Maulid Nabi Muhammad SAW: Dari Keteladanan Profetik Menuju Gerakan Anti Korupsi dan Tegaknya Peradaban Illahiyah
BERITAHMI.COM – Maulid Nabi Muhammad SAW tidak semestinya berhenti sebagai perayaan seremonial, pembacaan sejarah, atau pengulangan pujian kepada Rasulullah. Maulid harus menjadi momentum membaca kembali keteladanan profetik dan menerjemahkannya ke dalam kehidupan publik. Nabi hadir membawa amanah wahyu, bukan kepentingan pribadi. Al-Qur’an menegaskan bahwa beliau bukan pembuat risalah, melainkan penerima dan penyampai wahyu Allah. Karena itu, inti keteladanan Muhammad SAW adalah amanah: kekuasaan, harta, ilmu, dan jabatan tidak boleh di bajak menjadi instrumen kepentingan diri atau kelompok.
Secara bahasa, nabi berkaitan dengan naba’, yakni berita besar atau kabar penting. Dalam pengertian syar’i, Nabi adalah manusia pilihan Allah yang menerima wahyu dan menjalankan serta menyampaikan petunjuk-Nya. Al-Qur’an menegaskan bahwa Muhammad SAW bukanlah rasul pertama. Beliau berada dalam mata rantai risalah tauhid yang panjang sejak para nabi terdahulu. QS. Al-An’am [6]:90 memerintahkan, “Maka ikutilah petunjuk mereka.” QS. An-Nahl [16]:123 juga memerintahkan Nabi mengikuti millah Ibrahim yang hanif. Artinya, risalah Muhammad SAW bukan proyek personal, melainkan kesinambungan misi ketuhanan untuk menegakkan tauhid, keadilan, akhlak, dan kemaslahatan manusia.
Disinilah konsep peradaban illahiyah menemukan pijakannya. Peradaban tidak semata-mata di ukur dari gedung tinggi, pertumbuhan ekonomi, kecanggihan teknologi, atau besarnya kekayaan negara. Al-Qur’an meletakkan keadilan sebagai salah satu tujuan utama pengutusan para rasul: “agar manusia dapat berlaku adil” (QS. Al-Hadid [57]:25). Tauhid menjadi fondasi, amanah menjadi prinsip pengelolaan, keadilan menjadi tiang, akhlak menjadi watak, kemaslahatan dan pengabdian pada Allah SWT menjadi orientasi hidup. Negara yang kaya tetapi aparatus korup, kuat tetapi menindas, maju tetapi merusak lingkungan, secara moral belum dapat disebut beradab.
Keteladanan itu tampak dalam pribadi Nabi Muhammad SAW jauh sebelum beliau menerima wahyu. Masyarakat Makkah mengenalnya sebagai Al-Amin, orang yang dapat di percaya. Gelar itu bukan hasil kampanye, melainkan reputasi yang lahir dari perilaku. Ketika kekuasaan kemudian berada di tangan beliau di Madinah, prinsip tersebut tidak berubah. Kekuasaan tidak menggeser integritas. Harta publik tidak diperlakukan sebagai harta pribadi. Bahkan persoalan harta yang berkaitan dengan keluarga Nabi sekalipun ditempatkan dalam kerangka amanah dan ketentuan syariat, bukan hak istimewa penguasa.
Karena itu, pemberantasan korupsi dalam perspektif keteladanan Nabi bukan sekadar agenda hukum positif, melainkan agenda moral dan peradaban. Korupsi pada hakikatnya adalah pengkhianatan terhadap amanah. Ia mengubah jabatan menjadi komoditas, kewenangan menjadi alat transaksi, anggaran menjadi bancakan, dan pelayanan publik menjadi arena rente untuk memperkaya diri, keluarga dan kroninya. Al-Qur’an mengecam tindakan memakan harta dengan cara batil dan memperingatkan agar manusia tidak menggunakan kekuasaan untuk mengambil harta orang lain secara tidak sah. Dalam perspektif ini, korupsi bukan hanya kejahatan terhadap negara, tetapi juga pengingkaran terhadap amanah Allah.
Rasulullah SAW bahkan memberikan pelajaran yang sangat relevan dengan problem gratifikasi pejabat modern. Dalam hadis tentang Abdullah bin al-Lutbiyyah, seorang petugas zakat yang menerima hadiah karena kedudukannya, Nabi mempertanyakan mengapa hadiah itu tidak datang ketika ia duduk di rumah orang tuanya. Pesannya jelas: hadiah yang muncul karena jabatan tidak dapat begitu saja di anggap sebagai pemberian pribadi. Jabatan menciptakan konflik kepentingan yang harus diawasi. Prinsip profetik ini jauh mendahului konsep modern tentang ‘conflict of interest’, gratifikasi, dan penyalahgunaan kewenangan.
