Surat Tidak direspon DPRD Labuhanbatu, HMI Adakan Konsolidasi dan Akan Gelar Aksi

0
Baginda Sagala

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Labuhanbatu Raya menggelar Konsolidasi Internal. Senin, (24/08/2026).

Konsolidasi tersebut dilakukan pasca tidak adanya respon dari DPRD Labuhanbatu atas surat yang dilayangkan ke kentor DPRD. Kamis (06/08/2028).

Konsolidasi tersebut dihadiri oleh pengurus HMI dan Komisariat se- Labuhanbatu Raya. Dimana fokus dalam konsolidasi tersebut membahas persoalan penggunaan anggaran publik oleh DPRD Kabupaten Labuhanbatu, khususnya pada pos Perjalanan Dinas, Rapat Kerja, dan Studi Banding periode 2024-2026.

“UUD 1945 Pasal 28F tentang hak memperoleh informasi dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sudah jelas. Wajar saja kami meminta transparansi administratif. Ini bagian terwujudnya good governance dan pencegahan korupsi”, ujar Baginda Sagala, Selaku ketua Umum HMI Cabang Labuhanabtu Raya.

Ia Juga mengatakan bahwa DPRD dianggap tidak berani membalas surat yang dilayangkan tersebut.

“Kalau beginikan kami menaruh curiga, dugaan kami ada hal yang disembunyikan dalam pengunaan anggaran tersebut” katanya.

Lebih lanjut Baginda, “Jika lembaga legislatif saja abai terhadap UU Keterbukaan Informasi Publik, lalu bagaimana publik bisa percaya terhadap akuntabilitas anggaran? Jika studi banding tidak menghasilkan perubahan kebijakan untuk Labuhanbatu, maka ia kehilangan legitimasi moral dan hukumnya,” Tambahnya.

Pihaknya juga akan melakukan konsolidasi lebih besar lagi, agar gerakan tersebut diketahua semua masyarakat se-labuhanbatu.

“Kami akan melayangkan surat somasi, melakukan audiensi dengan pimpinan DPRD, serta menggunakan hak konstitusional untuk melakukan konsolidasi lintas organisasi mahasiswa dan masyarakat serta upaya Akasi damai apabila tuntutan keterbukaan ini terus diabaikan”. Tutupnya.

Untuk di ketahui, Ini tiga poin pernyataan sikap HMI Cabang Labuhanbatu Raya.

1. Transparansi Anggaran: Mendesak DPRD membuka data terbuka terkait perencanaan, realisasi, dan pertanggungjawaban anggaran perjalanan dinas, raker, dan studi banding 2024-2026. Termasuk rincian tujuan, peserta, dan biaya.

2. Akuntabilitas Output: Menuntut publikasi laporan hasil dan rekomendasi dari setiap kegiatan studi banding. Publik berhak menilai apakah ada best practice yang kemudian diadopsi menjadi Perda atau kebijakan strategis daerah.

3. Kepatuhan Terhadap UU KIP: Menagih DPRD untuk segera menjawab surat permohonan informasi publik secara tertulis dalam tenggat waktu yang diatur undang-undang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *