primer perlu bergerak dari pendekatan yang terlalu berorientasi pada dokumen menuju penilaian yang semakin berorientasi pada proses dan hasil. Dokumen tetap diperlukan sebagai bukti tata kelola, tetapi dokumen tidak boleh menjadi tujuan akhir.
Penilaian tidak cukup bertanya apakah fasilitas mempunyai standar prosedur operasional kegawatdaruratan, tetapi juga apakah petugas mampu menjalankan prosedur ketika kegawatdaruratan benar-benar terjadi. Tidak cukup hanya melihat apakah indikator mutu tersedia, tetapi perlu dinilai apakah indikator tersebut dianalisis dan menghasilkan perubahan. Tidak cukup hanya mengetahui apakah laporan insiden dibuat, tetapi juga apakah insiden dianalisis dan digunakan untuk mencegah kejadian berulang.
Perubahan pendekatan seperti ini akan membawa akreditasi lebih dekat kepada kepentingan masyarakat. Fasilitas tidak lagi sibuk hanya menyiapkan bukti survei, tetapi terdorong membangun sistem yang benar-benar bekerja setiap hari. Di sinilah akreditasi akan mempunyai makna yang jauh lebih besar daripada sekadar kepatuhan administratif.
*Tiga Pilar, Satu Tujuan*
Saya memandang hubungan Kementerian Kesehatan, LPA, dan fasilitas kesehatan primer bukan sekadar hubungan regulator, surveyor, dan objek survei. Ketiganya harus diposisikan sebagai satu ekosistem mutu pelayanan kesehatan.
Kementerian Kesehatan memberi arah. LPA menjaga standar dan objektivitas. Fasilitas kesehatan melaksanakan mutu dalam pelayanan. Bila salah satu tidak bekerja dengan baik, sistem akan timpang. Kementerian Kesehatan yang kuat tanpa LPA yang kredibel akan menghasilkan regulasi yang sulit diukur implementasinya. LPA yang baik tanpa fasilitas yang mempunyai budaya mutu hanya akan menghasilkan sertifikat. Sementara fasilitas yang ingin meningkatkan mutu tanpa arah kebijakan nasional akan berjalan sendiri-sendiri.
Karena itu tantangan kita ke depan bukan lagi sekadar bagaimana membuat seluruh fasilitas kesehatan primer terakreditasi, tetapi bagaimana menjadikan akreditasi sebagai mekanisme nasional untuk membangun budaya mutu yang hidup setiap hari. Pada akhirnya masyarakat tidak terlalu mempersoalkan apakah suatu klinik memperoleh predikat utama atau paripurna. Yang mereka rasakan adalah apakah ketika datang berobat mereka dilayani dengan aman, cepat, manusiawi, profesional, dan memperoleh hasil pelayanan yang baik.
Di titik itulah Kementerian Kesehatan, LPA, dan fasilitas kesehatan primer sebenarnya bertemu pada tujuan yang sama. Akreditasi hanya akan bermakna apabila hasil akhirnya dirasakan oleh pasien dan masyarakat. Karena itu sinergitas ketiga pilar tersebut harus terus diperkuat, dengan pembagian peran yang jelas, independensi yang terjaga, komunikasi yang terbuka, dan komitmen bersama bahwa mutu bukan kegiatan menjelang survei, melainkan budaya kerja setiap hari.
Tebet, 30 Agustus 2026
Penulis Adalah :Chazali H Situmorang Ketua Umum LPA Lafkespri dan Alumni HMI.
