RUU Perampasan Aset dan Hukuman Mati, Koruptor: Jangan Berhenti pada Janji Politik

0
Chazali-H-Situmorang-2

BERITAHMI.COM – Korupsi bukan sekadar persoalan hukum, tetapi persoalan moral, tata kelola pemerintahan, dan kepercayaan rakyat terhadap negara. Ketika uang negara yang seharusnya digunakan untuk membangun sekolah, rumah sakit, infrastruktur, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat justru dirampas oleh segelintir orang, maka dampaknya bukan hanya kerugian keuangan negara, tetapi juga rusaknya rasa keadilan masyarakat.

Karena itu, tuntutan publik agar negara mengambil langkah lebih tegas terhadap koruptor adalah sesuatu yang sangat wajar. Munculnya kembali dorongan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan serta tuntutan hukuman yang lebih berat, termasuk hukuman mati bagi koruptor tertentu, menunjukkan bahwa masyarakat sudah kehilangan kesabaran terhadap praktik korupsi yang terus berulang.

Namun, Pemerintah dan DPR harus memahami satu hal penting: rakyat saat ini tidak lagi membutuhkan sekadar pernyataan politik. Rakyat membutuhkan bukti nyata.

Jangan sampai setiap gelombang kritik publik hanya dijawab dengan janji akan mempercepat pembahasan undang-undang, tetapi setelah perhatian masyarakat mereda, proses kembali berjalan lambat tanpa kepastian. Pola seperti ini akan semakin memperkuat persepsi bahwa negara hanya memberikan “permen” untuk menenangkan kemarahan rakyat, tetapi tidak sungguh-sungguh menyelesaikan persoalan.

RUU Perampasan Aset harus ditempatkan sebagai instrumen penting dalam strategi pemberantasan korupsi. Selama ini salah satu kelemahan terbesar dalam penegakan hukum korupsi adalah masih adanya kesenjangan antara hukuman yang diterima pelaku dengan keuntungan ekonomi yang diperoleh dari kejahatan tersebut.

Seorang koruptor dapat menjalani hukuman pidana, tetapi jika aset hasil korupsinya masih dapat dinikmati oleh dirinya atau lingkaran terdekatnya, maka tujuan pemberantasan korupsi menjadi tidak sempurna.

Oleh karena itu, prinsip utama yang harus dikedepankan adalah memutus keuntungan ekonomi dari kejahatan korupsi. Negara harus memastikan bahwa koruptor tidak hanya kehilangan kebebasan, tetapi juga kehilangan seluruh hasil kejahatannya.

Efek jera yang paling kuat bukan hanya rasa takut masuk penjara, tetapi keyakinan bahwa setiap hasil korupsi akan dikejar dan dikembalikan kepada negara. Tidak perlu sampai ke Antartika, tetapi cukup diantara kita, begitulah meme yang beredar di media social.

Koruptor harus memahami bahwa korupsi bukan jalan untuk memperkaya diri, karena pada akhirnya seluruh keuntungan yang diperoleh akan dirampas.

Terkait dengan tuntutan hukuman mati bagi koruptor, negara tentu harus mempertimbangkannya secara serius dan hati-hati dalam kerangka negara hukum.

Kemarahan masyarakat terhadap koruptor sangat beralasan karena korupsi dapat menyebabkan penderitaan luas bagi rakyat.

Namun, persoalan utama pemberantasan korupsi tidak hanya terletak pada beratnya hukuman, tetapi juga pada kepastian hukum, konsistensi penegakan hukum, dan kemampuan negara menghilangkan keuntungan dari tindak pidana tersebut.

Apabila hukuman mati diterapkan, maka harus diberikan secara sangat terbatas terhadap korupsi dengan dampak luar biasa, misalnya korupsi dana bencana, dana kemanusiaan, perusakan hutan, atau tindakan korupsi yang secara nyata menyebabkan kerugian besar dan penderitaan luas bagi masyarakat.

Yang lebih penting, DPR dan Pemerintah harus menunjukkan keberpihakan yang jelas kepada kepentingan rakyat. Jangan sampai muncul kesan bahwa pemberantasan korupsi hanya menjadi agenda ketika tekanan publik meningkat, tetapi melemah ketika berhadapan dengan kepentingan politik.

Kepercayaan rakyat terhadap demokrasi tidak hanya dibangun melalui pemilu dan pergantian kepemimpinan, tetapi juga melalui kemampuan negara menegakkan keadilan. Ketika rakyat melihat koruptor masih dapat menikmati hasil kejahatannya, sementara masyarakat kecil harus berjuang memenuhi kebutuhan hidup, maka rasa keadilan publik akan semakin terluka. Bayangkan jika hati rakyat sudah terluka, bisa gelap dunia ini dimata mereka.

Karena itu, langkah yang harus dilakukan Pemerintah dan DPR sangat jelas. Pertama, menyelesaikan RUU Perampasan Aset secara terbuka, serius, dan tidak berlarut-larut. Pimpinan DPR menyatakan paling lambat 15 Desember 2026 sudah selesai. Pimpinan DPR siap mengundurkan diri apabila komitmen itu tidak terpenuhi. Kedua, memperkuat mekanisme penyitaan dan pengembalian aset hasil korupsi. Ketiga, memperbaiki sistem pencegahan melalui transparansi anggaran, penguatan pengawasan, dan reformasi birokrasi.

Pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti sebagai slogan atau omon omon doank. Negara harus hadir dengan tindakan nyata.

Rakyat tidak membutuhkan janji baru. Rakyat membutuhkan bukti bahwa hukum benar-benar bekerja, bahwa kekuasaan tunduk pada aturan, dan bahwa siapa pun yang merampas hak rakyat akan mendapatkan konsekuensi yang setimpal.

Pada akhirnya, keberhasilan pemberantasan korupsi bukan diukur dari banyaknya pidana yang dijatuhkan, tetapi dari kemampuan negara memastikan bahwa korupsi tidak lagi menjadi cara untuk memperkaya diri dan menghancurkan masa depan bangsa. Bagi mereka yang coba-coba korupsi, itu artinya menggali lobang kuburannya sendiri.

Cikbubur, 28 Agustus 2026

Penulis Adalah : Chazali H Situmorang. Dosen FISIP UNAS / Pemerhati Kebijakan Publik dan Alumni HMI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *