HMI Cabang Musi Banyuasin Bersama PBH Petarung Keadilan Nusantara dan Aliansi Masyarakat Keadilan Sumatera Selatan Soroti Dugaan Kejanggalan Penangkapan Angga di Musi Banyuasin

0
1001440786

MUSI BANYUASIN, BERITAHMI.COM — Pusat Bantuan Hukum (PBH) Petarung Keadilan Nusantara bekerja sama dengan Commando and associates Kantor Hukum jakarta, bersama HMI Cabang Musi Banyuasin dan Aliansi Masyarakat Keadilan Sumatera Selatan, menyatakan akan mengawal persoalan hukum yang dialami seorang warga berinial A.

Ketua DPD Sumsel PBH Petarung Keadilan Nusantara, Junirianto, S.H., mengatakan pihaknya menemukan sejumlah hal yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan terkait proses penangkapan A oleh tim yang disebut berasal dari Pidsus Polres Musi Banyuasin.

Menurut pihak pendamping hukum, dalam rangkaian penangkapan tersebut terdapat delapan orang. Namun, mereka menyebut saat ini hanya tersisa lima orang, sementara tiga lainnya disebut diduga telah dilepaskan atau tidak lagi berada dalam proses sebagaimana sebelumnya.

Pihak pendamping hukum juga mempertanyakan keberadaan seseorang yang disebut ber inisial N. Mereka meminta Polres Musi Banyuasin memberikan penjelasan mengenai status dan keberadaan seluruh pihak yang disebut dalam rangkaian perkara tersebut.

“Karena itu kami untuk mencari keadilan atas nama klien kami, inisial A,” tegas Junirianto, S.H.

Untuk mengawal persoalan tersebut, PBH Petarung Keadilan Nusantara menyatakan akan berkolaborasi dengan HMI Cabang Musi Banyuasin yang dipimpin Ketua HMI Musi Banyuasin Fredy Guntara dan Aliansi Masyarakat Keadilan Sumatera Selatan.

Ketiga elemen tersebut menyatakan akan melakukan Aksi Demo dan penyampaian aspirasi secara terbuka.

Rencana aksi disebut akan dilakukan di depan Polres Musi Banyuasin selama tiga hari, yakni Senin, Selasa dan Rabu, kemudian dilanjutkan di depan Polda Sumatera Selatan pada Kamis dan Jumat.

Ketua HMI Musi Banyuasin, Fredy Guntara, menyatakan dukungan terhadap pendampingan hukum bagi masyarakat yang menurut mereka mengalami ketidakadilan.

Hari ini hari Selasa tanggal 18 Agustus 2026, Kami bersama bantuan hukum akan membantu masyarakat Musi Banyuasin yang dizalimi oleh Anggota Polres Musi Banyuasin,” ujar Fredy.

Ia berharap perjuangan bersama tersebut dapat memberikan hasil sesuai harapan masyarakat Musi Banyuasin.

Sementara itu, Alfa” ketua Aliansi Masyarakat Keadilan Sumatera Selatan menyatakan akan turut mengawal perkara tersebut dan meminta Kapolres Musi Banyuasin menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan apabila ditemukan indikasi serta bukti yang cukup.

Ketua Aliansi Masyarakat Keadilan Sumatera Selatan meminta agar persoalan tersebut segera mendapatkan kejelasan dan pihak yang berdasarkan proses hukum tidak terbukti bersalah atau tidak memenuhi dasar untuk diproses lebih lanjut memperoleh hak-haknya sesuai ketentuan.

Harapannya cepat selesai masalah ini dan keluarkan yang tidak bersalah,” ujarnya.

Aliansi Masyarakat Keadilan Sumatera Selatan juga meminta Kapolri melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas jajaran kepolisian di tingkat bawah.

Mohon ditindaklanjuti, ditindak tegas,” tegasnya.

Selain aksi penyampaian aspirasi, PBH Petarung Keadilan Nusantara menyatakan akan menempuh jalur hukum, termasuk rencana gugatan terkait dugaan perbuatan melawan hukum dan upaya praperadilan.

Kami juga melakukan upaya gugatan, perbuatan hukum, gugatan perbuatan melawan hukum, dilaporkan ke Kapolri cq ke bawah sampai pihak Polres Musi Banyuasin,” ujar Junirianto, S.H.

Pihak pendamping hukum juga meminta agar apabila melalui pemeriksaan terbukti terdapat anggota kepolisian yang menyalahgunakan kewenangan atau jabatan, maka diberikan tindakan tegas sesuai hukum, disiplin dan kode etik yang berlaku.

Kami minta sebagai catatan Bapak Kapolri, jika terbukti melakukan pelanggaran serta menyalahgunakan kewenangan, mohon pecat, dicopot jabatannya dan diproses,” tegas Junirianto, S.H.

PBH Petarung Keadilan Nusantara juga menyatakan akan menyampaikan persoalan tersebut melalui media lokal, media Sumatera Selatan hingga media nasional sebagai bentuk pengawalan dan kontrol publik.

Mereka meminta Polres Musi Banyuasin memberikan penjelasan mengenai dasar penangkapan Angga, status hukum delapan orang yang disebut dalam rangkaian peristiwa, alasan tiga orang dilepaskan atau tidak lagi berada dalam proses, serta status dan keberadaan pihak yang disebut bernama Nasir.

PBH Petarung Keadilan Nusantara, ketua umum HMI Cabang Musi Banyuasin dan Aliansi Masyarakat Keadilan Sumatera Selatan menegaskan bahwa pengawalan dilakukan melalui jalur hukum dan penyampaian aspirasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mereka menyatakan mendukung proses penegakan hukum sepanjang berjalan profesional, transparan, objektif dan akuntabel. Apabila terdapat bukti yang cukup, proses hukum harus dilanjutkan sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila seseorang tidak terbukti terlibat atau tidak memenuhi dasar hukum untuk diproses lebih lanjut, hak-haknya harus diberikan sesuai hukum.

Seluruh pihak juga tetap harus ditempatkan dalam prinsip praduga tak bersalah sampai terdapat putusan atau kesimpulan hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

Ketua DPD Sumsel PBH Petarung Keadilan Nusantara Junirianto, S.H., Ketua wa umum HMI cabang Musi Banyuasin Fredy Guntara, serta Aliansi Masyarakat Keadilan Sumatera Selatan menyatakan akan terus mengawal persoalan Angga hingga memperoleh kejelasan melalui mekanisme hukum.

Mereka meminta Kapolri, turunan Polda Sumsel, memberikan perhatian terhadap Polres Musi Banyuasin untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran yang terbukti melalui pemeriksaan ditindak sesuai ketentuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *