RUU Sisdiknas: Integrasi Regulasi atau Konsolidasi Kekuasaan?
BERITAHMI.COM – Di tengah berbagai persoalan pendidikan yang jauh lebih konkret dan mendesak, pemerintah dan DPR kembali mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). RUU ini dirancang untuk mengintegrasikan sejumlah regulasi penting, antara lain UU Sistem Pendidikan Nasional, UU Guru dan Dosen, serta UU Pendidikan Tinggi.
Secara konseptual, gagasan integrasi tentu tidak keliru. Regulasi yang tumpang tindih memang perlu diselaraskan. Namun, persoalannya bukan sekadar apakah berbagai undang-undang tersebut perlu dikodifikasi, melainkan apakah integrasi itu benar-benar menghasilkan sistem pendidikan yang lebih adil, demokratis, profesional, dan berpihak kepada masyarakat?
Dalam konteks itulah saya mempertanyakan urgensi RUU Sisdiknas saat ini. Saya memilih untuk mengatakan: tolak dulu RUU Sisdiknas. Bukan karena saya menolak pembaruan regulasi pendidikan. Justru sebaliknya, pendidikan Indonesia membutuhkan reformasi yang serius. Tetapi reformasi regulasi harus dilakukan berdasarkan kebutuhan yang nyata, kajian yang komprehensif, partisipasi publik yang bermakna, dan terutama tanpa mengurangi hak-hak warga negara serta profesi pendidikan.
Omnibus Law Pendidikan
Dari desainnya, RUU Sisdiknas dapat dipahami sebagai semacam omnibus law di bidang pendidikan. Berbagai regulasi yang sebelumnya berdiri sendiri hendak ditempatkan dalam satu arsitektur hukum pendidikan nasional.
Pertanyaannya: apakah semua persoalan pendidikan dapat diselesaikan dengan satu undang-undang? Belum tentu.
Justru terdapat risiko bahwa proses kodifikasi menghasilkan pengaturan yang terlalu umum. Hal-hal yang sebelumnya diatur secara khusus dan rinci dapat kehilangan kekuatan normatifnya ketika dimasukkan ke dalam regulasi yang lebih besar. Contoh paling jelas adalah profesi guru dan dosen.
Jangan Mengorbankan UU Guru dan Dosen
UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen bukan sekadar undang-undang biasa. Ia merupakan lex specialis yang secara khusus mengatur profesi guru dan dosen: kualifikasi, kompetensi, sertifikasi, hak, kewajiban, perlindungan, pengembangan profesi, hingga kesejahteraan.
Dalam kajian saya terhadap draf RUU Sisdiknas versi 8 Juli 2026, terdapat perbedaan yang signifikan dalam kedalaman pengaturan.
UU Guru dan Dosen memiliki 84 pasal dan 197 ayat yang secara khusus mengatur guru. Sementara itu, dalam draf RUU Sisdiknas, pengaturan guru dan dosen ditempatkan dalam satu bab tentang pendidik dan tenaga kependidikan dengan cakupan yang jauh lebih ringkas.
Tentu, jumlah pasal bukan satu-satunya ukuran kualitas undang-undang. Undang-undang yang lebih sedikit pasalnya tidak otomatis lebih buruk. Tetapi pertanyaan substantifnya sangat penting: apa saja yang hilang, apa yang berubah, dan apa yang menjadi kurang pasti?
Inilah yang harus dijawab secara terbuka. Bagaimana dengan Tunjangan Profesi Guru? Salah satu isu paling sensitif adalah kesejahteraan guru.
UU Guru dan Dosen memberikan dasar hukum yang eksplisit mengenai tunjangan profesi. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik memperoleh tunjangan profesi sesuai ketentuan yang berlaku, dengan dasar pengaturan yang relatif jelas.
Dalam draf RUU Sisdiknas, menurut kajian saya, rumusan hak guru perlu dicermati secara lebih kritis, khususnya karena hak tersebut dirumuskan dalam kerangka yang lebih umum mengenai penghasilan, pengupahan, dan jaminan sosial.
Bagi saya, ini bukan persoalan teknis. Hak yang telah diperoleh guru harus tetap memiliki kepastian hukum. Jangan sampai guru diminta meningkatkan kompetensi, memenuhi beban kerja, mengikuti berbagai evaluasi kinerja, dan menjalankan transformasi pendidikan, tetapi kepastian kesejahteraannya justru semakin bergantung pada kebijakan administratif dan peraturan pelaksana. Kalau tunjangan profesi merupakan hak yang fundamental bagi profesionalisme guru, maka rumuskan secara tegas dalam undang-undang.
Jangan Jadikan Guru dan Dosen Sekadar Objek Sistem
Ada persoalan lain yang lebih besar: posisi tawar profesi pendidikan. Integrasi regulasi dapat menghasilkan sistem yang lebih sederhana. Tetapi integrasi juga berpotensi menciptakan sentralisasi pengaturan apabila seluruh aspek profesi, kinerja, karier, pendanaan, dan kelembagaan semakin bergantung pada desain pemerintah pusat.
