Satu Tahun Menunggu, HMI Kalianda Soroti Kasus Dana Desa Hara: Ini Baru Langkah Awal
Mantan Kepala Desa Hara Banjar Manis, Syahruddin, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa 2022–2024, Kamis (3/9/2026). Foto Ist
Beritahmi.com | Kalianda—Penetapan mantan Kepala Desa Hara Banjar Manis, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, Syahruddin, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa periode 2022–2024 mendapat apresiasi dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kalianda.
Kejaksaan Negeri Lampung Selatan menetapkan sekaligus menahan Syahruddin pada Rabu, 2 September 2026. Penyidik menyebut telah memiliki sedikitnya dua alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka.
Dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp706 juta dari pengelolaan Dana Desa selama tiga tahun yang nilainya lebih dari Rp4 miliar.
Ketua HMI Lampung Selatan, Sandi Aprizal, mengatakan langkah Kejari Lampung Selatan menjadi jawaban atas penantian masyarakat dan pemuda yang sebelumnya mendorong aparat penegak hukum mengusut dugaan penyalahgunaan anggaran desa.
Menurut Sandi, sekitar satu tahun lalu, pada Juli–Agustus 2025, HMI melalui pemberitaan dan komunikasi publik telah mendesak Inspektorat, BPKAD, serta Kejaksaan untuk meningkatkan kinerja dalam menindaklanjuti indikasi dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa di Lampung Selatan.
“Kemarin, 2 September 2026, akhirnya penantian satu tahun terjawab. Kejari Lampung Selatan resmi menetapkan satu kepala desa sebagai tersangka dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp706 juta dari total Dana Desa sekitar Rp4 miliar,” kata Sandi dalam keterangannya, Kamis (3/9/2026).
Ia menilai penetapan tersangka tersebut harus menjadi peringatan bagi seluruh penyelenggara pemerintahan di Lampung Selatan.
Menurut dia, penggunaan anggaran publik harus ditempatkan sebagai amanah yang wajib dipertanggungjawabkan, bukan sebagai ruang untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
“Ini tentu menjadi alarm keras bagi para pejabat Lampung Selatan, baik dari tataran pejabat kelas atas sampai yang paling bawah. Hentikan segala bentuk praktik korupsi yang merugikan rakyat. Mari berbenah bersama membangun Lampung Selatan lebih baik ke depan,” ujar Sandi.
Meski mengapresiasi langkah kejaksaan, HMI Cabang Kalianda mengingatkan bahwa penetapan satu tersangka belum dapat dianggap sebagai akhir dari pengusutan.
Organisasi tersebut meminta aparat penegak hukum melanjutkan proses secara profesional, objektif dan berdasarkan alat bukti yang cukup.
Kejaksaan sendiri masih mendalami bentuk penyimpangan serta penggunaan anggaran dalam perkara tersebut.
HMI juga meminta proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi lainnya tidak berhenti pada perkara Hara Banjar Manis.
Bagi mereka, konsistensi penegakan hukum diperlukan untuk membangun kepercayaan publik sekaligus memastikan Dana Desa benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.
“Ini adalah langkah awal, bukan capaian akhir. Kami berharap APH terus bekerja secara konsisten, profesional dan transparan serta menuntaskan setiap dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan masyarakat dan negara,” kata Sandi.
HMI Cabang Kalianda menyatakan akan tetap mengambil posisi sebagai bagian dari masyarakat sipil yang kritis dan konstruktif dalam mengawal pemerintahan serta penegakan hukum di Lampung Selatan.
Mereka menegaskan pemberantasan korupsi bukan semata tugas aparat penegak hukum, melainkan tanggung jawab bersama.
Catatan redaksional: Saya menggunakan istilah “dugaan korupsi/dugaan kerugian negara”, bukan menyatakan korupsi sebagai fakta yang telah terbukti, karena perkara tersebut masih berada dalam proses hukum.
