MN KAHMI Serukan Penghentian Rivalitas Antar Aparat Penegak Hukum Demi Menjaga Wibawa Negara
Jakarta, BERITAHMI.COM – Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI) mengeluarkan pernyataan sikap bertajuk “Selamatkan Wibawa Negara, Hentikan Rivalitas Antar Aparat Penegak Hukum” sebagai respons atas berkembangnya persepsi rivalitas di antara lembaga penegak hukum. MN KAHMI menilai kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi mengganggu konsolidasi negara hukum, melemahkan kepercayaan publik, serta mengaburkan tujuan utama pemberantasan korupsi. Pernyataan ini diterima oleh Reporter Beritahmi.com, Senin, (13/07/2026)
Dalam pernyataannya, MN KAHMI menegaskan bahwa korupsi merupakan musuh bersama bangsa yang hanya dapat diberantas melalui sinergi seluruh aparat penegak hukum. Energi institusi negara, menurut MN KAHMI, harus difokuskan pada upaya menindak pelaku korupsi, bukan terserap dalam dinamika antarlembaga yang justru berpotensi menguntungkan para koruptor.

MN KAHMI juga mengingatkan bahwa Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan seluruh aparat penegak hukum merupakan pilar negara yang dibentuk untuk saling memperkuat. Tidak ada satu pun institusi yang mampu memenangkan perang melawan korupsi secara sendiri-sendiri. Yang dibutuhkan adalah koordinasi, saling menghormati kewenangan, serta komitmen terhadap kepentingan nasional.
Melalui pernyataan sikap tersebut, MN KAHMI menyampaikan lima poin penting, yakni menolak segala bentuk rivalitas dan ego sektoral, mendesak Presiden RI memastikan seluruh aparat penegak hukum bekerja dalam satu orkestrasi nasional, meminta penghentian narasi yang memperkeruh hubungan antarlembaga, mengingatkan agar hukum tidak dijadikan alat membangun superioritas institusi, serta mengajak masyarakat sipil, akademisi, media, dan organisasi kemasyarakatan untuk terus mengawal penegakan hukum secara independen, objektif, dan konstruktif.
MN KAHMI menegaskan bahwa Indonesia saat ini membutuhkan stabilitas politik, kepastian hukum, dan soliditas seluruh institusi negara dalam menghadapi berbagai tantangan nasional. Penegakan hukum harus kembali pada tujuan utamanya, yakni menegakkan keadilan, melindungi kepentingan rakyat, serta menjaga kehormatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pernyataan sikap tersebut ditandatangani oleh Koordinator Presidium MN KAHMI Prof. Dr. Ir. H. Abdullah Puteh, M.Sc dan Sekretaris Jenderal Syamsul Qomar di Jakarta pada 12 Juli 2026, sebagai bentuk komitmen organisasi dalam mendorong penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan bangsa di atas kepentingan institusi.