Soroti RUU Kehutanan dan Satgas PKH, PB HMI: Tegaskan Perlindungan Ekologi, Transparansi, dan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Jakarta, BERITAHMI.COM – Bidang Lingkungan Hidup Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) sukses menyelenggarakan Dialog Publik bertajuk “Arah RUU Kehutanan dan Masa Depan Hutan Indonesia” pada Jum’at, 10 Juli 2026, yang bertempat di Tera 21/Scale Tebet, Jakarta Selatan.
Forum diskusi ini diinisiasi secara responsif guna menyoroti langkah lembaga legislatif yang tengah merancang undang-undang kehutanan baru untuk menggantikan UU No. 41 Tahun 1999. Di tengah realitas empiris Indonesia saat ini yang terus dikepung bencana hidrometeorologi parah seperti banjir bandang, tanah longsor, krisis air bersih, hingga konflik agraria struktural yang tak kunjung mereda, pembaruan regulasi ini dinilai berada di persimpangan jalan yang krusial. Kebijakan ini memicu kekhawatiran besar akan terjadinya pergeseran orientasi negara, dari yang semula berfokus pada perlindungan lingkungan hidup menjadi regulasi yang sarat akan kepentingan komersialisasi serta pemenuhan target investasi semata.
Ketua Umum PB HMI, Bagas Kurniawan, memberikan apresiasi tinggi atas terselenggaranya kajian publik ini sebagai wujud komitmen mahasiswa dalam mengawal kebijakan strategis nasional.
“Pembahasan isu ini sangat strategis sebagai bentuk kritisisme mahasiswa dalam menyelamatkan hutan-hutan di Indonesia. Saya mengapresiasi Bidang Lingkungan Hidup PB HMI atas terselenggaranya kegiatan yang konstruktif ini,” tegas Ketua Umum PB HMI Bagas Kurniawan, Jumat (10/7/26).
Investasi Tak Boleh Korbankan Benteng Ekologis Bangsa
Sementara, Ketua Bidang Lingkungan Hidup PB HMI, Andi Kurniawan, menegaskan bahwa pembaruan regulasi kehutanan di tengah ancaman krisis iklim global saat ini mutlak harus diposisikan sebagai instrumen perlindungan benteng ekologis bangsa, bukan justru memperlonggar alih fungsi hutan demi eksploitasi ekonomi jangka pendek.
“Hutan Indonesia memegang peranan penting sebagai 17 persen pemilik hutan tropis dunia yang berfungsi sebagai ‘AC Dunia’. Oleh karena itu, hutan tidak boleh dipandang sekadar sebagai komoditas atau aset ekonomi yang diukur dari seberapa besar angka penerimaan daerah atau nilai investasi yang masuk,” ujar Andi Kurniawan, Jumat.
Ia menambahkan bahwa penyusunan RUU Kehutanan ini tidak boleh dilakukan secara terburu-buru dengan logika politik jangka pendek yang mengorbankan fungsi ekologis, meminggirkan hak-hak masyarakat adat, serta mengabaikan ancaman kenaikan suhu global demi memuluskan kepentingan bisnis sektoral.
Relevansi kekhawatiran tersebut kian nyata jika dikaitkan dengan kondisi deforestasi Indonesia saat ini, yang dipicu oleh tiga sektor dominan dengan daya rusak masif. Andi Kurniawan memaparkan data bahwa perluasan perkebunan skala besar seperti sawit, Hutan Tanaman Industri (HTI), tebu, hingga mega proyek food estate menjadi penyumbang kerusakan hutan terbesar mencapai 45 persen. Sedangkan sektor pertambangan seperti nikel dan batubara, serta pembukaan akses jalan bagi infrastruktur Proyek Strategis Nasional (PSN) menyusul dengan daya rusak 30 persen, sementara sisanya sebesar 25 persen disebabkan oleh kebakaran hutan dan praktik pembalakan liar (illegal logging).
10 Masalah Fundamental dalam Isu RUU Kehutanan
Berdasarkan hasil telaah mendalam terhadap draf regulasi tersebut, Andi Kurniawan membeberkan adanya 10 masalah fundamental dalam pembentukan RUU Kehutanan yang berpotensi melahirkan ancaman sistemik bagi kelestarian alam dan keadilan sosial di Indonesia:
Pergeseran Asas Utama: Terdapat pergeseran asas hukum di mana asas kemanfaatan ekonomi dan kepastian hukum diletakkan sejajar dengan kelestarian, sehingga memicu risiko diprioritaskannya motif ekonomi di atas daya dukung ekologi.
Pelepasan Kawasan Tanpa Rem: Adanya kelonggaran pelepasan kawasan hutan lindung dan konservasi demi kepentingan PSN, pangan, dan energi tanpa harus menunggu revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Kemudahan izin ini dinilai sebagai ‘pintu belakang’ deforestasi baru yang menabrak UU Tata Ruang.
Sentralisasi Izin Pemanfaatan Hutan: Penerapan sistem sentralisasi satu pintu di Pemerintah Pusat yang memangkas wewenang Pemerintah Daerah, sehingga memperlemah kontrol pengawasan lapangan serta rawan memicu praktik KKN perizinan.
Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Berbelit: Prosedur pengakuan MHA bermasalah karena memuat syarat berbelit yang mewajibkan adanya Peraturan Daerah (Perda) terlebih dahulu, sehingga berpotensi menggantung penyelesaian konflik tenurial di lapangan.