Kita membutuhkan integrasi sistem, tetapi bukan konsolidasi kekuasaan. Guru bukan sekadar pelaksana kebijakan. Dosen bukan sekadar tenaga profesional dalam struktur birokrasi. Perguruan tinggi bukan sekadar unit administrasi negara.
Mereka adalah aktor utama dalam membangun peradaban melalui pendidikan, penelitian, pengabdian, dan pengembangan ilmu pengetahuan. Karena itu, kebebasan akademik, otonomi perguruan tinggi, independensi profesi, dan partisipasi masyarakat harus menjadi fondasi, bukan sekadar aksesori dalam undang-undang baru.
Mengapa Sekarang?
Di sinilah saya mempertanyakan _sense of urgency_ pembahasan RUU Sisdiknas. Hari ini masyarakat pendidikan menghadapi persoalan yang sangat nyata. Mahasiswa dari keluarga kurang mampu menghadapi persoalan pembiayaan dan akses pendidikan tinggi. Di sisi lain, berbagai persoalan implementasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) juga membutuhkan perhatian serius, termasuk ketika muncul kasus-kasus yang menimbulkan kekhawatiran publik.
Pertanyaan saya sederhana: Mengapa energi politik dan legislasi harus begitu besar diarahkan pada penggantian arsitektur hukum pendidikan, ketika persoalan pendidikan yang nyata di depan mata belum seluruhnya diselesaikan?
Pemerintah seharusnya lebih sensitif terhadap persoalan yang langsung menyentuh kehidupan peserta didik, mahasiswa, guru, dosen, dan orang tua. Jangan sampai pembahasan RUU Sisdiknas justru menjadi pengalihan perhatian dari persoalan pendidikan yang sedang dihadapi masyarakat.
Politik Kekuasaan?
Saya tidak ingin berspekulasi mengenai motif politik di balik RUU ini. Namun, desain regulasi yang sangat besar dan mengintegrasikan berbagai aspek pendidikan tentu patut dibaca secara kritis dari perspektif relasi kekuasaan. Ketika satu undang-undang mengatur guru, dosen, peserta didik, perguruan tinggi, pendanaan, data pendidikan, teknologi, partisipasi masyarakat, hingga tata kelola pendidikan nasional, maka pertanyaan tentang siapa yang memperoleh kewenangan lebih besar menjadi sangat penting.
Undang-undang pendidikan tidak boleh hanya ditanyakan: Apa yang diatur?
Tetapi juga: Siapa yang diberi kewenangan? Siapa yang diawasi? Siapa yang dilindungi? Siapa yang dapat mengontrol? Dan siapa yang memiliki posisi tawar? Itulah inti demokrasi pendidikan.
Hentikan Dulu, Bukan Berarti Anti-Reformasi
Karena itu, saya menyarankan agar pembahasan RUU Sisdiknas dihentikan terlebih dahulu. Bukan untuk selama-lamanya. Tetapi untuk memberikan ruang bagi evaluasi menyeluruh terhadap regulasi pendidikan yang sudah ada. Pemerintah dan DPR perlu membuka ruang dialog yang lebih luas dengan guru, dosen, mahasiswa, organisasi profesi, perguruan tinggi, LPTK, masyarakat, pemerhati pendidikan, dan para ahli.
Jika memang terdapat tumpang tindih antara UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, dan UU Pendidikan Tinggi, lakukan harmonisasi secara cermat. Jika memang diperlukan kodifikasi, pastikan tidak ada hak yang hilang, tidak ada profesi yang dilemahkan, tidak ada otonomi akademik yang dikurangi, dan tidak ada ruang partisipasi masyarakat yang dipersempit.
Kita membutuhkan undang-undang pendidikan yang bukan hanya terintegrasi, tetapi juga adil. Bukan hanya modern, tetapi juga demokratis. Bukan hanya efisien, tetapi juga melindungi profesi. Dan bukan hanya mampu mengatur pendidikan hari ini, tetapi juga mampu menjawab tantangan AI, transformasi digital, perubahan dunia kerja, dan masa depan generasi Indonesia 20–30 tahun mendatang.
Pada akhirnya, pertanyaannya bukan: “Apakah Indonesia membutuhkan UU Sisdiknas yang baru?” Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: “Apakah RUU yang sedang dibahas benar-benar membuat pendidikan Indonesia menjadi lebih baik?” Jika jawabannya belum meyakinkan, mengapa harus dipaksakan sekarang?
Tolak dulu RUU Sisdiknas. Evaluasi, dengarkan masyarakat, perbaiki substansinya, dan susun kembali berdasarkan kepentingan pendidikan—bukan kepentingan kekuasaan.
Penulis Adalah : Dr. Fahrus Zaman Fadhly, M.Pd, Pemerhati Pendidikan dan Alumni HMI Cabang Bandung