Nabi juga memperingatkan keras penggelapan harta yang dipercayakan kepada seseorang. Dalam hadis tentang ghulul, pengkhianatan terhadap harta publik atau harta yang berada dalam tanggung jawab seseorang bukan perkara kecil yang dapat diselesaikan dengan manipulasi administrasi. Ia merupakan persoalan pertanggungjawaban moral sekaligus pertanggungjawaban di hadapan Allah. Dari sini terdapat prinsip yang sangat penting bagi penyelenggara negara: tanda tangan pada dokumen bukan sekadar formalitas, jabatan bukan sekadar fasilitas, dan anggaran bukan milik pejabat. Semuanya adalah amanah yang kelak dimintai pertanggungjawaban.
Kesederhanaan dan egaliternya Nabi juga harus di baca sebagai kritik terhadap budaya kekuasaan yang menjadikan jabatan sebagai jalan memperkaya diri dan membuat jarak. Rasulullah SAW tidak membangun legitimasi politik melalui penumpukan kekayaan pribadi. Al-Qur’an bahkan menegaskan bahwa beliau tidak meminta imbalan atas risalahnya (QS. Yusuf [12]:104; QS. Al-Furqan [25]:57; QS. Shad [38]:86). Ini bukan berarti pemimpin tidak boleh memiliki harta, tetapi menunjukkan garis batas yang tegas: jabatan publik tidak boleh menjadi mesin akumulasi kekayaan pribadi. Kekuasaan harus tunduk pada amanah, bukan sebaliknya.
Peradaban illahiyah karena itu tidak hanya berbicara tentang hubungan manusia dengan Allah, tetapi juga hubungan manusia dengan manusia dan alam. QS. Al-Baqarah [2]:30 menempatkan manusia sebagai khalifah di bumi, sementara QS. Al-A’raf [7]:56 melarang membuat kerusakan setelah bumi diperbaiki. QS. Ar-Rum [30]:41 mengingatkan bahwa kerusakan di darat dan laut merupakan akibat perbuatan tangan manusia. Maka korupsi, eksploitasi sumber daya alam, perusakan lingkungan, monopoli, dan penyalahgunaan kekuasaan sesungguhnya berada dalam satu mata rantai: semuanya lahir ketika manusia melepaskan amanah dari nilai ketuhanan.
Dalam konteks Indonesia, memperingati Maulid semestinya mendorong transformasi dari kesalehan simbolik menuju kesalehan sosial. Masjid sebagai kantor urusan umat islam dapat ramai, majelis dapat penuh, tempat penyelesaian seluruh persoalan umat baik privat dan publik serta ayat dapat banyak dibacakan, tetapi ukuran keteladanan Nabi justru terlihat ketika seorang pejabat menolak gratifikasi, seorang Aparatus tidak memperjualbelikan kekuasaan dan kewenangan, seorang pengusaha tidak menyuap, seorang penegak hukum tidak memperdagangkan keadilan, dan seorang warga tidak membenarkan korupsi hanya karena pelakunya berada dalam kelompoknya. Keberagamaan yang tidak melahirkan keberanian melawan kezaliman berisiko kehilangan dimensi profetiknya.
Maka Maulid Nabi Muhammad SAW harus di baca sebagai panggilan membangun kembali peradaban yang berpusat pada tauhid, amanah, keadilan, akhlak dan kemaslahatan . Nabi Muhammad SAW telah menunjukkan bahwa kekuasaan tanpa integritas adalah ancaman, harta tanpa amanah adalah fitnah, dan hukum tanpa keadilan adalah penindasan. Gerakan anti korupsi tidak boleh berhenti pada penindakan setelah kejahatan terjadi; ia harus di mulai dari pembentukan kesadaran manusia yang merasa diawasi Allah sebelum diawasi negara. Disitulah keteladanan profetik menemukan relevansinya: menjadikan iman sebagai sumber integritas, kejujuran dan amanah sebagai etika kekuasaan, keadilan sebagai tujuan hukum dalam kehidupan, dan anti korupsi sebagai jalan menuju tegaknya peradaban illahiyah.
Demikian.
Penulis Adalah : Adv Muhammad Taufik Umar Dani Harahap, SH. Merupakan Praktisi Hukum, Aktivis Hijau Hitam Dan Ketua Bidang Hukum Dan HAM MW KAHMI Sumut.