Skema Kelola Rakyat yang Tidak Setara: Skema kemitraan kehutanan yang ditawarkan menempatkan posisi tawar masyarakat tidak setara, di mana rakyat hanya diposisikan sebagai ‘mitra’ korporasi pemegang izin dan bukan pemilik hak kelola, sehingga rawan menjadi buruh di tanahnya sendiri.
Sanksi Pidana Tajam ke Bawah: Penerapan sanksi pidana denda hingga Rp100 miliar dan penjara 20 tahun dinilai tajam ke bawah serta rentan mengkriminalisasi petani tradisional yang sudah puluhan tahun tinggal di dalam kawasan hutan tanpa memiliki SK.
Ketidaktegasan Reklamasi dan Reboisasi: Walau diatur mengenai Dana Kehutanan, regulasi ini dinilai lemah karena tidak memuat klausul tegas mengenai pencabutan izin bagi perusahaan yang mangkir dari kewajiban reklamasi lahan.
Ancaman Penutupan Data dan Informasi: Kewajiban open data kehutanan tidak dibarengi dengan klausul sanksi hukum yang tegas apabila terdapat instansi atau pihak yang menutup-nutupi dokumen data perizinan dan peta hutan dari publik.
Kelemahan Kelembagaan dan Satgas Tapak: Keberadaan Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) maupun Satuan Tugas Penertiban/Pengawasan Kehutanan (Satgas PKH) terancam hanya menjadi ‘macan kertas’. Penguatan institusi tersebut di daerah tidak dibarengi dengan jaminan alokasi anggaran dan pemenuhan SDM yang konkret, serta rentan tumpang tindih kewenangan.
Klausul Hak Istimewa (Grandfather Clause): RUU ini menerapkan klausul yang secara otomatis langsung mengesahkan dan melanjutkan berlakunya izin-izin lama, yang dikhawatirkan menjadi pemutihan atas berbagai izin bermasalah di masa lalu.
Sorotan Narasumber: Kepastian Hukum, Transparansi Satgas PKH, dan Pengawasan Publik
Dialog publik ini turut menghadirkan pandangan kritis dari berbagai pakar hukum, pengamat lingkungan, hingga tokoh pemuda yang menyoroti efektivitas penegakan hukum dan kinerja Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi / Satgas Pengukuhan Kawasan Hutan (Satgas PKH):
Sementara itu, Pengamat Hukum Lingkungan, Mohammad S. Gawi, menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam pembentukan undang-undang kehutanan yang baru agar tidak memicu kerancuan di lapangan.
“UU Kehutanan yang akan datang tidak boleh menimbulkan ambiguitas dalam penegakan hukum, dalam arti harus memberi kepastian hukum. Tidak boleh lagi ada tumpang tindih kewenangan seperti sekarang antara Satgas PKH dan Kementerian Kehutanan atau Lingkungan Hidup, atau dengan aparat lainnya. Pemerintah daerah juga harus banyak dilibatkan karena merekalah yang tahu wilayah,” terang Mohammad S. Gawi.
Kesempatan yang sama, Manajer Riset dan Pengetahuan LOKATARU, Hasnu Ibrahim, menyoroti bahaya penguasaan kawasan hutan oleh kelompok oligarki serta menuntut transparansi penuh atas hasil kerja Satgas PKH.
“Hutan kita banyak dikuasai oleh oligarki. Pekerjaan Satgas PKH kemarin harus secara transparan menunjukkan dari mana sitaan-sitaan puluhan triliun dan lahan yang banyak itu. Jangan sampai pertunjukan itu hanya melahirkan oligarki baru,” ungkap Hasnu Ibrahim.
Aktivis 98 sekaligus Komisaris Independen Krakatau Steel, David Pajung, mengajak elemen pemuda dan mahasiswa untuk mendukung sekaligus mengawal tindakan tegas pemerintah dalam menertibkan kejahatan sumber daya alam.
“Pemuda dan mahasiswa harus melihat tindakan yang dipimpin oleh Presiden Prabowo sebagai langkah maju penyelamatan sumber daya alam kita. Karena itu saya mengajak adik-adik pemuda dan mahasiswa untuk mengawal langkah-langkah besar penangkapan dan penertiban di berbagai kasus besar agar betul-betul dituntaskan untuk kemajuan Indonesia,” ajak David Pajung.
Tiga Prinsip Mutlak Desakan PB HMI
Menutup siaran pers ini, Andi Kurniawan menyatakan bahwa jika ke-10 persoalan struktural tersebut tidak segera dirombak dan keran alih fungsi hutan terus dibuka tanpa rem, maka target nasional Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 serta komitmen penurunan emisi sebesar 29 persen dipastikan gagal total. Belum lagi, nasib sekitar 30 juta rakyat di sekitar kawasan hutan akan terus dihantui konflik agraria tanpa kepastian hukum.
Atas dasar itu, PB HMI mendesak pemerintah dan DPR untuk segera mengintegrasikan tiga prinsip mutlak dalam draf RUU Kehutanan:
Mendahulukan Kelestarian Ekologis: Menempatkan prinsip kelestarian di atas motif ekonomi melalui kewajiban uji Analisis Dampak Iklim dan Sosial.
Pengakuan Utuh Masyarakat Adat: Memberikan pengakuan utuh serta Hak Kelola nyata bagi MHA dan petani tanpa hambatan birokrasi Perda yang rumit.
Transparansi Penuh (Open Data): Membuka seluruh peta dan data perizinan kehutanan secara transparan agar dapat diaudit oleh publik, akademisi, dan media secara berkala.
PB HMI berkomitmen untuk terus mengawal perumusan RUU Kehutanan serta penegakan hukum di sektor lingkungan agar benar-benar bermuara pada keselamatan rakyat dan kelestarian hutan Indonesia.